Rajut Ukhuwah & Kebersamaan, PPMQ Gelar Silatnas di Solo

SOLO (jurnalilslam.com)- Ratusan penerbit mushaf Al Quran di Indonesia, menggelar silaturahmi nasional (SILATNAS) di Solo.

Silatnas yang digelar dua hari, Rabu-Kamis 22-23 Januari 2025, di Sunan Hotel ini mengusung tema ‘Bussines Solution’, sebagai upaya menjawab tantangan usaha masa kini yang cukup dinamis, baik itu terkait proses pembuatan, marketing atau pun distribusi.

Ketua Panitia Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Penerbit Mushaf Indonesia, Adnan Ashari menjelaskan kegiatan ini diikuti oleh 190 an penerbit se Indonesia.

“Diharapkan melalui acara ini dapat menjalin silaturahmmi, komunikasi dan sinergi antar penerbit Al Quran,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Rangkaian acara dari Silaturahmi Nasional tersebut adalah Business Sharing Session pertama yang mengadirkan H. Hasan Putra (Founder PT. Karya Hasan Putra), ⁠H. Riza Zacharias (Founder Syaamil Quran) serta ⁠Fakhri Afid Abdullah (Dir. Corporate Planning & Strategy Quran Cordoba).

Selanjutnya, menghadirkan praktisi Ilham Taufiq (Co-Founder & Acting CEO Evermos), ⁠Moh. Ihsan (Affiliate Sukses Tiktok) serta ⁠Muh. Huda Ridwan (Founder RinduNabi.id)

Sedangkan besok pagi peserta akan diajak sholat Subuh di Masjid Syekh Zayid setelah itu diajak ke percetakan salah satu percetakan terbesar di Indonesi yang ada di Klaten yaitu PT PT Macananjaya Cemerlang.

Terkait perkembangan dunia digital penerbit Al quran tidak berpengaruh secara signifikan hanya cara pembeliannya sekarang online tidak secara langsung.

Adnan Ashari juga menambahkan melalui acara ini agar penerbit seluruh Indonesia bisa saling bisa saling bersinergi.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pesan dan arahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berharap agar Perkumpulan Penerbit Mushaf Al Qur’an (PPMQ) Indonesia selalu menjaga silaturahmi dan selalu guyub dalam berkoordinasi.

Tanggul Sungai Jebol, Sawah Warga di Desa Bacem Blitar Terendam

BLITAR (jurnalislam.com)– Hujan deras yang mengguyur wilayah Sutojayan, Kabupaten Blitar, mengakibatkan tanggul sungai di Desa Bacem, tepatnya di utara Pasar Templek, RT 02/RW 01, jebol pada Rabu (15/1/2025). Peristiwa ini menyebabkan sejumlah sawah warga terendam air.

Salah satu warga yang sawahnya terdampak, Muhammad Robin, mengungkapkan bahwa derasnya arus sungai menjadi penyebab jebolnya tanggul tersebut.

“Arus sungai yang deras sehingga tanggul tidak mampu menahannya dan jebol,” ujar Muhammad Robin.

Robin juga menambahkan bahwa tanggul yang jebol tersebut hanya berupa urug tanah, bukan tanggul permanen. Hal ini membuatnya kurang kuat untuk menahan arus sungai saat debit air meningkat drastis.

“Dampak dari kejadian itu banyak sekali tanaman padi yang masih berusia kurang lebih satu bulan menjadi terendam air,” lanjutnya.

Saat ini, warga sekitar berharap adanya perhatian dari pihak terkait untuk segera memperbaiki tanggul dan membantu memulihkan lahan pertanian yang terdampak. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pembangunan tanggul permanen dan pemeliharaan infrastruktur sungai guna mengantisipasi bencana serupa di masa mendatang.

Kontributor: Masruri

Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah Dalam Persepektif Fikih Muamalah

Assoc. Prof. Dr Mohammad Ghozali, MA, Assoc. Prof Dr Mulyono Jamal, MA, Kemitraan Prof Dr Hasanuddin Yusuf Adan, MA, Anggota Mitra Dr Yuliar Djamaluddin Sanrego, M.Ec, Rodhiyatun Nisak

Instrumen keuangan syariah merupakan aset-aset dalam aktivitas transaksi yang sesuai dengan hukum dan syariat Islam. Dalam praktiknya, kontrak atau akad yang digunakan ialah akad-akad yang sesuai dengan tuntunan syariat atau secara lebih khusus sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.

