Musyawarah Ormas Islam Kota Tasikmalaya Sepakati Fakta Integritas Penanganan Penyakit Masyarakat

TASIKMALAYA (jurnalislam.com)- Menindaklanjuti silaturahmi Al-Mumtaz ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Tasikmalaya yang berlangsung pada Selasa (11/11/2024) yang lalu, diskusi terkait permasalahan penyakit masyarakat di Kota Tasikmalaya mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Pada pertemuan tersebut, PC NU Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh KH. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh Al-Mumtaz.

Sebagai tindak lanjut, PC NU Kota Tasikmalaya mengambil inisiatif untuk mengundang berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna bermusyawarah mencari solusi konkret terhadap permasalahan penyakit masyarakat di kota Tasikmalaya.

Kegiatan musyawarah yang digelar pada Selasa, (19/11/2024) tersebut dihadiri oleh sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, PUI, Al-Mumtaz, Brigade Tholiban, dan Front Persaudaraan Islam Kota Tasikmalaya.

Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah bersama dalam mengatasi permasalahan yang mencederai identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri.

Hasil musyawarah ini melahirkan sejumlah poin kesepakatan, termasuk penyusunan fakta integritas untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penjualan minuman keras (miras) dan berbagai tindakan lain yang mencederai nilai-nilai religius kota ini.

Fakta integritas tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah, ormas Islam, dan masyarakat untuk menjaga marwah Kota Tasikmalaya sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

“Alhamdulillah, pada pertemuan hari ini kita berhasil menyepakati beberapa poin penting. Kami berharap kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar KH. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., Ketua PC NU Kota Tasikmalaya.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, H. Iip Samsul Arif, M.N., juga memberikan dukungan penuh terhadap fakta integritas tersebut.

“Kami sangat sepakat dengan poin-poin dalam fakta integritas ini. Selain itu, kami juga ingin menambahkan masalah korupsi di pemerintahan sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan. Kami mengusulkan agar fakta integritas ini ditawarkan kepada para calon wali kota yang akan berkontestasi pada Pilkada tahun ini,” tegasnya.

Musyawarah tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk menciptakan Kota Tasikmalaya yang lebih aman, tertib, dan religius, sesuai dengan jati dirinya sebagai Kota Santri.

Reporter: Rifqi

Kado Milad Muhammadiyah Ke-112! SD Muhammadiyah Palur Raih Juara 1 Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten Sukoharjo

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- SD Muhammadiyah Palur kembali menorehkan prestasi dengan meraih juara 1 lomba sekolah sehat Tingkat Kabupaten Sukoharjo pada bulan lalu, namun untuk penyerahan Piala baru dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. Sungguh suatu berita yang sangat membanggakan bagi warga sekolah.

Nur Laili, S.Pd selaku koordinator lomba menjelaskan, Banyak aspek yang menjadi point pokok dari Lomba Sekolah Sehat, selain fasilitas fisik dari sarana prasarana yang mendukung pola hidup sehat, Juga diutamakan pelaksanaan program sekolah yang menitikberatkan pada Gerakan Sekolah Sehat ( GSS ) meliputi Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa, dan Sehat Lingkungan.

“Kelima komponen ini harus diterjemahkan dan diimplementasikan dalam setiap program kegiatan yang dilaksanakan sekolah, selama kurun waktu minimal 3 tahun terakhir,” katanya.

Raihan terbaik ini dapat dicapai sebagai sebuah Rahmat dari Allah SWT,
Juga karena dukungan dari berbagai pihak, Keluarga Besar SD Muhammadiyah Palur ( guru, siswa, POM, yayasan ), UPT Puskesmas Mojolaban, TP UKS Mojolaban, gugus V pantai Kartini, K3S Kec. Mojolaban serta jajaran Muspika Kecamatan Mojolaban.

Semoga Raihan ini menjadi tambahan semangat dan motivasi dalam upaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan pelayanan pendidikan di SD Muhammadiyah Palur.

Sementara Noor Afifah Rachmawati, S.Si selaku kepala sekolah mengutarakan, Alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur prestasi yang kami raih ini selain dari kerja keras seluruh warga sekolah, stake holder, dan mitra sekolah tentunya juga merupakan pengakuan atas komitmen kami dalam menerapkan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang terintegrasi dalam setiap kegiatan sekolah dan menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya sekolah.

