Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama dalam Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

JAKARTA (jurnalislam.com)– Kepolisian menyelidiki dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an dalam acara musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak event organizer (EO) dan pembawa acara (MC) yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mendalami peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Selain memanggil pihak EO dan MC, kepolisian juga berkoordinasi dengan penyelenggara The Sounds Project serta pemilik booth minuman yang diduga menggelar tantangan tersebut.

“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” ujarnya.

Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara. Masyarakat yang memiliki informasi maupun ingin membuat laporan terkait kejadian tersebut juga difasilitasi oleh kepolisian.

“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Berawal dari Video yang Viral

Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha bagi pengunjung festival musik.

Dalam video yang beredar, pengunjung yang mampu menghafalkan surah tersebut disebut mendapatkan imbalan berupa minuman yang diduga merupakan produk beralkohol.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengunjung membacakan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha di hadapan sejumlah orang. Setelah menyelesaikan hafalan, terdengar sorakan dan tepuk tangan dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan masyarakat. Penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol menjadi sorotan karena dinilai mencampurkan aktivitas keagamaan dengan promosi produk yang mengandung alkohol.

The Sounds Project Kecam Kejadian

Pihak penyelenggara The Sounds Project kemudian memberikan tanggapan melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara menyatakan mengecam kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bagian dari promosi produk tidak pernah dibenarkan.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Pihak penyelenggara juga menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan dari The Sounds Project.

Sebagai tindak lanjut, penyelenggara mengaku telah menegur pihak sponsor yang terkait dengan kegiatan tersebut dan meminta agar persoalan itu diselesaikan.

“Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

The Sounds Project juga menyatakan akan mengawal proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, evaluasi internal akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa pada penyelenggaraan acara berikutnya.

Viral! Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di The Sounds Project Tuai Sorotan

JAKARTA (jurnalislam.com)– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas promosi minuman beralkohol melalui tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dalam acara The Sounds Project. Dalam video tersebut, pengunjung disebut mendapatkan tawaran sebotol minuman setelah menyelesaikan tantangan hafalan.

Video tersebut pertama kali mendapat perhatian setelah diunggah oleh akun media sosial @jarrkojarr. Pengunggah menyampaikan keberatannya terhadap aktivitas tersebut karena menilai ayat Al-Qur’an tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol.

“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challenge ‘siapa yang hafal surah Ad-Duha dapet satu botol’…” tulis pengunggah dalam unggahannya, sebagaimana dikutip jurnalislam pada Selasa (11/8/2026).

Video tersebut kemudian turut dibagikan oleh sejumlah akun media sosial lainnya. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pengunjung perempuan mengikuti tantangan dengan membacakan Surah Ad-Duha hingga selesai.

Setelah pengunjung tersebut menyelesaikan hafalannya, pihak booth kemudian menawarkan minuman kepada yang bersangkutan. Rekaman itu pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Sejumlah warganet mengecam penggunaan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol. Mereka menilai praktik tersebut tidak semestinya dilakukan karena menyangkut kesucian ayat Al-Qur’an dan nilai-nilai keagamaan.

MUI Minta Dugaan Video Diverifikasi

Menanggapi video yang beredar, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, meminta agar informasi tersebut terlebih dahulu diselidiki untuk memastikan kebenarannya.

Menurutnya, apabila aktivitas sebagaimana terlihat dalam video tersebut benar terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab perlu mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Kalau memang benar maka harus bertanggung jawab dan wajib diproses secara hukum. Karena jelas ini tidak boleh mencampurkan ayat suci lalu dengan sesuatu yang diharamkan oleh ayat suci itu. Itu bagian dari penghinaan terhadap agama dan mengotorkan kesucian dari ayat-ayat suci,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak brand yang disebut dalam video terkait dugaan aktivitas tersebut.

MUI Kecam Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur’an

JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam promosi minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk tantangan menghafal Al-Qur’an dan viral di media sosial. MUI menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, etika, hingga ketentuan hukum.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. PelKetua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026) malam.

