Setiap Jumat, Siswa MAN 1 Bima Ikuti Kajian Singkat Sebelum KBM

BIMA (Jurnalislam.com) – Kegiatan siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Bima nampak berbeda dengan sekolah setara lainnya. Selain pelajaran dan kegiatan umum, siswa di sekolah ini juga disibukkan dengan program-program keislaman yang cukup banyak.

Pagi ini, Jumat (25/1/2019) siswa MAN 1 Bima terlihat khusyu menyimak kajian Islam di halaman sebelum memulai kegiatan belajar. Setiap jumat pagi, pihak sekolah mengadakan ceramah singkat ini untuk meningkatkan pemahaman keislaman para siswa.

“Kegiatan kultum ini merupakan program keagamaan yang kami jalankan setiap hari jum’at pagi sebelum Kegiatan belajar (KBM) dimulai,” kata Ustaz Nirwan selaku pembina agama MAN 1 Bima.

Tak hanya di hari Jumat, MAN 1 Bima juga mempunyai kegiatan kerohanian rutin lainnya seperti ceramah agama setelah shalat dzuhur berjamaah, pesantren kilat, tahfizh dan tahsin Qur’an, Yasinan dan Marawis.

“Semua kegiatan keagamaan yang kami jalankan sebagai upaya meningkatkan kualitas pemahaman keislaman siswa agar ketika mereka keluar dari Madrasah ini sudah memiliki pemahaman Islam yang baik dan benar dan tidak mudah tersesat, karena saat ini banyak paham dan aliran sesat yang tersebar,” papar Ustaz Nirwan.

Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 1 Bima, Muhammad Amin sangat mendukung program-program keagamaan yang diadakan di sekolahnya. “Apa lagi ini sekolah agama maka harus memiliki kelebihan dalam bidang keagamaan,” tuturnya.

Amin berharap program-program keagamaan di MAN 1 Bima tersebut dapat tingkatkan dan didukung pemerintah daerah setempat. “Proses kegiatan, pembinaan semacam ini akan berjalan lancar jikalau ada dukungan dan kerjasama sekolah, pemerintah dan masyarakat,” ujar Muhammad Amin.

Apa Hukum Mengqodho Shalat Wajib?

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz saya mau bertanya, ini sangat penting buat saya, jadi gini, sebenarnya sholat itu bisa diqodho’ atau tidak?
Dalam kurun waktu misalkan kita meninggalkan sholat beberapa hari yg lalu, dan menggantinya dengan sekarang, itu bisa atau tidak?.
Mohon di jawab ya Ustadz.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Bila seseorang meninggalkan sholat wajib karena *lupa,* maka wajib dia mengqodho’ pada saat dia mengingatnya, dan ini menjadi kesepakatan ulama.

Semisal pada waktu dhuhur dia baru mengingat kalau dia belum sholat Subuh, maka dia wajib mengqodho sholat subuhnya pada saat itu juga, dengan tata cara sholat subuh seperti biasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat,” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Namun bila seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja disini terjadi khilaf di kalangan ulama:

Pendapat pertama:
Wajib mengkodho Sholat yang ditinggalkan dgn sengaja sekalipun sholat yang ditinggalkan tersebut sudah berlalu selama bertahun-tahun. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab.

Pendapat kedua:
Tidak ada qodho bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja. Ini adalah pendapat dari sejumlah sahabat _ridwanullahi ‘alaihim ajma’in_ diantaranya : 
Umar bin Khottob, Abdullah bin Umar, Saad bin Abi waqqos.

Ibnu Hazm berkata; “tidak ada perselisihan antara kalangan sahabat tentang masalah ini”.
Mereka beralasan karena tidak adanya Nash Yang mewajibkan qodho, maka tidak boleh mewajibkan sesuatu tanpa adanya dalil yang jelas, Dan bila qodho sholat yang ditinggalkan ini diterima, maka orang akan sengaja meninggalkan sholat dengan anggapan dia akan mengkodo’nya di waktu yang lain, Dengan demikian maka  akan terbengkalailah syariat Allah.