Sebagai institusi yang mengembangkan dan mengawasi keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan Syariah menetapkan bahwa diantara instrumen keuangan syariah yang diberlakukan ialah pasar modal syariah dan Lembaga Keuangan Syariah.

Bukan hanya secara nasional, akan tetapi pasar modal syariah dan Lembaga Keuangan Syariah hingga hari ini terus berkembang menjadi komponen penting dalam sistem keuangan global. Berbagai bentuk inisiatif dan inovasi terus dilakukan dengan tetap memegang prinsip syariat Islam secara utuh.

Akad mudharabah ini merupakan salah satu wahana utama bagi lembaga keuangan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas seperti pembiayaan bagi para nasabah.

Tercatat dalam laporan terakhir statistik perbankan syariah bahwa penggunaan akad mudharabah menjadi akad yang diminati oleh nasabah setelah akad murabahah dengan persentase 29,11%. Secara sederhana mudharabah dapat diartikan sebagai sebuah akad kerja sama dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal usaha, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib), adapun keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan dan kerugian finansial ditanggung oleh pihak pemilik modal selama hal tersebut muncul bukan disebabkan kelalaian pengelola usaha. Secara teknis mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga kerja.

Pada dasarnya akad mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua belah pihak yang didasari oleh prinsip kepercayaan (amanah), maksudnya adalah pengelola dana (mudharib) dipercaya untuk mengelola modal usaha, dia tidak dikenakan kewajiban untuk mengganti rugi (dhaman) atas kerusakan atau kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan, atau tindakannya yang melanggar syarat dalam akad.

Prinsip inilah yang membedakan pembiayaan menggunakan akad mudharabah dengan akad-akad lainnya. atas dasar prinsip di atas, pihak shahibul mal pada dasarnya tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal atau modal dengan keuntungan.

Akad dan kontrak dalam Islam sama halnya dengan perjanjian, keduanya identik dengan makna akad. Pada implementasinya hukum kontrak perjanjian dalam transaksi pada lembaga keuangan syariah, terdapat tiga faktor kontrak perjanjian diantaranya terdapat persetujuan dan kesepakatan secara tertulis dan terdapat para pihak yang berkewajiban dan berhak membuat persetujuan atau kesepakatan secara tertulis.

Meskipun akad mudharabah dirancang untuk menciptakan kemitraan yang adil berdasarkan prinsip keuntungan dan kerugian bersama, akan tetapi pada realitanya praktik akad tersebut tidak terhindar dari potensi konflik dan sengketa. Perbedaan interpretasi, ketidakpastian kondisi pasar, dan faktor eksternal lainnya dapat menjadi pemicu timbulnya sengketa dalam pelaksanaan kedua akad ini.

Berdasarkan data pada website Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama RI menunjukkan jumlah index putusan tentang perkara ekonomi syariah mulai tahun 2006 hingga akhir 2023 sebanyak 1.595.

Berdasarkan data tersebut, putusan didominasi oleh sengeketa ekonomi syariah menggunakan akad keuangan syariah diantaranya akad murabahah, musyarakah mutanqishah, dan mudharabah. Diantara permasalahan yang hingga saat ini menjadi sengketa dalam akad mudharabah ialah kasus sengketa early settlement (Penyelesaian akad sebelum jatuh tempo), default payment (kegagagalan dalam melunasi pokok dan bagi hasil), kepailitan, dan force majeure.

Permasalahan tersebut merupakan kasus-kasus sengketa yang terjadi pada produk di perbankan Syariah yang menggunakan akad kerjasama dalam hal ini adalah mudharabah.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan perspektif fikih muamalah yaitu analisa menggunakan kaidah dan ketentuan akad mudharabah yang dikumpulkan oleh para Ulama madzhab dan ulama kontemporer setelahnya di dalam karya-karya mereka, hal ini tanpa memisahkan dengan kaidah umum maqasid syariah. Sebab dalam menganalisa kasus ekonomi syariah perlu adanya keseimbangan antara syariah (fiqh syari) dan praktik ekonomi yang berjalan (fiqh waqi’).