Menurut Prof Niam, Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai keutamaan.

Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurutnya, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.

Viral di Media Sosial

Persoalan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol dalam sebuah festival musik The Sound Project.

Dalam unggahan akun @JARRKOJARR, disebutkan adanya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sorotan dan kritik dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak semestinya dilakukan karena dianggap tidak menghormati nilai agama dan etika di ruang publik.

MUI menegaskan bahwa kegiatan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan Al-Qur’an, tidak sepatutnya dijadikan bagian dari strategi promosi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sumber: MUI Digital

Elemen Masyarakat Surakarta Desak Pemkot Perketat Perizinan Penjualan Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, laskar Islam, serta aktivis pergerakan menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Solo Respati Ardi terkait maraknya penjualan minuman keras atau miras di Balai Kota Solo, Selasa (4/8/2026).

Delegasi ditemui Wali Kota solo di serambi Pendhapi Balaikota sambil duduk lesehan santai.

Wali Kota Solo Redspati Ardi mendengarkan aspirasi itu secara langsung didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agus Santosa.

Secara bergantian peserta delegasi menyampaikan aspirasinya terkait peredaran miras di Kota Solo yang kian hari kian memprihatinkan.

Muhammad Burhanudin Hilal perwakilan elemen masyarakat menyampaikan, tentang miras di Kota Solo segera bisa berakhir.

“Sehingga tenang semua, tidak ada kegaduhan dan apa yang kita sampaikan bisa benar-benar di menjadi perhatian serius dari Wali Kota Surakarta,” ungkapnya.

Burhan melanjutkan bahwa pihaknya juga menuntut supaya ada pembatasan di hotel berbintang. Sehingga izin penjualan tidak dipermudah.

“Terutama golongan B dan C yang kita inginkan itu tidak mudah untuk diberikan izinnya. Selama inikan kami menganggap terlalu mudah. Hampir semua karaoke ada izin untuk miras B dan C, kafe-kafe. Padahal yang sebelum-sebelumnya biasanya izin miras B dan C itu ada hanya hanya ada di hotel berbintang eh 3, 4, 5 ya,” terangnya.

Meskipun dalam hal ini Wali Kota mempunyai kewenangan untuk memberikan izin sesuai Perda tahun 72 maupun Perwali tahun 2009.
Namun, tetap dibutuhkan namanya political will dari Wali Kota untuk tidak mudah memberikan izin.

“Kami mendapatkan data sudah ada 10 yang sudah legal. Kemudian, ini berproses ada 7 atau 8 sedang berproses untuk legal. Sehingga kami tetap tidak bersependapat dengan Wali Kota bila tetap akan melegalkan dengan mudah 17 outlet miras,” jelasnya.

Delegasi elemen masyarakat Surakarta kemudian meminta peninjauan ulang terkait perizinan dan ditegakkannya aturan yang benar.

“Seperti pembatasan jam operasional, kemudian beberapa tempat dekat dengan masjid, dekat dengan sekolah, dan sebagainya,” tandas Burhan.

Sementara itu menanggapi delegasi tersebut Walikota Solo, Respati Ardi mengatakan bahwa semua warga masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya. Salah satunya adalah hari ini.

“Tentu ini sebagai pengingat kita bersama. Sudah ada aturan yang mendasari, mana yang boleh, mana yang tidak. Intinya kita jalankan sesuai peraturan. Hari ini kita tidak mungkin membuat kebijakan yang tidak ada peraturan perundang-undangan. Saya rasa kan tujuannya baik untuk ketertiban dan keamanan. Jadi, mari kita bersama-sama benar-benar bisa saling mengawasi, saling menjalankan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

FLP Jawa Tengah Jalin Kerja Sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG (jurnalislam.com)- Forum Lingkar Pena (FLP) Jawa Tengah secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah yang ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Balai Bahasa Jawa Tengah, Ungaran, pada Senin (3/8).

Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Ketua FLP Jawa Tengah, Muslikhin; Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. perwakilan Badan Pengurus Pusat (BPP) FLP, Wiwik Susilowati; serta jajaran pengurus FLP Jawa Tengah.
Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat gerakan dan ekosistem literasi di Jawa Tengah melalui kolaborasi program lintas lembaga.

Ketua FLP Jawa Tengah, Muslikhin, menyampaikan bahwa kesepakatan ini membuka ruang saling memberi dan berbagi manfaat. Ia menegaskan, FLP Jawa Tengah memiliki keunggulan berupa sumber daya penulis yang beragam dengan berbagai latar belakang profesi, namun disatukan oleh komitmen yang sama untuk kemajuan literasi.

”FLP Jawa Tengah memiliki banyak potensi di bidang penulisan, mulai dari cerita anak, novel, cerpen, hingga jurnalis. Dengan adanya kesepakatan ini, kita bisa saling memberi dan berbagi. FLP siap bersinergi, termasuk saat Balai Bahasa menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan penguatan kapasitas literasi,” ujar Muslikhin.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., menyambut hangat kolaborasi ini. Ia meyakini gerakan literasi yang diusung FLP sejalan dengan pilar utama Balai Bahasa.

”Saya yakin FLP bergerak di bidang literasi yang tentunya sangat dapat bersinergi untuk saling bekerja sama. Tentu FLP akan menjadi mitra strategis kami di lapangan,” tutur Dwi Laily Sukmawati.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Laily juga memaparkan empat program utama Balai Bahasa Jawa Tengah yang dapat disinergikan bersama mitra literasi, yaitu pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penguatan literasi pemberdayaan
selanjutnya, peningkatan budaya literasi untuk satuan pendidikan serta Penyelenggaraan sayembara literasi (termasuk program kebahasaan Karas dan Swaratama).

Dukungan penuh juga disampaikan oleh perwakilan Badan Pengurus Pusat (BPP) FLP, Wiwiek Sulistyowati. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah konkrit yang sangat positif bagi pengembangan gerakan menulis di daerah.

”Kerja sama ini sangat bagus dan strategis. Harapannya, sinergi antara FLP Jawa Tengah dan Balai Bahasa ini dapat melahirkan karya-karya bermutu serta dampak nyata bagi masyarakat luas,” ungkap Wiwiek Sulistyowati.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kerja sama dalam bentuk program aksi nyata guna menghidupkan budaya literasi di wilayah Jawa Tengah.

Sirah Community: Mayoritas Kitab Terjemahan Sirah Nabawiyah ar-Rahiq al-Makhtum Masih Gunakan Naskah Lawas Tahun 1979

CIPUTAT (jurnalislam.com)– Peneliti Sirah Community Indonesia, Asep Sobari Lc dan Husna Robbi Radhiyya pada Selasa, (28/7/2026) mengikuti Simposium Sejarah Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah.

Pada kesempatan itu Sirah Community mempresentasikan artikel ilmian bertajuk “Missunderstanding Sirah Nabawiyah: Kesalahan Penerjemahan dalam Buku Sirah Ar-Rahiq al-Makhtum pada Beberapa Edisi Cetakan Indonesia Suatu Analisis Kritis Terhadap Kualitas Alih Wahana Teks Historiografi Islam”.

Penelitian ini membatasi jumlah buku terjemahan yang diteliti sebanyak lima buku dari lima penerbit berbeda. Di antaranya ialah Pustaka Al-Kautsar, Darul Haq, Ummul Quro, Gema Insani dan Qisthi Press.

“Kemunculan ide untuk mendalami topik penelitian ini dimulai dari interaksi antara guru dan murid dalam kelas-kelas Sirah Nabawiyah, baik yang digelar Sirah Community Indonesia melalui kelas Madrasah Sirah Nabawiyah (2014), maupun dalam kelas-kelas sirah lainnya seperti dengan komunitas Indonesia Sirah Institute (2019) yang diampu oleh penulis,” tukas Asep Sobari, Lc, pendiri Sirah Community Indonesia.