“Insyaa Allah kami akan terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan di lingkungan sekolah demi menciptakan generasi yang sehat dan unggul, serta sekolah yang bermartabat,” tutupnya

Pelajaran Penting dari Persatuan Umat secara Nasional

Oleh: Assoc. Prof H. Mohammad Ghozali, S.H, M.A, P.hD

Pimpinan PP Tahfidz al Quran Imam al Ghazali, Dosen Fakultas syariah dan Pasca Sarjana Universitas Darussalam Gontor, Mubaligh CMM, Dewan Pakar MIUMI Malang, Dewan Pakar Ansharu Syariah, Dewan Pakar ICMI Jatim, Dewan Pakar MPUII

“Maka tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya,” ( QS.Syura : 13 ).

Apabila kita menengok secara historis, kedatangan kaum penjajah Portugis dan Belanda ke bumi Nusantara selain dengan tujuan ekonomi dan perdagangan juga tersirat misi agama sebagaimana diungkapkan oleh DAl Buquerque , komandan perang Portugis sewaktu menaklukkan Melaka di depan pasukannya : “Jasa yang akan kita berikan kepada Tuhan adalah dengan mengusir orang Moor (maksudnya orang Islam ) dari negeri ini, adalah dengan memadamkan api dari agama Muhammad, sehingga api itu tidak akan menyebar lagi sesudah ini, saya yakin benar jika kita rampas perdagangan Malaka ini dan mereka (umat Islam ) Kairo dan Mekkah akan hancur”. 

Melihat niat yang tersirat tersebut, maka Raden Fatah penguasa Kerajan Islam Demak pada tahun 1513 mengirim Adipati Yunus, putera sulungnya untuk memimpin pasukan menyerang Portugis di Melaka.

Sejak inilah berawal perlawanan umat Islam nusantara atas penjajah Portugis dan Belanda baik yang dilakukan oleh kerajaan Islam Demak, Kerajaan Islam Mataram, Kerajaan Islam Makassar, Kerajaan Islam Ternate, Kerajaan Islam Madura, Kerajaan Islam Aceh, sehingga sejarah mencatat bahwa pahlawan bangsa merupakan tokoh pemimpin yang mempunyai semangat Islam yang kuat atau ulama yang berpengaruh di zamannya seperti Raden Fatah, Sunan Gunung Jati dari Kerajan Demak, Sultan Khairun dan Pengeran Babullah dari Ternate, Sultan Agung dari Kerajan Islam Mataram, Sultan Hasanuddin dari Kerajan Islam Makasar, Pangeran Diponegoro dari Jawa Tengah, Imam Bonjol dari Sumatera Barat, Tengku Umar, Cik Ditiro, dari Aceh, semuanya mengangkat senjata mempertahankan bumi nusantara dari tangan penjajah.

Setelah ratusan tahun perlawanan terjadi terus menerus dari satu daerah ke daerah yang lain belum juga mendapatkan kemenangan, maka akhirnya para pemimpin dan ulama berusaha untuk melakukan perjuangan dalam bentuk organisasi yang menghimpun segala kekuatan Islam dari seluruh daerah di bumi Nusantara, sehingga tercetuslah organisasi Syarekat Dagang Islam pada 16 oktober 1905 di kota Solo, Jawa Tengah. Syarekat Dagang Islam tersebut merupakan wadah bagi berkumpulnya pemimpin Islam dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa dimana anggota organisasi ini terdiri dari ulama dan pemimpin Islam dari seluruh daerah di Indonesia.

Berbeda dengan Budi Utomo yang berdiri pada 1908 dimana angota kumpulannya kebanyakan terdiri dari tokoh masyarakat Jawa sahaja.

Syarikat Dagang Islam kemudian berubah menjadi Syarikat Islam, sehingga perhatian organisasi bukan hanya pada ekonomi umat, juga kepada perjuangan kemerdekaan. Kyai Haji Ahmad Dahlan melihat bahwa kebangkitan bangsa harus dimulai dengan kebangkitan sosial pendidikan, sebab selama ini kelemahan umat terletak pada lemahnya umat Islam dengan adanya pemisahan ilmu agama dan ilmu umum, menjadi ilmu sekular, sehingga pada tahun 1912 beliau mendirikan organisasi Muhammadiyah di Yogyakarta.