Akad Mudharabah dan Penerapannya di Perbankan Syariah.

Akad mudharabah merupakan salah satu jenis akad dalam sistem keuangan syariah. Akad ini merupakan salah satu akad yang menjadi primadona dalam praktik ekonomi islam di Indonesia. Terbukti bahwa terdapat banyak instrumen ekonomi syariah yang mempraktikkan akad ini seperti lembaga keuangan syariah (LKS), Pasar Modal Syariah, lembaga asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura dan juga perusahaan dana pensiun.

Dalam catatan statistik perbankan syariah yang dirilis pada akhir bulan november 2023 menunjukkan bahwa akad mudharabah menjadi akad dalam kategori kerja sama yang diminati masyarakat setelah akad musyarakah. Secara persentase perbankan syariah mengeluarkan 29,11% biaya yang ditujukan untuk akad ini.

Terdapat banyak kelebihan pada praktik akad mudharabah yang disebutkan oleh para ulama dalam literaturnya diantaranya yaitu: pertama, menjadi alternatif bagi lembaga keuangan syariah untuk menghindari adanya riba pada bunga bank. Kedua, menjadi salah satu akad yang bukan hanya berorientasi pada keuntungan semata namun juga didasari prinsip kerjasama dan tolong menolong yang mana hal ini merupakan tujuan pokok dalam setiap sistem ekonomi Islam. Ketiga, menjadi instrumen yang dapat meningkatkan kesejahteraan baik dari lembaga keuangan ataupun masyarakat dan nasabah.

Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu jenis akad syirkah (perkongsian), mudharabah adalah istilah dari Ahli Irak sedangkan dalam bahasa Ahli Hijaz disebut qiradh. Penduduk Ahli Irak menamakan dengan mudharabah yang berasal dari kata dharb yaitu pergi atau berjalan (dharb fii ardh).

Hal ini karena setiap kontributor akad (pemilik modal dan pengelola modal) mendapat bagian (dharb as-sahm) dari keuntungan mudharabah, dan karena pengelola atau ‘amil membutuhkan perjalanan, sedangkan dalam bahasa arab perjalanan disebut dengan dharb fii ardh.

Secara etimologi pula disebut dengan al-Qath’u yang berarti potongan sebab pemilik harta memotong sebagian hartanya untuk dikelola pihak lain dengan mengambil keuntungan darinya. Adapun qiradh berasal dari kata muqaradhah yang berarti persamaan, yaitu kedua kontributor akad memiliki hak yang sama dalam memperoleh keuntungan, atau karena modal berasal dari pemilik modal dan pengelolanya disebut amil. Adanya perbedaan kata menyebabkan terjadinya pengerucutan istilah, dimana istilah qiradh digunakan oleh madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah sementara istilah mudharabah digunakan oleh madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.

Adapun secara terminologi ulama fikih diantaranya Imam An-Nawawi dari kalangan madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa mudharabah ialah sebuah akad kerja sama dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal usaha, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib) adapun keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan dan kerugian finansial ditanggung oleh pihak pemilik modal selama hal tersebut muncul bukan disebabkan kelalaian pengelola usaha.

Secara teknis mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga kerja, itulah sebabnya akad ini oleh para Fuqaha disebut dengan akad perkongsian (‘aqd isytirak). Dalam Madzhab Syafi’i rukun akad mudharabah terdiri dari al-‘aqidani (shahibul mal dan mudharib), shighah (ijab dan qabul), ‘amal (pengelolaan), dan ribh (keuntungan).

Berangkat dari definisi di atas, maka Syaikh Muhammad Zuhaili menjelaskan bahwa hikmah di balik akad mudharabah sangatlah jelas yaitu mengupayakan tercapainya kerja sama antara manusia dalam menginvestasikan harta, tercapainya kerja sama dalam bertransaksi, memberikan keuntungan yang dibagikan kepada pemilik harta dengan menginvestasikannya, serta terciptanya lapangan kerja bagi para profesional dan para pedagang yang tidak memiliki harta atau modal yang digunakan untuk bertransaksi, sehingga keikutsertaan dalam akad tersebut adalah untuk mencapai kemaslahatan individu (Maslahat al-fardi) dan kemaslahatan umum (maslahat al-‘am) dalam menggunakan harta dan memenuhi kebutuhan hidup.