Dari dua pendapat ini, Syaikh Abu Malik Kamal dalam “Shohih Fiqih Sunnah” mengatakan bahwa pendapat *kedua* lebih mendekati kebenaran. Namun yang bersangkutan hendaknya banyak bertaubat dan beristighfar atas kelalaiannya tersebut. 

Catatan:

Bila yang bersangkutan merasa mampu untuk mengqodho sholat yang dia tinggalkan dengan sengaja, sekalipun dalam jumlah yang banyak maka tidak mengapa dia melakukannya. Lebih-lebih lagi bila sholat yang ditinggalkan degan sengaja tersebut jumlahnya sedikit dan jaraknya dekat -seperti satu atau dua hari yang lalu sebagai mana yang anda tanyakan-, maka tidak mengapa dia mengkodho’nya.

Imam Ibnu Taimiyah menegaskan:

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

“Sekalipun shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’ selama tidak memberatkan, baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya”. (Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240)

Wallahu a’lam.

Ustaz Abu Batal Dibebaskan, Ansharusyariah : Pemerintah Ingkar Janji

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharusy Syariah menyesalkan inkonsistensi pemerintah terkait batalnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Ansharusyariah menilai, pemerintah telah ingkar janji.

“Kami kecewa atas sikap inkonsistensi yang telah ditunjukkan oleh Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo terhadap keputusan dan pernyataan yang telah dibuatnya serta disampaikan di hadapan rakyat Indonesia melalui berbagai media,” kata Amir Ansharusyariah, Ustaz Muhammad Achwan dalam siaran pers tertulis, Kamis (24/1/2019).

Berikut pernyataan sikap Jamaah Ansharusy Syariah tentang pembatalan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir selengkapnya:

 

PERNYATAAN SIKAP
Tentang:

PEMBATALAN PEMBEBASAN USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR

Alhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in
Amma ba’du

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda serta yang tidak mengerti hak ulama (HR. Ahmad)

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan kau khianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Tirmidzi)

“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati” (HR. Bukhari)

Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dibatalkan oleh pihak pemerintah yang sebelumnya melalui Prof. Yusril Ihza Mahendra telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan dan sudah melalui kajian yang panjang.

Namun selang beberapa hari setelah Menkopolhukam Bpk. Wiranto melakukan konferensi pers menyatakan bahwa pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan dikaji ulang dengan berbagai alasan mendasar seperti harus mengakui setia kepada NKRI dan Pancasila, yang sebelumnya pemerintah belum pernah mengajukan surat pernyataan tersebut kepada Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Hal inilah yang menjadikan Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo merubah sikap dan pernyataan sebelumnya.

Atas ingkar janji yang dilakukan oleh pihak pemerintah terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tentang pembebasan tanpa syarat, maka kami Jamaah Ansharusy Syariah menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami kecewa atas sikap inkonsistensi yang telah ditunjukkan oleh Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo terhadap keputusan dan pernyataan yang telah dibuatnya serta disampaikan di hadapan rakyat Indonesia melalui berbagai media.
  2. Mendesak kepada Presiden untuk segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir seperti yang telah dijanjikan sebelumnya dengan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
  3. Mengajak kepada seluruh kaum muslimin baik dari kalangan Ormas Islam, Tokoh dan para Ulama agar menuntut pemerintah untuk segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
  4. Kepada seluruh kaum muslimin agar senantiasa mendo’akan guru kita Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan semoga Alloh SWT memberikan kesabaran atas kedzaliman yang beliau terima saat ini.
  5. Menghentikan segala upaya penyesatan opini publik yang menganggap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir anti NKRI.