Dalam sesi diskusi interaktif, saat penyampaian materi Sirah Nabawiyah di kalangan majelis taklim dan komunitas pecinta Sirah Nabawiyah, sering didapati adanya kesalahpahaman dalam menganalisis peristiwa yang terjadi dalam Sirah Nabawiyah.

“Setelah ditelusuri dan dikejar sumbernya, rupanya kesalahpahaman itu didapat dari bahan bacaan para pengkaji Sirah Nabawiyah, yang mengandalkan buku terjemahan yang umum beredar di Indonesia,” tukas alumni Universitas Islam Madinah ini.

Penelitian ini juga menemukan bahwa buku-buku terjemahan ar-Rahiq al-Makhtum yang beredar di Indonesia, mayoritas merupakan terjemahan versi tahun 1979. Yaitu versi yang pertama kali naskah ini menempati juara pertama lomba penulisan Sirah Nabawiyah pada Muktamar Islam Pertama tentang Sirah Nabawiyah yang diadakan pada tahun 1396 H/1976 M di Pakistan oleh Rabithah ‘Alam Islami.

Kemudian, naskah tersebut diterbitkan oleh Penerbit Darussalam, Riyadh, Arab Saudi pada tahun 1979, setelah adanya tambahan-tambahan dan editing penulisan dari penerbit.

“Padahal, kitab tersebut sudah mengalami beberapa kali revisi. Revisi yang paling dianggap final ialah versi tahun 1994. Namun Shafiyurrahman Al Mubarakfuri masih menambah catatannya pada cetakan Penerbit Darul Wafa tahun 2010,” tambahnya.

Hal ini sebagamana telah diuraikan oleh penelitian dari cendekiawan Muslim asal Malaysia, Syihabudin Ahmad yang telah mengkaji perbandingan antara naskah ar-Rahiq al-Makhtum edisi 1979 dan edisi tahun 1994.

Dari berbagai sampel penelitian yang ada, didapati bahwa buku-buku terjemahan ar-Rahiq al-Makhtum dari penerbit Ummul Quro, Gema Insani, Pustaka Al Kautsar dan Darul Haq mengambil versi terjemahan 1979.

Wabilkhusus, pada cetakan penerbit Ummul Quro, meskipun telah dilengkapi edisi at-Tahqiq ala Kitab ar-Rahiq al-Makhtum karya Abu Abdirrahman Mahmud bin Muhammad Al-Malah dalam catatan kakinya, namun naskah aslinya masih identik dengan edisi versi tahun 1979. Sementara Qisthi Press, satu-satunya penerbit dalam sampel penelitian ini yang telah mengadopsi versi tahun 1994.

Temuan dari penelitian ini, sejujurnya sangat mengapresiasi upaya para penerbit Islam yang dengan giat telah berusaha menyebarkan sumber pengetahuan terkait sosok pribadi agung Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam.

Namun, temuan penelitian ini dapat memberikan peta kesalahan yang dapat menjadi acuan revisi bagi penerbit dan penerjemah, sekaligus menegaskan urgensi kompetensi filologi dan kritik sumber dalam menerjemahkan literatur sirah agar historiografi Islam di Indonesia tidak terdistorsi oleh kesalahan alih bahasa yang berulang.

Simposium Sejarah Islam UIN Jakarta Soroti Temuan Sirah Community Indonesia Terkait Krisis Akurasi Filologis Kitab Sirah Nabawiyah

CIPUTAT (jurnalislam.com)– Simposium Sejarah Islam yang berlangsung di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa (28/7/2026), menjadi ajang pengungkapan krisis akurasi filologis pada terjemahan kitab Sirah Nabawiyah di Indonesia,. Simposium bertema “Rewriting Islamic History, Sources, Networks and Social Changes” ini menyoroti hasil penelitian Sirah Community Indonesia yang menemukan berbagai kesalahan sistematis dalam kitab Ar-Rahiq Al-Makhtum edisi bahasa Indonesia,.