Selain akad mudharabah, dalam akad kerjasama yang dijelaskan literatur fikih terdapat pula akad musyarakah. Seiiring berkembangnya kebutuhan masyarakat maka akad ini banyak mengalami inovasi salah satunya disandingkan dengan akad lain seperti Musyarakah Mutanaqishah. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan kedua akad ini dapat dilihat dari tabel di bawah ini:

 

Sengketa Pada Akad Mudharabah

Di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa adalah pertentangan atau perselisihan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak lainnya yang berkaitan dengan hak yang bernilai, baik berupa uang atau benda.

Achmad Ali dan Amran Suadi memandang, sengketa atau konflik ialah setiap situasi pertentangan kepentingan antara dua orang atau lebih di mana dua atau lebih pihak yang memperjuangkan tujuan-tujuan tertentu dari masing-masing pihak, saling memberikan tekanan dan satu sama lain tetapi gagal mencapai satu pendapat dan masing-masing pihak saling berusaha untuk memperjuangkan secara sadar tujuan-tujuan pokok mereka yang kehendaki.

Pada umumnya sebuah sengketa pada ekonomi syariah mucul dikarenakan adanya wanprestasi ingkar janji oleh salah satu pihak, salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah disepakati, atau salah satu pihak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi keliru bahkan tidak tepat waktu, sehingga apa yang dilakukan oleh salah satu pihak inilah yang memicu timbulnya sengketa.

Dr. Fatha menyebutkan diantara faktor penyebab yang lazim terjadi dalam sengketa ekonomi syariah adalah sebagai berikut:

1. Akad yang dibuat oleh para pihak yang tidak transparan atau hanya ditentukan oleh salah satu pihak saja terutama pihak yang berada pada posisi yang kuat, sehingga pihak yang lain tidak memahami isi akad dengan baik.

2. Isi akad yang tidak mudah untuk dilaksanakan karena beberapa sebab, yaitu: 1) Salah satu pihak yang kurang hati-hati dalam melakukan perundingan, 2) Salah satu pihak tidak mempunyai keahlian di dalam negosiasi kesepakatan isi akad, 3) Salah satu pihak tidak mempunyai keahlian di dalam mencermati risiko yang mungkin akan terjadi dari akad tersebut atau 4) Salah satu pihak tidak jujur dalam melaksanakan akad.

Dari segi akad atau perjajian yang dibuat oleh para pihak, ada beberapa bentuk akad yang berpotensi sengketa di kemudian hari, diantaranya adalah:

A. Salah satu pihak menemukan fakta bahwa syarat-syaratnya suatu akad, baik syarat subjektif maupun objektif yang ternyata tidak terpenuhi sehingga menuntut pembatalan akad;

B. Akad diputus oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan perbedaan menafsiran isi akad oleh para pihak sehingga menimbulkan sengketa hukum;

C. Karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan;
Terjadinya perbuatan melawan hukum 5) Adanya risiko yang tidak terduga pada saat pembuatan akad

Tim Penelitian Kulaboratif Perguruan Tinggi Nasional

Diduga Libatkan Aparat, Ribuan Warga Gelar Demo Desak DPRD Dompu Bongkar Sindikat Narkoba

DOMPU (jurnalislam.com)- Ribuan masyarakat Kabupaten Dompu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Dompu menuntut dihentikannya peredaran narkoba di wilayah Dompu pada Rabu, (8/1/2024).

“Aksi Demontrasi berjalan kaki dari dari masjid Raya Dompu menuju Kantor DPRD DOMPU untuk menuntut dan mendesak agar DPRD bersama dengan Pemda Dompu menetapkan status darurat narkoba,” ujar Rocky Koordinator Umum AMAN.

Peserta aksi yang merupakan gabungan dari ratusan ormas, organisasi pemuda, mahasiswa, guru, Kepala Desa serta semua elemen masyarakat tersebut mendesak Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, SIK., agar segara menangkap para bandar narkoba yang merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat.