Demikian pernyataan sikap Jamaah Ansharusy Syariah. Semoga Allah SWT menolong Agama-Nya dan meninggikan derajat kaum Muslimin serta menghinakan mereka yang berbuat aniaya terhadap Ulama dan Umat Islam.

Hasbunallahu wani’mal wakiil ni’mal maula wa ni’mannashiir.

 

Jakarta, 17 Jumadil Awal 1440H / 24 Januari 2019

 

Ustadz Muhammad Achwan
Amir Jamaah

Kronologis Batalnya Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir [INFOGRAFIK]

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah akhirnya membatalkan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Selasa (22/1/2019). Melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir disebut tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995. Diperkuat dengan pernyataan langsung presiden yang mengatakan, Ustaz ABB harus menempuh persyaratan bebas bersyarat.

Ustaz Abu disebut tidak mau menandatangi surat pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI. Padahal menurut pengacara Ustaz ABB, Mahendratta, sampai saat ini kliennya belum pernah menerima berkas ikrar setia pada Pancasila dan NKRI dari pemerintah sebagai salah satu syarat pembebasan. Hal senada juga disampaikan anak Ustaz ABB, Abdul Rochim Ba’asyir.

Infografik kronologis batalnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

Istri Ustaz ABB: “Kita Ini Hanya Mencari Keridhoan Allah”

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Kegembiraan kembali menyelimuti keluarga Ustaz Abu Bakar Ba’asyir saat kabar pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu akan dibebaskan dalam waktu dekat. Aisyah Baraja,  istri Ustaz Ba’asyir memang sudah sering mendengar kabar tentang pembebasan suaminya, akan tetapi kabar itu kerap lenyap begitu saja. Namun kali ini, ia telihat lebih yakin karena kabar itu disampaikan langsung oleh presiden melalaui pengacara pribadi presiden, Prof Yusril Ihza Mahendra.

“Ya mudah-mudahan kali ini tidak seperti dulu, cuma kabar tapi tidak betul bebas,” katanya ditemui Jurniscom di rumahnya Komplek Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019).

Hari Rabu itu memang menjadi hari paling dinanti-nanti Umi Icun, sapaan akrab Aisyah Baraja. Tim pengacara Ustaz Abu Bakar Ba’asyir telah menjadwalkan Ustaz Abu pulang pada hari Rabu, rencananya pukul 17.00 WIB. 

Selain Umi Icun, santri dan warga sekitar pun tak luput dari luapan kegembiraan. Spanduk dipasang di jalan-jalan untuk menyambut kedatangan Sang Guru. Di Pondok pun demikian. Tenda besar dan hidangan telah disiapkan dalam rangka tasyakuran kebebasan Ustaz Abu.

Umi Icun mengaku sudah sangat menunggu kedatangan ustaz Abu dan telah mempersiapkan segalanya untuk sang suaminya yang telah lama meninggalkannya sendiri di rumah.

“Kalau persiapan ya biasa saja, rumah, kamar ya seperi dulu yang kita pakai. Sebetulnya yang perlu disiapkan betul itu hati ini,” tuturnya.

Umi Icun berharap janji kebebasan Ustaz Abu yang diucapkan presiden Jokowi dapat menjadi kenyataan. Hatinya tak henti melantukan doa agar kepulangan Ustaz Abu kali ini bukan lagi kabar semu seperti sebelumnya. 

“Semoga kali ini betul bebas, kan di sini bisa lebih nyaman, bisa melihat cucu-cucu. Kalau saat ini kan ketemu cucu cuma setahun sekali, itu kadang juga gak komplit,” ungkap umi Icun.

Aisyah Baraja, istri Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Foto: Arie/Jurniscom

Umi Icun mencoba mengingat kembali masa mudanya bersama Ustaz Abu, sebuah ikrar suci yang diucapkan pria yang kini berusia 82 tahun itu sebagai bentuk mencari ridho Allah Subhanahu Wata’ala.