Kesadaran umat untuk bangkit dengan memperbaiki keadaan sosial dan pendidikan ini terus berlanjut, sehingga tak lama kemudian berdiri pula organisasi Al Irsyad pada tahun 1913 di Jakarta, organisasi Persyarikatan Ulama pada tahun 1915 di Majalengka, Jawa Barat; organisasi Persatuan Islam ( Persis ) pada tahun 1923 di Bandung, organisasi Nahdathul Ulama pada tahun 1926 di Surabaya, organisasi al Washliyah pada tahun 1930 di Medan, dan lain sebagainya.

Dari sejarah terlihat bahwa pada mulanya perlawanan umat islam dilakukan dengan senjata, oleh kerajaan-kerajaan Islam , dilanjutkan dengan melengkapi perjuangan kebangsaan melalui perjuangan sosial dan pendidikan yang dilakukan melalui organisasi sosial kemasyarakatan. Perjuangan tersebut yang dilakukan dengan emosi perlawanan dan organisasi sosial pendidikan semuanya dengan landasan iman kepada Allah.

Landasan iman inilah yang disebut dengan semangat keagamaan, sedangkan perjuangan senjata atau sosial pendidikan merupakan cara berjuang yang dilakukan berasaskan semangat keagamaan berdasarkan agama dan iman.

Berdirinya organisasi keagamaan tersebut membuat penjajah merubah strategi untuk mengalahkan umat Islam. Untuk melawan semangat keagamaan, maka penjajah Belanda mendirikan organisasi politik yang berideologi Marxisme-Komunisme dengan nama Indisceh Social Democratische Vereeniging ( ISDV) yang dipimpin oleh H.J.F.M.Sneevliet dan  A.Baars pada tahun 1914 di Semarang.

Selanjutnya ISDV tersebut berubah nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Disamping itu kaum penjajah berusaha memecah persatuan umat Islam dengan membesar-besarkan perselisihan pandangan agama antar ormas-ormas Islam dengan membangkitkan perbedaan-perbedaan madzhab. Diharapkan dengan demikian ormas Islam tidak akan bersatu untuk menghadapi penjajah, tetapi sibuk dengan pertentangan serta perselisihan antar mereka sendiri.

Melihat keadaan demikian, maka pada suatu hari Kyai Haji Hasyim Asyari pada kongres ulama Nahdatul Ulama tahun 1935 di Banjarmasin berkata dalam pidatonya kepada para ulama : “Wahai ulama-ulama yang telah taassub (fanatic) kepada setengah madzhab atau setengah qaul (pendapat ulama ! Tinggalkanlah taassubmu dalam soal furu(ranting-ranting) itu ! Dan tidak diridhai oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam apalah lagi jika pendorongmu berlaku demikian, hanyalah semata-mata taasshub dan berebut-rebutan dan berdengki-dengkian”.

Lebih lanjut beliau menyatakan : “Janganlah kamu jadikan semuanya itu menjadi sebab buat bercerai berai, berpecah-belah, bertengkar-tengkar dan bermusuh-musuhan. Atau akan kita lanjutkan jugakah perpecahan ini, hina-menghinakan, pecah-memecahkan, padahal agama kita hanya satu belaka Islam” .

Seruan KH.Hasyim Asyari ini mendapat tanggapan positif dari berbagai tokoh umat Islam, sehingga pada tanggal 21 September 1937, atas inisiatif Kiyai Haji Mas Mansur dari organisasi Muhammadiyah, KH Wahab Hasbullah dari Nahdatul Ulama, dan Wondoasmiseno dari Persatuan Syarekat Islam Indonesia terbentuklah Majelis Islam Ala Indonesia ( MIAI ) di Surabaya.

Organisasi Islam yang dipimpin oleh para ulama sadar bahwa ada kemungkinan adanya perpecahan khilafiyah disebabkan perbedaan hukum ranting fikih (furuiyah) atau disebabkan oleh intrik musuh-musuh Islam, maka mereka senantiasa menyatukan diri dalam wadah untuk memudahkan bermusyawarah.