Terlihat massa membawa spanduk dan pamflet yang menyatakan siap memerangi narkoba dan menyelamatkan Dompu dari bahaya dan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu massa aksi, perwakilan HMI Cabang Dompu, Sahwan, dalam orasinya mendesak aparat Kepolisian agar menangkap para bandar narkoba. Selain itu, meminta apabila ada oknum anggota Kepolisian yang terlibat sebagai bandar dan atau membekingi para bandar narkoba tersebut ditindak tegas.

“Kemarin ada oknum anggota yang terang-terangan disebut sebagai bandar narkoba tetapi tidak diproses hukum. Oleh karena itu, kami minta DPRD untuk menghadirkan Kapolres Dompu untuk menjelaskan hal itu kepada kami,” terangnya.

Usai berorasi secara bergantian, massa aksi yang tergabung dalam AMAN Kabupaten Dompu melakukan dialog dengan DPRD Kabupaten Dompu. Mereka diterima Ketua DPRD, Ir Muttakun dan anggotanya.

Dihadapan Ketua DPRD Dompu, koordinator aksi, Rocky., mendesak DPRD dan Bupati Dompu untuk membentuk Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba dengan melibatkan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Kabupaten Dompu.

Selain itu, mendesak DPRD dan Bupati Kabupaten Dompu untuk segera menetapkan Kabupaten Dompu sebagai Kabupaten darurat narkoba.

“Kami minta DPRD agar menyampaikan informasi peredaran narkoba di Dompu kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti kepada Kapolri dan Kapolda NTB,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun., mengapresiasi aksi yang dilakukan massa aksi yang tergabung dalam AMAN Kabupaten Dompu.

“Aspirasi dan tuntunannya akan diperjuangkan untuk direalisasikan secepatnya,” katanya.

Forum Umat Islam Semarang Desak Lurah Kaligawe Batalkan Acara Doa Lintas Agama Sambut Tahun Baru

SEMARANG (jurnalislam.com)- Perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam lembaga Forum Umat Islam Semarang (FUIS) mendatangi kantor kelurahan kaligawe, jalan Sawah Besar XIII, Kaligawe, Semarang pada hari Selasa (31/12/2024).

Agenda tersebut dalam rangka audiensi dan menanyakan pihak Kelurahan Kaligawe terkait perayaan tahun baru 2025 yang akan menggelar doa lintas agama.

Ustadz Agus Triyanto, mewakili rombongan menyampaikan bahwa pihaknya ingin klarifikasi terkait undangan kepada para warga Kaligawe untuk menghadiri doa bersama lintas agama.

“Kami kesini dalam rangka silaturrahmi, dan ingin bertabayun terkait undangan acara doa bersama lintas agama,” ucapnya saat dalam audiensi bersama Lurah Kaligawe.

Ustadz Agus menjelaskan bahwa doa lintas agama adalah Haram dalam fatwa MUI No.3/MUNAS VII/MUI/7/2005 yang berbunyi: Doa bersama dalam bentuk setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran maka orang islam “haram” mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non muslim.

Ustadz Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyampaikan dakwah kepada sesama sebagai bentuk kasih sayang untuk menjaga akidah umat Islam.

“Kami hanya menyampaikan dakwah sebagai nasehat sesama muslim, harapannya ini menjadi pertimbangan untuk keselamatan kita semua diakhirat kelak,” harapannya.

Menanggapi kehadiran dari FUIS, Lurah Kaligawe, Sukamti, SE menerima dengan baik rombongan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait fatwa MUI, karena pihaknya acara yang akan digelar itu melanggar hukum syariat yang membahayakan akidah umat Islam.

“Mohon maaf, semoga ini menjadi pertimbangan kami kedepannya dan kami akan berkoordonasi kepada pihak LPMK yang menjadi panitia penyelenggara,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam rangka menyambut malam tahun baru masehi 2025, pihak LPMK Kelurahan kaligawe akan menggelar doa lintas Agama di halaman gedung serba guna kaligawe dengan mengundang para tokoh dan warga sekelurahan kaligawe.

Reporter: Agus Riyanto

Menlu Turki: Israel dan AS Kompak Tolak Penggulingan Bashar al-Assad

TURKI (jurnalislam.com)- Pejabat Amerika Serikat dilaporkan menyampaikan kepada Turki bahwa Israel tidak menginginkan Presiden Suriah Bashar al-Assad disingkirkan dari kekuasaan, bahkan setelah serangan kelompok pejuang yang berhasil merebut sejumlah kota strategis seperti Aleppo dan Hama. Hal ini diungkapkan Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, dalam wawancara dengan Al Hadath TV, Ahad (15/12/2024).

“Israel tidak pernah ingin Bashar pergi,” kata Fidan.

Menurut Fidan, meskipun Israel tidak menyukai pengaruh Iran di Suriah yang diberikan oleh Bashar al-Assad, mereka tetap memilih mempertahankan Assad di kursi kekuasaan. Bahkan ketika operasi kelompok pejuang meluas, Amerika Serikat secara tegas menyampaikan kepada Turki bahwa Israel tidak mendukung penggulingan Assad.

“Israel tidak senang dengan ruang yang diberikan Bashar kepada Iran. Bahkan setelah operasi pemberontakan dimulai, Amerika menyampaikan kepada kami bahwa Israel tidak ingin Bashar pergi.” terangnya.

Lebih lanjut, Fidan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, dalam kunjungan ke Turki, utusan Presiden AS saat itu, Joe Biden, menyatakan bahwa Washington menentang penggulingan Assad.

“Ia memberi tahu kami bahwa AS tidak ingin Bashar pergi,” ujar Fidan.

Fidan menambahkan bahwa sikap tersebut bukan hanya murni kebijakan AS, melainkan cerminan dari kepentingan Israel.

“Kami memahami bahwa ini bukan benar-benar pendiriannya sendiri, melainkan posisi Israel,” tegasnya.

Pernyataan Hakan Fidan menyoroti dinamika geopolitik kompleks di Timur Tengah, di mana kepentingan negara-negara besar kerap memengaruhi kebijakan terkait konflik berkepanjangan di Suriah.

Sumber: Middle East Eye
Reporter: Bahri

Inggris Konfirmasi Kontak dengan HTS dan Salurkan Bantuan Rp1 Triliun untuk Warga Suriah

INGGRIS (jurnalislam.com)- Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, mengonfirmasi bahwa pemerintah Inggris telah melakukan “kontak diplomatik” dengan Hayat Tahrir al-Sham (HTS), kelompok oposisi utama Suriah yang berhasil menggulingkan pemerintahan Bashar al-Assad.

Pernyataan tersebut disampaikan Lammy pada Ahad (15/12/2024), bersamaan dengan pengumuman bantuan kemanusiaan senilai £50 juta atau sekitar Rp1 triliun untuk warga Suriah dan pengungsi. Bantuan ini akan disalurkan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah LSM.

HTS, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Inggris sejak 2017, dianggap memiliki keterkaitan dengan al-Qaeda, kelompok yang bertanggung jawab atas serangan World Trade Center di New York pada 2001.

“Kami memiliki kontak diplomatik dengan HTS, seperti yang Anda harapkan,” ujar Lammy dalam wawancara dengan BBC.

Pemerintah Inggris menjelaskan bahwa keterlibatan dengan kelompok yang masuk daftar terlarang diperbolehkan dalam situasi tertentu. Hal ini mencakup “pertemuan yang bertujuan mendorong kelompok tertentu untuk berpartisipasi dalam proses perdamaian atau untuk memfasilitasi distribusi bantuan kemanusiaan.”

Menurut Lammy, prioritas Inggris saat ini adalah memastikan stabilitas di Suriah dan mendorong adanya pemerintahan yang inklusif serta representatif.

“Kami ingin melihat senjata kimia diamankan dan tidak digunakan, serta mencegah kekerasan yang berkelanjutan di Suriah,” tegas Lammy.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Inggris akan menilai HTS berdasarkan “tindakan mereka di lapangan, bukan hanya kata-kata.”

Meski demikian, langkah Inggris terhadap HTS tampaknya masih bergantung pada kebijakan Amerika Serikat. Pemerintahan Biden dikabarkan tengah mempertimbangkan sikap terkait HTS, dengan Presiden AS menyatakan akan “menilai tindakan mereka, bukan hanya retorika semata.”

Sementara itu, analis memperkirakan bahwa Inggris tidak akan menghapus HTS dari daftar organisasi teroris kecuali AS terlebih dahulu mengambil langkah tersebut.