Acara bergengsi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Dekan FAH UIN Jakarta Dr. Ade Abdul Hak, serta pejabat dari Kementerian Kebudayaan R.I., yakni Dr. Restu Gunawan, M.Hum. (Direktorat Jenderal Pelestarian Budaya dan Tradisi) dan Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum. (Direktur Kesejarahan dan Permuseuman). Kehadiran para pakar dan pembuat kebijakan ini mempertegas urgensi temuan tersebut bagi masa depan historiografi Islam di Indonesia.

Dalam paparannya, tim peneliti Sirah Community Indonesia mengungkapkan salah satu temuan kesalahan paling fatal dalam buku-buku terjemahan ar-Rahiq al-Makhtum pada edisi bahasa Indonesia ialah “kekompakan penerbit” yang melakukan kesamaan kesalahan dalam menerjemahkan kalimat بَطَلَ السِّحْرُالْيَوْمَ.

Kalimat tersebut yang diucapkan oleh Jabalah atau Kaladah bin Al-Junaid pada Perang Hunain, saat pasukan kaum muslimin mendapat serangan mendadak di lembah yang sempit. Kalimat tersebut yang seharusnya diterjemahkan menjadi “telah batal sihir Muhammad hari ini” diterjemahkan menjadi “pahlawan waktu sahur adalah hari ini”. Uniknya, ketiga penerbit menggunakan diksi yang sama persis.

Kesalahan tersebut terdapat pada tiga edisi terjemahan. Yakni, terbitan Pustaka Al-Kautsar, cetakan ketiga puluh empat (tahun 2011), halaman 490. Juga pada terbitan Ummul Quro pada cetakan ketiga belas (tahun 2018), halaman 738, serta pada buku dari penerbit Qisthi Press tahun 2014 (cetakan tidak diketahui), halaman 480. Fenomena ini mengindikasikan adanya praktik reproduksi kesalahan antar-penerbit tanpa melakukan kritik sumber terhadap naskah asli berbahasa Arab.

“Di satu sisi, sebagai pengkaji dan pecinta Sirah Nabawiyah kita berharap bahwa kesalahan penerjemahan dalam buku-buku penting seperti ar-Rahiq al-Makhtum terjadi seminimal mungkin. Namun di sisi lain, kesalahan penerjemahan di satu tempat atau frase tertentu, sayangnya, terjadi berulangkali (repetisi), sehingga penulis bertanya, “Mengapa satu kesalahan yang sama direproduksi bersamaan oleh sejumlah penerbit yang berbeda?”, ujar Ustadz Asep Sobari yang telah berpengalaman mengajar Sirah Nabawiyah selama 30 tahun belakangan ini.

Simposium ini menyimpulkan bahwa penguatan kompetensi filologi bagi penerjemah dan penerbit sangat krusial agar pesan otoritatif dari karya asli tidak terdistorsi, sekaligus menjadi bagian dari upaya besar menulis ulang sejarah Islam yang lebih akurat dan ilmiah.

Ustaz Asep Sobari: Kesalahan Terjemahan Ar-Rahiq Al-Makhtum di Indonesia Bisa Mendistorsi Gambaran Nabi Muhammad

CIPUTAT (jurnalislam.com)– Pendiri Sirah Community Indonesia, Ustaz Asep Sobari, memperingatkan bahwa ada sejumlah kesalahan terjemahan dalam beberapa kitab Ar-Rahiq Al-Makhtum edisi Indonesia yang dapat mendistorsi konstruksi mental dan gambaran umat Islam terhadap sosok Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam.

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Simposium Sejarah Islam bertema “Rewriting Islamic History, Sources, Networks and Social Changes” yang digelar di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Syarif Hidayatullah, Selasa (28/7/2026).

Dalam artikel penelitiannya yang berjudul “Missunderstanding Sirah Nabawiyah: Kesalahan Penerjemahan dalam Buku Sirah Ar-Rahiq al-Makhtum pada Beberapa Edisi Cetakan Indonesia Suatu Analisis Kritis Terhadap Kualitas Alih Wahana Teks Historiografi Islam”, Ustaz Asep melakukan komparasi terhadap lima (5) buku terjemahan ar-Rahiqul al-Makhtum yang popular beredar di Indonesia. Di antaranya dari Penerbit Al-Kautsar, Ummul Quro, Darul Haq, Qisthi Press dan Gema Insani.

Ustaz Asep menjelaskan bahwa kesalahan dalam alih bahasa bukan sekadar masalah teknis linguistik, melainkan masalah hilangnya ruh sejarah,. Ia mencontohkan kesalahan penerjemahan istilah Syi’b Abi Thalib (lembah/celah bukit) menjadi “perkampungan” yang terdapat pada beberapa penerbit besar,.

“Jika penderitaan fisik para sahabat saat diboikot digambarkan terjadi di sebuah perkampungan yang terkesan nyaman, maka empati sejarah dan pemahaman pembaca terhadap beratnya perjuangan Rasulullah akan luntur,” ungkapnya,.

Penelitian ini dilakukan dengan membedah naskah terjemahan dari lima penerbit besar di Indonesia melalui pendekatan analisis kontrastif dan kritik teks,. Ustaz Asep menemukan adanya kesalahan leksikal-semantis yang fatal, seperti istilah “jeroan unta” (sala jazurin) yang diterjemahkan menjadi “kotoran unta”, hingga kesalahan identitas kabilah Bani Salimah yang dengan kompak ditulis oleh seluruh kitab terjemah edisi berbahasa Indonesia menjadi Bani Salamah.

Ia menekankan bahwa tanpa akurasi filologis, wibawa ilmiah kitab sirah sebagai rujukan otoritatif akan menurun menjadi sekadar bacaan populer yang tidak presisi.

Dari Barat ke Nusantara: Haruskah Kita Mengadopsi Produk Peradaban Cacat Moral

Oleh: Nabilah Nursaudah

Globalisasi memang bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, kita dimanjakan oleh derasnya kemajuan teknologi dan meluasnya akses terhadap pengetahuan. Namun di sisi lain, arus globalisasi juga membawa serta berbagai nilai dan gagasan baru yang tak jarang bertolak belakang dengan kepribadian bangsa, apalagi dengan tuntunan agama yang kita yakini. Salah satu isu yang paling hangat dan memecah perhatian belakangan ini adalah maraknya gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang datang dari peradaban Barat, lalu mencoba mencari tempat di bumi Nusantara. Lantas, perlukah kita menyambut dan mengadopsi produk peradaban yang sedemikian kontroversial ini?

Jika kita telaah lebih dalam melalui kacamata Islam, persoalan ini bukanlah sekadar urusan pilihan pribadi atau selera seksual semata. Ini adalah persoalan mendasar tentang fitrah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Asy-Syu’ara ayat 165–166:

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَۙ ۞ وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عٰدُوْنَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166).

Para ulama tafsir, seperti Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi, menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki dan sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan kehidupan. Meninggalkan yang halal menuju yang haram adalah bentuk pelampauan terhadap batas-batas Allah.

Islam tidak hanya melarang hubungan seksual sesama jenis, tetapi juga menutup berbagai jalan yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut. Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda:

وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Janganlah seorang laki-laki berbaring bersama laki-laki lain di bawah satu kain, dan jangan pula seorang perempuan berbaring bersama perempuan lain di bawah satu kain.” (HR Muslim).

Syekh Mulla ‘Ali al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini melarang dua laki-laki atau dua perempuan bersentuhan kulit secara langsung dalam satu selimut saat berada di tempat tidur, demi mencegah timbulnya perbuatan keji di antara keduanya. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga moralitas publik, bahkan hingga pada hal-hal yang tampak sepele sekalipun.

Senjata paling ampuh yang kerap dikibarkan oleh para pendukung LGBT adalah jargon Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menganggap penolakan terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar hak-hak sipil. Namun, kita perlu bertanya kembali, apakah konsep HAM yang bersifat sekuler dan liberal itu absolut, sehingga harus kita terima mentah-mentah tanpa pertimbangan nilai-nilai ketuhanan? Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan publik.