Bagi umat Islam, selama pendapat tersebut masih berpegang kepada nash al Quran dan Hadits, maka mereka akan bersatu, sedangkan masalah khilafiyah adalah suatu yang wajar sebab setiap pendapat imam mempunyai dalil daripada kitab suci al Quran dan Hadist.

Perbedaan tersebut harus dilakukan dengan adab berbeda pendapat sehingga perbedaan tersebut tidak menimbulkan perselisihan dan tidak memecah persatuan umat. Inilah kekuatan umat yang menjadi nilai utama dalam kebangkitan bangsa. Semua sepakat bahwa perhatian yang paling utama adalah menghadapi musuh-musuh Islam yaitu penjajah Belanda dengan budaya barat kristiani, gerakan komunis atheis yang sedang berkembang dengan pesatnya, serta nilai-nilai mistik-kejawen yang berunsurkan syirik yang harus dihadapi secara strategis dan praktis.

Dan tidak kalah pentingnya harus waspada terhadap gerakan penguasaan ekonomi global cina sebagai model penjajahan terbaru.

Ini adalah merupakan pesan al Quran kepada umat Islam yang tersirat pada surat Syura ayat 13 : “Maka tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah”. Persatuan umat meruoakan kunci kebangkitan dan kemenangan umat sebagaimana dinyatakan dalam al Quran surah Al Anfal ayat 46 : “Taatlah kamu kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berpecah belah, sebab itu akan membuatmu gagal dan hilang kekuatan”.

Semoga umat Islam tetap sadar bahwa organisasi dan perbedaan paham bukan menjadi sebab kepada perpecahan, sebab itu menjadi penyebab kekalahan.

Dengan munculnya gerakan 212 merupakan gambaran kesadaran umat terhadap ketidak mapanan dan ketidak adilan merupakan refleksi berulangnya sejarah yang ada di negeri ini. Mari kita tetap bersatu semua anak bangsa jangan rela di adu domba. Fatabiru Ya Ulil albab

FUIS Desak Polda Jateng Bertindak Tegas Hentikan Peredaran Miras

SEMARANG (jurnalislam.com)- Maraknya peredaran minuman beralkohol atau miras membuat perwakilan ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mendatangi Polda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, pada Jum’at (8/11/2024).

Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan audiensi, meminta pihak aparat untuk menekan peredaran miras di Kota Semarang sehingga tidak bebas beredar secara terbuka.

“Kami kesini ingin menyampaikan aspirasi terkait keluhan masyarakat karena banyaknya miras yang beredar,” ucap Wahyu Kurniawan, Ketua FUIS.

Ia juga mengatakan, bahwa minuman keras merupakan induk kejahatan, karena menurutnya tindakan kriminal hampir semuanya berawal karena minuman beralkohol.

Sementara itu dari salah satu mubaligh semarang Ustadz Abdul Karim menyampaikan, bahwa peredaran miras sudah sangat memprihatinkan, bahkan miras sudah bisa dipesan aplikasi ojeg online, dan juga katanya sudah ada miras untuk paket anak-anak.

“Penjualan miras sudah sangat memprihatinkan, bahkan bisa dipesan melalui ojeg online,” katanya

Sementara itu perwakilan dari Jamaah Ansharu Syariah Semarang, Ustadz Danang Setyadi menyampaikan agar aparat mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan akibat miras.

“Jangan sampai kasus penusukan santri di Jogja terjadi di Semarang akibat kelalaian kita semua, membiarkan miras itu bebas beredar, jangan sampai hal itu terjadi baru kita bertindak,” tuturnya

Sementara itu dari pihak polda yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polda Jateng, Ari Imam Prasetya menyampaikan banyak terimakasih kepada FUIS, yang telah menyampaikan aspirasinya kepada aparat.

Ia menyampaikan dari pimpinan akan segera merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat, selain itu dari aparat juga menyampaikan jika menemukan pelanggaran agar segera melapor ke aplikasi Libas.

“Kami akan bertidak sesuai aturan, jika ada pelanggaran akan kami tertibkan, silakan bisa melapor ke Polsek terdekat, jika tidak ada tindakan bisa ke Polres, atau langsung ke aplikasi Libas,” jelasnya.