“Kita ini mencarinya keridhoaan Allah, dari membangun rumah tangga hingga akhir hayat ya hanya mencari keridhaan Allah. Kalau sudah sepuh seperti ini ya hanya minta istiqomah, bisa selalu ingat Allah,” katanya.

Umi Icun berharap dakwah yang dilakukan suaminya sejak muda dapat diterima umat Islam dan diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala. “Semoga dari awal hingga nanti akhirnya, dakwah ustaz Abu diterima,” tuturnya.

Namun sosok yang dinantikan tak kunjung datang. Umi Icun kembali harus menunda kebahagiannya memeluk sang suami di rumah. Karena Ustaz Abu dikabarkan batal dibebaskan dengan alasan administrasi yang tak bisa dipenuhi.

Tenda yang telah berdiri rapih pun dirubuhkan, lampu kamar yang telah disiapkan kembali dimatikan. Ratusan orang dengan segudang kerinduan pun harus pulang dengan kesedihan. 

Di tengah kegalauan, Umi Icun pasrahkan semuanya kepada Sang Khalik. Ia sadar semua adalah rencana-Nya. Tapi tak ada asa yang terputus, ketika semuanya kenyataan dihadapi dengan ketawakalan. 

“Kita hanya bisa berusaha semaksimal mungkin, sebagai manusia kita berikhtiar, semoga nanti bisa pulang dan berkumpul lagi sama keluarga,” tutupnya menyudahi perbincangan.

Kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir kembali tertunda, penguasa masih enggan berbelas kasihan pada laki-laki tua yang nyaris setengah usianya dihabiskan di penjara.

Mari Tunaikan Zakat Sesuai Syariat Dengan Dinar Atau Dirham

JURNIS – Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb) termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Adapun Dinar adalah koin emas (22K, 91,7%) seberat 4,25 gram, sedangkan Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.  Nisabnya pun ditetapkan dengannya, yaitu 20 Dinar (85 gram emas) dan 200 Dirham (595 gram perak).

Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar atau Dirham, sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas (dayn atau nota uang).

Berikut syariat zakat yang difatwakan oleh para ulama,

  1. Posisi Madzhab Syafi’I

Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:  Rasulullah SAW memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan (kekuatan) hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan (kekuatan) qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan islam dan sesudahnya.

Manusia memililki berbagai (jenis) logam lain, seperti kuningan, besi, timbale yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah SAW maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar (pada kekuatan) preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani xakat karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduannya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

  1. Posisi Madzhab Maliki

Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Maddhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayaran zakat. Fatwanya:

Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai (nominal)-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian, atau buah-buahan. Karena substansi (uang kertas) tidak relevan (dalam nilai) dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana terbaga, besi, atau substansi sejenis lainnya.

Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi’I, (uang) kertas disamakan dengan besi dan tembaga, hanya dapat dinilai berdasarkan beratnya, sedangkan nilainya harus ditakar dengan nuqud (Dinar atau Dirham). Ketiganya, terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebegai pembayar zakat.

  1. Posisi Madzhab Hanafi

Imam Abu Yusuf, satu diantara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Maddhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M – 193H/809M). ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pemberian zakat. Ia menulis:

Haram hukumnya bagi seorang khilafah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Kesimpulannya adalah dari fatwa hukum para imam di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan, kecuali hanya dengan Dinar emas atau Dirham Perak.

Media Asing Sebut Pembatalan Pembebasan Ustaz ABB Atas Permintaan Australia

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Australian Associated Press, kantor berita Australia, mengungkap penyebab urungnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) oleh pemerintah Indonesia meski sebelumnya sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi.

Dalam laporan AAP yang dikutip banyak media internasional, salah satunya The Guardian dengan judul “Bali bombings: Indonesia reviews Abu Bakar Bashir’s release after Morrison’s request”, Abu Bakar Baasyir urung bebas karena PM Australia Scott Morisson mendesak Jokowi berpikir ulang.