Kita adalah bangsa yang berketuhanan, di mana moralitas dan agama memegang peran penting dalam membentuk kebijakan. Hak dalam pandangan Islam tidaklah lepas dari kewajiban kepada Sang Pencipta. Memaksakan paham HAM ala Barat sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat moral dan spiritualnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Praktik sodomi bahkan dinyatakan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan tergolong dosa besar. Fatwa ini lahir dari realitas bahwa fenomena LGBT mengancam tatanan sosial dan merusak struktur keluarga sebagai satu-satunya wadah penyaluran kebutuhan seksual yang sah dalam Islam.

Namun, penting untuk duduk bersama meluruskan satu hal yang seringkali dipahami secara keliru. Menolak perilaku LGBT bukan berarti menghakimi dan membenci pelakunya. Islam mengajarkan kita untuk marah pada perbuatannya, bukan pada pelakunya. Para individu yang memiliki kecenderungan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai sesama manusia yang membutuhkan bimbingan, bukan sasaran kekerasan atau pengucilan.

Pendekatan dakwah yang santun, disertai dengan pembinaan dan pendampingan, adalah jalan terbaik yang diajarkan Rasulullah. Tujuannya adalah menyadarkan dan mengembalikan mereka kepada jalan yang lurus, bukannya justru menjauhkan mereka dengan sikap kasar yang hanya akan memperparah keadaan.

Maka, untuk menjawab pertanyaan yang tertera di judul ini, sudah jelas kiranya bahwa kita tidak seharusnya mengadopsi produk peradaban yang cacat moral ini. Bukan karena kita anti terhadap kemajuan atau gagap teknologi, melainkan karena kita memiliki identitas dan ruh yang sudah sempurna, yaitu agama Islam dan budaya Timur yang santun. Arus budaya asing harus kita saring dengan bijak. Jangan sampai dalam euforia modernisasi, kita justru kehilangan jati diri dan merusak generasi yang akan datang.

Pada akhirnya, solusi sejati dari segala bentuk penyimpangan moral ini hanyalah dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Karena hanya dengan kembali kepada hukum-hukum Allah yang sempurna, baik dalam aspek akidah, ibadah, maupun muamalah, kita akan mampu membentengi diri dan generasi dari pengaruh-pengaruh rusak yang datang dari luar. Sudah saatnya kita teguh memegang nilai-nilai luhur, melindungi sendi-sendi kehidupan, serta mengedukasi masyarakat dengan penuh hikmah. Menjaga Nusantara berarti menjaga fitrah, karena pada akhirnya, hanya dengan kembali kepada fitrah dan syariat-Nya kita akan menemukan ketenangan dan keberkahan dalam hidup. Wallahu a’lam bish-shawab.

Yusril Akan Temui MUI untuk Jelaskan Kasus Penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad

JAKARTA (jurnalislam.com)– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7/2026) malam.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, yang sebelumnya diamankan aparat Indonesia.

Menurut Yusril, penjelasan kepada MUI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam diperlukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kasus tersebut.

“Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia, karena Majelis Ulama sudah meminta pemerintah mengklarifikasi kasus Abdul Karim dan malam ini saya akan menyampaikan penjelasan resmi kepada ormas-ormas Islam,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah memandang penanganan perkara tersebut sebagai proses penegakan hukum terhadap individu yang bersangkutan. Ia menegaskan, kasus itu tidak mengubah sikap Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Yusril juga menyebut Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan seorang ulama. Ia mengatakan, selama berada di Indonesia sekitar tiga tahun, yang bersangkutan tidak diketahui menjalankan aktivitas dakwah ataupun kegiatan keagamaan sebagaimana seorang ulama.

“Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis, tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama,” katanya.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyampaikan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad diamankan karena berstatus buronan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme. Setelah proses penangkapan, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Republik Siprus.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad. Permintaan tersebut muncul di tengah berkembangnya berbagai informasi dan pandangan publik terkait kasus itu, sehingga MUI memandang perlu memperoleh keterangan langsung dari pemerintah sebagai dasar untuk memahami duduk persoalan secara utuh.

Sumber: sindonews.com