Reporter: Agus Riyanto

Gelar Audensi Dengan DPRD, DSKS Sampaikan Temuan Pelanggaran Cafe Penjual Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono menjelaskan bahwa outlet maupun cafe yang menjual miras di kota Solo banyak menemukan pelanggaran Perwali maupun Peraturan Daerah (PERDA) Surakarta.

Hal itu ia katakan saat melakukan audensi dengan anggota dewan di Gedung DPRD Surakarta pada Senin, (4/12/2024).

“Kami memperkuat dari DSKS, sudah menginvestigasi beberapa hal terkait pelanggaran pelanggaran PERDA, sebelum kami lakukan kunjungan akhir bulan September. Dasar kami adalah PERDA no 4 tahun 1972 itu masih berlaku, kemudian perda no 5 tahun 2017, kemudian perwakilan no 12 tahun 2009, kami menemukan ada 7 pelanggaran, hampir pasti semuanya,” ungkapnya.

“Yang pertama jam operasional, kalau Sabtu Minggu itu tutup jam 2 dalam perwali dan sekalian hari Sabtu, Minggu jam 1, kita temukan hingga suara adzan subuh, itu masih buka dan kami punya dokumentasinya, yang kedua terdapat pembeli dibawah usia 21 tahun, kami punya data dan Satpol PP juga punya datanya, ini pelanggaran,” imbuhnya.

Yang ketiga, kata Endro, outlet atau cafe yang menjual miras tersebut melakukan iklan maupun promosi di Instagram maupun di media sosial yang lainnya, ini juga melanggar.

“Yang keempat terdapat penjualan take away, jadi harusnya itu minum di tempat, itu bisa beli, yang kelima tidak terdapat papan nama atau ijin, itu di PERDA lama ada,” terangnya.

“Kemudian yang keenam meresahkan, yang muntah muntah, berkelahi, mabuk, itu kita dapatkan videonya,” sambung Endro.

Endro melanjutkan bahwa terdapat larangan penjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolahan hingga pemukiman warga.

“Yang ketujuh terdapat larangan penjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolah dan pemukiman, dipastikan di Solo itu ada RT, RW, artinya di pemukiman, tidak ada tempat di solo yang layak untuk penjualan miras, dan ini terdapat di perwali, mestinya diperingatkan pertama, kedua dicabut, ngeyel, bongkar,” katanya.

Lebih lanjut Endro menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan satpol PP, Walikota, Polres dan Korem dalam rangka menjaga kondusif di kota Solo.

“Kami minta temuan tujuh itu, bahkan ada satu lagi yakni tidak boleh ada event yang mengundang tokoh maupun yang lain yang menyebabkan kerumunan disana, kalau ini jawabannya pasti dari salah satu saja bisa dipastikan bertahap itu nanti ditutup,” katanya.

“Kalau tidak kita siap operasi tangkap tangan, karena itu diatur dalam KUHAP pasal 111, diatur dalam perwali maupun perda bahwa warga boleh melakukan tangkap tangan kemudian diserahkan kepada Satpol PP maupun kepolisian, dari sekian banyak itu insyaallah kita mampu apakah nanti dengan Satpol PP maupun dengan kepolisian,” pungkas Endro.

Reporter: Ridho Asfari

Miras Beredar Bebas di Kota Solo, PSI: Kita Akan Tolak

SOLO (jurnalislam.com)- Wakil Ketua DPRD Surakarta dari Fraksi PSI Muhammad Bilal menegaskan bahwa partainya secara tegas menolak peredaran bebas miras di kota Solo.

Hal itu ia katakan saat audensi dengan perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Umat Islam Surakarta di Gedung DPRD Surakarta pada Senin, (4/11/2024).

“Yang pasti kami terima semua aspirasinya, tentu akan kita tindak lanjuti setelah semuanya terbentuk dan kita efektif, yang pasti PSI bersikap segala hal yang berkaitan dengan penjualan bebas miras kita akan tolak,” tegasnya.

Bilal berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait maraknya peredaran miras tersebut dan akan mengaji lebih lanjut untuk mendorong peraturan tentang miras di kota Solo.

“Karena di unsur pimpinan saya pastikan ketika ada regulasi yang membebaskan penjualan miras dan mengemplang aturan, saya pastikan disitu tidak ada tanda tangan saya, itu komitmen saya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) dan sejumlah ormas Islam secara tegas menolak berdirinya cafe maupun outlet yang menjual miras di kota Solo.

Menurut temuan dari tim DSKS, outlet maupun cafe yang menjual miras tersebut banyak melakukan pelanggaran seperti jam operasional, pembeli dibawah umur, penjualan take away, meresahkan hingga berada di kawasan dekat rumah ibadah dan pemukiman warga.

Reporter: Ridho Asfari

Forum Ulama dan Tokoh Umat Islam Desak DPRD Surakarta Terbitkan Perda Larangan Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Menyikapi maraknya peredaran miras di Soloraya, Forum Silaturahmi Ulama dan Ormas Islam Surakarta menggelar audensi dengan anggota dewan di Kantor DPRD Surakarta Jalan Adi Sucipto no 143A, Karangasem, Laweyan, Solo pada Senin, (4/12/2024).

Rombongan Forum silaturahmi ulama diterima oleh Wakil DPRD dari Fraksi PKS Daryono, Wakil DPRD dari Fraksi PSI Muhammad Bilal, Salim anggota DPRD dari fraksi PKS, Tri Mardiyanto ketua fraksi PSI, Muhammad Nafi’ Asrori i sekertaris fraksi PKS dan Wahyu Haryanto dari fraksi PDIP.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Forum Ulama dan Tokoh Ormas Islam Surakarta Muhammad Burhanudin Hilal Adnan mendesak anggota DPRD Surakarta untuk bisa mewujudkan Peraturan Daerah (PERDA) terkait pelarang miras di kota Solo.

“Melalui DPRD Kota Surakarta meminta Pemerintah Kota Surakarta dan Aparat terkait untuk menutup cafe atau outlet penjualan Miras yang tidak mempunyai ijin dan menolak pengajuan ijin penjualan miras sampai dibuatnya PERDA Kota Surakarta baru terkait Pelarangan Minuman Keras,” katanya.

Gus Burhan sapaan akrabnya juga mengajak semua pihak untuk bisa bersinergi dalam hal pemberantasan miras di kota Solo.

“Mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta dengan mengajak peran serta para Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat untuk secepatnya membuat PERDA Pelarangan Miras,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak pelanggaran PERDA Kota Surakarta yang dilakukan oleh cafe maupun outlet outlet yang menjual miras.

“Kami memperkuat dari DSKS, Sudah menginvestigasi beberapa hal terkait pelanggaran pelanggaran PERDA, sebelum kami lakukan kunjungan akhir bulan September. Dasar kami adalah PERDA no 4 tahun 1972 itu masih berlaku, kemudian perda no 5 tahun 2017, kemudian perwakilan no 12 tahun 2009, kami menemukan ada 7 pelanggaran, hampir pasti semuanya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surakarta dari Fraksi PKS Daryono berjanji akan mengawal permasalahan terkait miras tersebut dengan pihak pihak terkait.

“Aspirasi dari Forum Ulama dan Tokoh Ormas Islam Surakarta ini kita terima, insyaallah menjadi konsentrasi kita di pembahasan selanjutnya, saya berharap kita bareng bareng saling memantau, kita dari DPRD akan berusaha untuk berkomunikasi dengan Walikota terkait hal ini, mungkin juga dengan Polres karena domain penegakan peraturan di kepolisian dan jangan sampai terjadi ketidakkondusifan di masyarakat,” terangnya.

Dukung Sikap MUI, DSKS Desak Pemkot Surakarta Bertindak Tegas Hentikan Peredaran Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk bertindak tegas terhadap permasalahan peredaran Minuman Keras (Miras) yang semakin menghawatirkan.

“Meminta Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot) untuk melarang secara tegas peredaran miras di wilayah Solo yang dapat menimbulkan potensi rawan keamanan dan konflik antar masyarakat,” kata Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdurrahim Ba’asyir pada Selasa, (29/10/2024).

“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menyatakan haramnya minuman keras sebagaimana hadist; “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar),” imbuhnya.

Ustadz Abdurrahim menegaskan bahwa pihaknya mendukung sikap MUI Surakarta yang meminta pencabutan ijin hingga penutupan cafe cafe yang menjual Miras di kota Surakarta.