PM Scott Morrison meminta Jokowi menunjukkan rasa hormat kepada Australia, dengan tidak membebaskan Ustaz ABB yang disebut sebagai dalang tragedi bom Bali.

“Menteri keamanan Indonesia (Menkopolhukam; Wiranto) mengatakan keputusan untuk membebaskan dalang pelaku pengeboman Bali Abu Bakar Bashir sedang ditinjau, itu setelah beberapa jam sebelumnya Scott Morrison mendesak Presiden Jokowi untuk menunjukkan rasa hormat kepada Australia,” tulis APP, Rabu (23/1/2019).

Wiranto, dalam konferensi pers mendadak pada Senin (21/1/2019) malam, mengatakan Presiden Jokowi telah memintanya untuk mengoordinasikan peninjauan terhadap semua aspek pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Padahal, pada hari Jumat (18/1/2019) pekan lalu, Yusril Ihza Mahendra menyambangi Ustaz ABB dan menyampaikan tentang kebebasannya. Yusril memastikan pembebasan Ustaz ABB telah mendapat persetujuan dari presiden. Pada hari yang sama, Presiden Jokowi sendiri mengkonfirmasi informasi tersebut. Jokowi menyebut pembebasan Ustaz ABB atas pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan.

Namun, oleh Wiranto dalam konferensi persnya, Baasyir disebut belum memenuhi syarat pembebasannya karena menolak untuk melepaskan keyakinan radikalis.

Wiranto juga mengungkapkan alasan, bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir bukan atas inisiatif Presiden Jokowi, melainkan sudah diajukan pihak keluarga sejak tahun 2017.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga,” kata Wiranto. “Namun, masih perlu dipertimbangkan oleh aspek lain.”

Beberapa jam sebelum Wiranto menggelar konferensi pers, PM Australia Scott Morrison lebih  dulu menggelar temu jurnalis untuk mengutarakan sikap pemerintahnya terhadap pembebasan Baasyir.

Dalam konferensi pers itu, PM Scott mengaku telah melakukan kontak langsung dengan rekan-rekan mereka di Indonesia untuk menganulir keputusan pembebasan Ustaz ABB.

“Orang Australia meninggal secara mengerikan pada malam tragedi bom Bali itu, dan saya pikir orang Australia di mana-mana akan mengharapkan bahwa masalah ini ditangani sangat serius oleh pemerintah kami,” kata PM Scott Morisson, Senin pekan ini sebelum konferensi pers Wiranto di Indonesia.

“Tetapi, pemerintah Indonesia akan sangat menghormati Australia melalui cara mereka mengelola persoalan ini (pembebasan Baasyir).”

Sebanyak 88 dari sedikitnya 200 korban bom Bali tahun 2002 adalah warga Australia. Karenanya, PM Scott meminta Indonesia konsisten untuk menghukum Abu Bakar Baasyir.

“Kami prihatin atas persoalan Baasyir ini. Dia harus menjalankan apa yang telah disampaikan oleh sistem peradilan Indonesia kepadanya sebagai hukuman. Jangan lupa, bom Bali juga menyebabkan kematian orang Indonesia,” tegasnya.

Sumber: suara.com

Warga Antusias Sambut Kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Meski kabar kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) masih simpang siur, namun warga Solo sangat antusias menyambut kepulangan Ulama 81 tahun itu. Spanduk penyambutan Ustaz ABB terlihat beberapa titik di sekitar Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pantauan Jurnis di lapangan, spanduk penyambutan Ustaz Abu terlihat di Jalan Parangkesit, dan di Masjid Al-Huda, Ngruki.

“Selamat Datang Ulama Pejuang Syariat Islam, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” bunyi spanduk berukuran 3 meter itu.