Bantuan yang disalurkan melalui PBB dan LSM diharapkan dapat meringankan krisis kemanusiaan yang dialami warga Suriah, terutama pasca runtuhnya rezim Bashar al-Assad.

Sumber: Middle East Eye
Reporter: Bahri

PM Irak Serukan Dukungan untuk Gaza dan Suriah di Tengah Krisis Kemanusiaan

BAGHDAD (jurnalislam.com)- Perdana Menteri Irak, Muhammad Syiaa Al-Sudani, menyerukan langkah konkret untuk mengatasi krisis kesehatan di Jalur Gaza dan memberikan dukungan penuh kepada rakyat Suriah yang tengah menghadapi masa sulit. Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya pada pembukaan pertemuan sesi ke-61 para menteri kesehatan Arab di Baghdad, Kamis (12/12/2024).

Dalam pidatonya, Al-Sudani menekankan pentingnya solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina yang semakin parah akibat blokade dan agresi yang dilakukan Israel selama hampir dua dekade.

“Kami tidak bisa mengabaikan tanggung jawab moral dan kemanusiaan yang menuntut kita untuk menindaklanjuti situasi kesehatan yang menyedihkan di Gaza dan seluruh wilayah Palestina,” ujar Al-Sudani seperti dikutip dari pernyataan resmi kantornya.

Ia juga menyoroti perlunya mendukung sektor kesehatan di Gaza yang hampir runtuh akibat kurangnya akses terhadap perawatan medis, obat-obatan, dan infrastruktur kesehatan.

“Irak sejak dulu hingga sekarang tetap menjadi salah satu pendukung utama rakyat Palestina, yang dengan sabar dan berani menghadapi agresi zionis serta kejahatan genosida,” tambahnya.

Al-Sudani juga mengajak negara-negara Arab untuk memobilisasi upaya kolektif dalam memperbaiki kondisi kesehatan rakyat Palestina.

“Kita harus memberikan bantuan nyata, terutama bagi keluarga dan anak-anak yang hidup dalam kepungan tanpa akses ke pengobatan,” tegasnya.

Israel telah mengepung Jalur Gaza selama 18 tahun, menjadikannya sebagai penjara terbesar di dunia. Akibatnya, sekitar 2,3 juta penduduk Gaza hidup dalam kondisi yang tragis, dengan kelangkaan makanan, air, dan obat-obatan. Perang yang terus berlanjut juga memaksa hampir dua juta orang mengungsi dengan situasi yang semakin memburuk setiap harinya.

Dalam forum tersebut, Al-Sudani menegaskan bahwa Irak akan terus mendukung Palestina, tidak hanya dalam bentuk bantuan kemanusiaan, tetapi juga dengan mendorong dunia internasional untuk menghentikan kejahatan genosida dan memberikan solusi nyata bagi rakyat Gaza.

Sumber: Anadolu
Reporter: Rifqi

PM Suriah: Kaki Tangan Rezim al-Assad Akan Diadili

DAMASKUS (jurnalislam.com) – Perdana Menteri (PM) sementara Suriah, Muhammad al-Bashir, berkomitmen melindungi hak-hak minoritas dan memulihkan keamanan di negara tersebut. Dalam wawancara dengan Al Jazeera (12/12/2024), ia menegaskan bahwa para pelaku kejahatan dari rezim sebelumnya akan diadili.

“Sebagian besar pegawai lembaga pemerintahan telah kembali bekerja. Pintu tetap terbuka untuk semua pegawai, kecuali mereka yang terlibat dalam pertumpahan darah, baik dari lembaga militer maupun kelompok shabiha,” ujar al-Bashir, merujuk pada milisi loyalis rezim Bashar al-Assad.

Ia menambahkan, “Orang-orang ini akan dirujuk ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum diizinkan kembali bekerja.”

Rakyat Suriah merayakan tumbangnya rezim Bashar al-Assad setelah lima dekade pemerintahan keluarga al-Assad. Hal ini terjadi berkat serangan kilat yang dipimpin oleh kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) dan aliansinya.

Untuk meredakan kekhawatiran tentang inklusivitas pemerintahan baru yang dipimpin HTS, al-Bashir menegaskan bahwa hak-hak minoritas akan dijamin. Sebelumnya, HTS dikenal sebagai bagian dari al-Qaeda sebelum memutus hubungan pada 2016.