“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menolak mutlak berdirinya Kafe, Pub, Bar atau Toko penjual Miras di wilayah Kota Surakarta,” tegasnya.

“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang meminta Pemerintah Surakarta (Pemkot) mengkaji ulang ijin usaha peredaran miras dan atau beralkohol yang telah terbit di kota Surakarta serta mencabut ijin penjualan miras di lokasi dan atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman dan di seluruh wilayah kota Surakarta,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ustadz Abdurrahim berharap kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif menyampaikan dampak buruk miras di tengah-tengah masyarakat.

“Meminta kepada para orang tua agar menjaga dan mengingatkan putra putrinya untuk menjauhi minuman keras dan tempat-tempat penjualannya,” pungkasnya.

 

Gelar Sarasehan Solo Darurat Miras, SMIJ Desak PJs Wali Kota Surakarta Cabut Ijin Cafe Penjual Miras

SOLO (jurnalislam.com)- Menganggapi maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Solo dan sekitarnya, Solo Madani Jaya Indonesia Jaya (SMIJ) mengadakan kegiatan sarasehan Solo darurat miras di Ballroom Solo Grand City Hotel pada Senin, (28/10/2024).

Kegiatan bertajuk “Solo Kota Budaya Darurat Miras, Mewujudkan Masyarakat Madani (Civil Society) Berdasarkan Pancasila” tersebut menghadirkan ketua MUI Surakarta KH Abdul Aziz Ahmad, Ketua Bidang Pendidikan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Darmawan Saputro, Tokoh Agama Kristen dan Katolik Pdt Uri Sakti dan dr Suwarji dari Dinas Kesehatan Surakarta sebagai narasumber.

Ketua SMIJ Ustadz Yusuf Suparno berharap agar pemerintah kota Surakarta melalui Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Surakarta bisa meninjau kembali adanya ijin yang diberikan kepada cafe cafe maupun outlet yang menjual miras di kota Surakarta.

“Karena memang ini dilematis, di satu sisi kita ingin itu ditutup, di sisi lain ada ijin sehingga kami harapkan ini bisa benar benar ditinjau kembali apa yang menjadi esensi kita pada sarasehan ini supaya bisa diangkat dari Solo supaya bisa ditinjau lagi undang undang atau peraturan yang memberikan ijin penjualan miras ini supaya bisa dicabut atau ditiadakan, harapan kita begitu,” katanya.

Lebih lanjut Ustadz Yusuf mengatakan, guna melindungi bahaya miras terhadap generasi muda, maka pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait dalam upaya memberantas beredarnya miras di kota Surakarta.

“Kami akan selalu kordinasi dengan instansi terkait, yang jelas kami akan mendorong terutama kepada PJs yang ini masih aktif, kemudian kepada yang ditinitif kita juga akan koordinasi agar sarasehan ini tidak hanya mandek berhenti di sini, tetapi berkelanjutan sampai endingnya target yang kita harapkan bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, peredaran miras di kota Solo saat ini semakin menghawatirkan, selain beredar di gerai gerai maupun cafe cafe saat ini miras juga bisa dipesan melalui Delivery Order (DO).

Syukuri 79 Tahun Merdeka, Pondok Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara Bendera

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Ratusan Santri dan Guru Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki menggelar upacara bendera peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79 pada Sabtu (17/8/2024) Pukul 06.30 WIB.

Santri putra mengenakan jubah putih berpeci putih tampak khidmad mengikuti serangkaian acara upacara bendera

Sebagai instruktur upacara adalah Ustaz Yahya Abdurrahman selaku Direktur Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki.

Hadir pula ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Ustaz Farid Ma’ruf, Ketua STIM Dr. Azzam Sudarmadi dan Ustaz Sholeh Ibrahim

Dalam amanatnya Ustaz Yahya Abdurrahman mengingatkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari perjuangan para ulama , santri dan umat Islam. Mereka rela berkorban tenaga, harta bahkan nyawa demi mengusir penjajah dari bumi Indonesia.

Amanah kedua bahwa para santri dan alumni agar tetap berkontribusi dalam mengisi kemerdekaan dengan kompetensi keilmuannya.

Sementara itu untuk santri putri ada tausiah di kompleks putri