Sementara itu, di depan gerbang Pondok Pensantren Al Mukmin, Ngruki yang merupakan pesantren binaan Ustaz ABB, juga terlihat spanduk bertuliskan “Selamat datang kembali Ustaz K.H Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah,”

 

Keluarga: “Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Belum Bisa Pulang Hari Ini”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) nampaknya belum bisa dipulangkan hari ini. Demikian disampaikan pihak keluarga menanggapi beredarnya kabar batalnya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir yang sebelumnya diperkirakan akan bebas hari ini, Rabu (23/1/2019).

“Jadi sampai tadi malam jam 12.00 itu saya konfirmasi kepada pejabat di LP, karena itulah pihak resmi yang selama ini berkomunikasi dengan kami. Kami tanyakan bagaimana keputusannya? Beliau menjawab bahwa dari LP juga masih menuggu pimpinan diatasnya. Dan kami berkesimpulan bahwa hari ini, Rabu (23/1/2019) berarti Ustaz ABB belum bisa pulang,” kata Abdul Rochim Ba’asyir dalam pesan suara yang kepada Jurniscom, Rabu (23/1/2019).

Pria yang karib disapa Ustaz Iim ini mengatakan, ada beberapa pejabat pemerintah yang menolak pembebasan murni Ustaz ABB dan menghendaki bebas bersyarat.

Dia menilai, hal itu tidak sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh pengacara pribadinya, Yusril Ihza Mahendra beberapa lalu. Ustaz Iim mengungkapkan, dalam penjelasannya, Yusril mengatakan, keputusan presiden untuk membebaskan Ustaz ABB tanpa syarat itu telah disetujui oleh Kapolri, Menkopolhukam, dan pejabat terkait.

“Jadi lobi yang dilakukan Prof Yusril saat itu kepada presiden adalah lobi untuk memberikan pembebasan murni bukan bersyarat. Karena berangkat dari saat awal Prof Yusril membesuk Ustaz ABB dan beliau melihat kondisinya dan prihatin dengan kondisinya,” ungkap Ustaz Iim.

Kemudian pada tanggal 18 Januari, Yusril kembali membesuk Ustaz ABB dan menyampaikan bahwa dirinya Ustaz ABB akan segera dibebaskan tanpa syarat atas persetujuan presiden.

“Prof Yusril menyampaikan bahwa dia telah berhasil melobi presiden, Kapolri, menkumham dan pihak-pihak terkait untuk memberikan kebebasan murni kepada Ustaz ABB bukan bebas bersyarat,” sambungnya.

Ustaz Iim menceritakan, Yusril telah memahami Ustaz ABB yang tidak mau menandatangani surat pembebasan bersyarat. Oleh sebab itu, lanjutnya, Yusril mencari cara agar Ustaz ABB tetap bisa mendapatkan pembebasan murni dengan alasan kemanusiaan.

“Dan dia melihat bahwasannya presiden bisa mengambil kebijakan ini asalkan presiden bisa sinkron dengan Kapolri, menkumham dsb. Jadi tidak ada pembicaraan soal pembebasan bersyarat,” kata Ustaz Iim.

Magnet Ba’asyir

Oleh: M Rizal Fadillah
Ketua Maung Instutute

JURNIS – Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir menimbulkan kegaduhan. Tokoh kharismatik yang oleh penguasa dipredikatkan “teroris” ini memang menjadi perhatian nasional yang sedang sibuk dalam proses penghelatan politik. Sementara dunia juga ikut berteriak, terutama Australia. Sikap tegas “pada prinsip” Ustaz Ba’asyir turut menjadikan pembebasannya menjadi magnet perhatian.

Tokoh sepuh ini memang unik, kuat pendirian, serta masih merasa jadi korban stigma terorisme. Dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di medsos disampaikan bantahan dirinya sebagai teroris. Membunuh seorang pun tidak pernah, memegang dan melihat bom juga tidak, ujarnya. Hukuman 15 tahunnya pun dihubungkan dengan pendanaan saja. Tapi dimaklumi memang isu terorisme ini sangat menarik rakyat dan dunia. Figur menjadi paket kebutuhan dari keberadaan isu itu. Muslim menjadi sasaran. Lihat saja seorang Kyai Ma’ruf pun saat acara debat KPU di TV begitu kencang mengarahkan pandangan terorisme pada umat Islam ini.