Sementara itu, Partai Baath yang selama ini mendukung Bashar al-Assad, mengumumkan penghentian seluruh aktivitasnya hingga pemberitahuan lebih lanjut dan menyerahkan aset-asetnya kepada otoritas baru.

Pemerintahan Suriah sementara juga berjanji menutup penjara-penjara kejam rezim lama, tempat dimana ribuan tahanan disiksa dan dieksekusi.

Seorang pengungsi Palestina di Suriah, Hlala Merei, menyoroti kekejaman rezim al-Assad. “Mengapa Bashar al-Assad melakukan ini kepada rakyatnya? Jika ia ingin memenjarakan atau mengadili mereka, kami bisa menerimanya. Tetapi menyiksa mereka seperti itu? Itu tidak adil,” ujarnya.

Pemerintah baru juga menyerukan kepada jutaan pengungsi Suriah yang melarikan diri selama perang untuk kembali membantu membangun negara. Hampir setengah populasi Suriah sebelum perang telah mengungsi selama 13 tahun konflik.

Di kantor gubernur Damaskus, Mohammed Ghazal mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa “Pemerintahan baru tidak memiliki masalah dengan suku dan agama apa pun … Yang membuat masalah selama ini adalah rezim [Assad].” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Senin, 9 Desember 2024, Muhammad al-Bashir resmi ditunjuk sebagai Perdana Menteri baru Suriah. Rezim Bashar al-Assad telah tumbang, dan pemerintahan saat ini berada di bawah kendali mujahidin Hayat Tahrir al-Sham (HTS).

Reporter: Bahri

Arab Saudi Puji Langkah Positif di Suriah, Serukan Persatuan dan Dukungan Internasional

RIYADH (jurnalislam.com)– Kerajaan Arab Saudi mengungkapkan kepuasannya atas langkah-langkah positif yang telah diambil untuk menjamin keselamatan rakyat Suriah, menghentikan pertumpahan darah, serta melestarikan institusi dan kemampuan negara tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Ahad (8/12/2024), di tengah perkembangan pesat di Suriah pasca-tumbangnya rezim Bashar al-Assad.

Dalam pernyataannya, Arab Saudi menegaskan dukungannya terhadap pilihan rakyat Suriah pada tahap penting dalam sejarah negara tersebut. Kerajaan juga menyerukan upaya bersama untuk menjaga persatuan Suriah dan kohesi rakyatnya demi mencegah negara itu terjerumus dalam kekacauan dan perpecahan.

“Arab Saudi mendukung segala hal yang dapat mewujudkan keamanan dan stabilitas Suriah dengan menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayahnya,” tulis Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Kerajaan Arab Saudi juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk meningkatkan dukungan bagi rakyat Suriah. Mereka meminta dunia internasional bekerja sama demi membantu Suriah memenuhi aspirasinya tanpa campur tangan asing, serta mendukung negara tersebut dalam mengatasi penderitaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pernyataan tersebut menyoroti dampak konflik yang telah menewaskan ribuan warga tak bersalah dan menyebabkan jutaan orang terusir dari rumah mereka. Kerajaan mengkritik keberadaan milisi asing yang menurut mereka telah memaksakan agenda luar pada rakyat Suriah.

“Telah tiba waktunya bagi rakyat Suriah untuk menikmati kehidupan yang layak mereka dapatkan, serta bagi seluruh komponennya untuk berkontribusi dalam membentuk masa depan yang sejahtera, penuh keamanan, stabilitas, dan kemakmuran,” tambah pernyataan tersebut.

Arab Saudi juga berharap agar Suriah dapat segera kembali ke posisi alaminya di dunia Arab dan dunia Islam. Kerajaan berkomitmen mendukung segala upaya yang dapat membantu negara tersebut memulihkan diri dari konflik panjang dan membangun masa depan yang lebih cerah.

Pernyataan ini menunjukkan perhatian Kerajaan Arab Saudi terhadap situasi di Suriah sekaligus komitmennya untuk berperan aktif dalam mendukung kestabilan kawasan Timur Tengah.

Sumber: Kementerian Luar Negeri Arab Saudi
Reporter: Bahri