Ada empat kepentingan yang “tertarik” oleh medan magnetik Ba’asyir, yaitu :

Pertama, Presiden Jokowi yang maju sebagai kandidat Calon Presiden untuk periode kedua. Berkepentingan untuk menarik suara umat Islam. Dengan otoritas politik yang dimilikinya menerobos kebuntuan antara aturan dan pendirian sang Ustaz. Melalui utusannya Pengacara Jokowi Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra “misi pembebasan” dilakukan. Dalam upaya kepentingan ini jasa dicitrakan tentu saja pada pengacara Jokowi Ma’ruf.

Kedua, para pengacara Ba’asyir yang tergabung dalam TPM dipimpin Mahendradatta. Sejak awal mendampingi berikhtiar untuk membebaskan pula melalui mekanisme hukum yang ada. Menurutnya pembebasan bersyarat semestinya sudah didapat Ustad Ba’asyir sejak 23 Desember 2018. Terkendala oleh sikap klien yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan “Kesetiaan pada NKRI”. Ba’asyir memilih untuk tetap mendekam di penjara. Baginya hanya ada kesetiaan pada Islam.

Ketiga, para Jokower radikal termasuk pandangan PDIP sebagaimana dikemukakan oleh Sekjen PDIP yang berkeberatan pada pembebasan ini jika yang bersangkutan tetap tidak bersedia mendatangani surat pernyataan kesetiaan NKRI. Minta untuk “keluar saja” dari Indonesia. Meskipun demikian nadanya memaklumi pada alasan “kemanusiaan”. Ada pula elemen lain yang “complain” pada Yusril yang dianggap tidak bermusyawarah terlebih dulu dengan Tim Jokowi Ma’ruf.

Keempat, sikap di luar Indonesia terutama Australia yang warganya banyak menjadi korban “Bom Bali”. Bagi negara ini tidak bisa diterima alasan apapun atas pembebasan “teroris”. Mereka menghendaki Ba’asyir tetap di penjara hingga waktunya. Tak peduli bahwa tak ada bukti keterkaitan bom Bali dengan Ba’asyir. Teroris tak bisa ditolerir. Sikap ini dijawab oleh pejabat Indonesia bahwa soal keputusan pembebasan menjadi sikap negara Indonesia yang berdaulat. Tak bisa dicampuri.

Di tengah tarik menarik itu, Ba’asyir menjadi tokoh yang menarik. Ulama sepuh ini sendiri yang akan menjadi penentu. Jika saja benar Ustaz Ba’asyir menarik pembebasannya dan menunda hingga usai Pilpres, maka selamat lah. Namun menjadi bukti gagalnya misi politik pembebasan Istana via Yusril. Jika siap dibebaskan dengan syarat dan aturan yang dilabrak, maka dengan “diam” tentu masih dalam konteks misi berhasil. Tapi jika ternyata “bernyanyi” merdu untuk tidak mendukung Jokowi. Maka pembebasan jadi “boomerang”. Apalagi memberi dukungan pada Prabowo Sandi.

Aspek lain mungkin saja karena adanya tekanan yang kuat pembebasan tanpa syarat ini pun bisa batal.

Tapi memang masalah selalu menjadi rumit jika ada niat yang tidak ikhlas. Terlalu sarat dengan kepentingan politik. Alasan “Kemanusiaan” itu memang terpuji jika benar. Namun jika pembebasan targetnya menjadi “komoditas politik” maka yang terjadi adalah malapetaka. Ramai tak menentu. Entah siapa yang rugi dalam hal ini. Hanya pepatah sering mengingatkan “Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri !