Disebut Ciri Ekstremisme, Komunis Cina Larang Muslim Puasa Ramadhan

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Kelompok-kelompok HAM menyerukan perhatian internasional yang lebih besar kepada pemerintah China karena atas kasus baru-baru ini dugaan pelanggaran hak asasi, termasuk tindakan keras terbaru di Xinjiang untuk melarang warga Uighur berpuasa.

Juru bicara Kongres Uighur Dunia Dilxat Raxit, yang bermarkas di Jerman mengatakan di Xinjiang, seluruh keluarga Uighur diminta untuk saling mengawasi satu sama lain dan akan menerima hukuman kolektif jika salah satu dari mereka ditemukan berpuasa.

Bahkan para pejabat lokal yang pro pemerintah mengungkapkan, muslim Uighur juga dipantau untuk memastikan apakah mereka benar-benar telah melepaskan keyakinan agamanya dan menjanjikan kesetiaan mutlak pada pemerintahan Komunis. “Karena puasa akan dianggap sebagai “tanda ekstremisme,” kata Raxit.

Pemerintah Cina diyakini telah mengkategorikan segala bentuk yang menunjukkan identitas Islam termasuk menumbuhkan janggut “tidak normal”, mengenakan jilbab, berdoa, puasa atau menghindari alkohol sebagai “tanda-tanda ekstremisme.”

Di seluruh Cina, siswa Uighur di perguruan tinggi diminta melapor ke kantin sekolah secara langsung setidaknya tiga hari seminggu untuk memastikan bahwa mereka telah menyantap makan siang. Jika tidak, Sekolah dan orang tua mereka di Xinjiang akan dihukum dengan dikirim ke kamp-konsentrasi.

“Saya khawatir semakin banyak orang akan dipaksa masuk kembali ke kamp konsentrasi sebagai hasil dari praktik puasa selama bulan Ramadhan. Masyarakat internasional harus lebih memperhatikan fakta bahwa warga Uighur ditempatkan di bawah serangkaian pembatasan dan penganiayaan sistemik selama Ramadhan,” ujarnya.

Pengamat Politik Sebut Kasus Pidana Kubu 02 Politis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai beberapa pemanggilan dan penersangkaan terhadap tokoh kubu Capres Cawapres 02, terkait dengan politik. Menurutnya, kasus pidana yang menimpa Ustadz Bachtiar Nasir, Kivlan Zein, dan Eggy Sudjana, sangat berkaitan dengan kondisi politik saat ini.

“Ada pihak-pihak oposisi yang hari ini menjadi tersangka dalam kasus pidana, misalkan Ustadz Bachtiar Nasir, ini artinya dia dipihak oposisi, dan menjadi target, atau menjadi tersangka dalam kasus pidana, ini pasti ada hubungannya dengan politik, karena bagaimanapun UBN adalah tokoh GNPF dan menandatangi rekomendasi ijtima ulama 3,” ujar Ujang kepada INA News Agency, kantor berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU) melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2019).

Pendiri Indonesia Political Review (IPR) ini juga menegaskan bahwa Eggy Sudjana dan Kivlan Zein yang dijadikan tersangka dalam dugaan makar adalah bagian dari proses politik. Kasus-kasus ini, menurutnya tidak akan muncul jika tidak adanya pertarungan di pemilihan presiden.

Meski bisa saja kepolisian memiliki bukti-bukti kuat untuk menjadikan tokoh kubu 02 sebagai tersangka dalam beberapa kasus, Ujang menilai karena status mereka sebagai oposan pemerintah, maka tidak bisa dilepaskan bahwa hukum kadang-kadang berkelindang dengan politik.

“Kita mendorong kepolisian, apapun alasannya, polisi harus bekerja dengan profesional, harus memisahkan mana yang politis, mana yang hukum murni, sehingga keadilan itu bisa ditegakkan pada siapapun. Baik kubu 02, maupun kubu 01,” tegasnya.

“Saya sebagai orang politik melihatnya ini situasi politik yang bercampur baur dengan hukum,” lanjutnya.

Ia juga menyeru kepada semua pihak untuk turut mendorong polisi untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan, tidak boleh pandang bulu, dan juga tidak boleh penegakan hukum hanya menyasar kubu-kubu tertentu, namun kepada semuanya yang salah berdasarkan bukti-bukti.

“Semuanya harus ditindak, siapapun. baik kubu 01 maupun 02,” tegasnya.

Jika tidak profesional menegakkan hukum berdasarkan keadilan, Ujang menegaskan masyarakat tidak akan lagi percaya kepada polisi, dan kedepannya kepercayaan masyarakat akan sulit didapat.

“Saya melihat Polri bekerja saja secara profesional, karena bangsa ini punya milik bersama, bukan punya kelompok politik tertentu, jangan hanya karena pilpres lalu kontruksi hukum menjadi rusak,” lanjutnya.

“Saya berpandangan bahwa polisi harus bekerja profesional, yang salah ya dihukum, yang tidak ya jangan. Kubu manapun,” tukasnya.

Reporter: Muhammad Jundii | INA News Agency

Sudah 573 Petugas Pemilu Meninggal, ISAC Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas kematian 573 petugas Pemilu 2019.

Menurut data litbang TvOne, hingga Kamis (9/5/2019) pukul 12.26 wib, jumlah anggota KPPS yang meninggal mencapai 456 orang, 92 anggota Pawaslu, 25 anggota kepolisian dan 4.130 orang dirawat di Rumah Sakit.

“Meminta pemerintah menyatakan bahwa kematian 456 anggota KPPS, 25 anggota Polri dan 92 anggota Bawaslu adalah bencana nasional,” katanya saat kepada Jurnalislam, Kamis (9/5/2019).

Endro juga meminta pemerintah untuk membentuk tim independen guna mencari tahu penyebab pasti kematian para petugas pemilu tersebut.

“Perlu ada pihak yang independen untuk menginvestigasi penyebab kematian, mendorong DPR RI dan Komnas HAM atau LSM, lembaga profesi segera melakukan fungsi dan tugasnya,” pintanya.

Lebih lanjut, Endro mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

“Mengevaluasi penyelenggaraan pemilu 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang yang lebih jurdil, aman, nyaman dan mengurangi angka kematian penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Komunitas Dokter Minta Jenazah Petugas KPPS Diautopsi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perhatian para dokter. Hingga saat ini tercatat sebanyak 573 petugas pemilu meninggal dunia, 456 diantaranya adalah anggota KPPS.

Ratusan dokter yang tergabung dalam Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (KKPB) ini menuntut pemerintah bertanggungjawab kepada semua korban dengan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kuasa Hukum KKPB, Elza Syarif meminta Kapolri memerintahkan dokter forensik untuk mengautopsi jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian mereka.

“Kami juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah autopsi kepada dokter forensik se-Indonesia terhadap semua korban,” kata Elza Syarif dalam konferensi pers di Bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, KKPB juga mendesak pemerintah untuk segera menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019 untuk menghormati para petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Kami menuntut pemerintah untuk segara membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen dan menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang sampai dengan tanggal 22 Mei 2019, dalam rangka menghormati para petugas KPPS yang meninggal dunia,” ujarnya.

KKPB juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meneliti adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. Tak hanya itu, KKPB juga meminta permasalahan ini dibawa ke Mahkamah Internasional dan Dewan HAM PBB.

Amnesti International Desak Jokowi Batalkan Tim Hukum Bentukan Wiranto

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk membatalkan pembentukan tim hukum nasional khusus untuk mengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum.

Menurutnya, upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah dan lebih jauh, berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia.

“Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam, Kamis (9/5/2019).

Hamid menilai keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

“Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April. Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik,” paparnya.

Hamid menjelaskan, kemerdekaan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan. Sementara itu, lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum HAM. Pelarangan terhadap himbauan kebencian kebangsaan, ras maupun agama juga diperbolehkan, namun ujaran demikian haruslah dengan jelas menunjukkan maksud untuk memancing orang lain untuk mendiskriminasi, memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap kelompok-kelompok tersebut.

“Dampak negatif lain jika tim tersebut dibentuk adalah akan menimbulkan ketakutan bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat termasuk di media sosial. Sementara itu, keberadaan tim tersebut juga bisa dianggap semacam arahan dan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan secara masif terhadap orang-orang yang dianggap mengkritik atau menghina pemerintah atau Presiden,” ungkapnya.

Usman lebih lanjut menjelaskan, secara umum pembatasan hak asasi manusia itu boleh. Tapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai pembatasan tersebut dilakukan untuk alasan yang salah yang malah mematikan esensi dari hak itu sendiri. Perlu diingat hak itu merupakan unsur dasar dari negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Ramadhan di Xinjiang, “Maafkan Anak-anakku Karena Tak Puasa”

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Ramadhan telah datang. Umat Islam di seluruh dunia akan mulai menjalankan ibadah puasa pada siang hari sebagai bagian dari kewajibannya dalam bulan ini.

Namun di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang, otoritas Cina menganggap ibadah puasa sebagai ‘tanda ekstremisme’.

Jangankan menjalankan kewajiban agama seperti puasa Ramadhan, menampilkan bentuk-bentuk lain yang berhubungan dengan agama baik terbuka maupun ranah pribadi pun dilarang. Menumbuhkan janggut secara ‘tidak normal’, mengenakan jilbab, shalat, puasa, menghindari alkohol akan dikategorikan sebagai ‘ciri ekstremisme’ di Xinjiang.

Jika dilanggar, anda akan dimasukkan ke salah satu kamp konsentrasi yang mereka (pemerintah Cina) sebut sebagai “Pusat transformasi melalui pendidikan” yang konon kabarnya saat ini penghuninya telah mencapai hingga 1 juta orang.

Banyak daerah di Xinjiang telah membuat pemberitahuan di website pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, yang menyatakan bahwa siswa di sekolah dasar dan menengah serta anggota-anggota Partai Komunis tidak diizinkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Penahanan dan pengawasan massal telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, praktek-praktek keagamaan dan kebudayaan islam telah lama dilarang di wilayah tersebut.

Ramadhan di Sekolah

Gulzire, seroang wanita Uyghur dari Yining, di barat laut Xinjiang, mengatakan bahwa ketika dia mengikuti sekolah menengah di awal tahun 2000-an, gurunya mendesak siswa untuk tidak berpuasa karena membutuhkan nutrisi yang baik untuk mempersiapkan ujian mereka. Beberapa siswa tetap memilih berpuasa dan tinggal di kelas untuk beristirahat selama makan siang. Untuk menghalangi para siswa muslim berpuasa, guru akan pergi ke ruang kelas utnuk memeriksa siswa. Gulzire ingat, ia pernah menunjukkan makan siang bawaannya kepada seorang guru sebagai bukti bahwa ia tidak berpuasa. Tetapi dia mengatakan, larangan tersebut tidak terlalu ketat sat itu, dan beberapa siswa masih berhasil menjalankan puasa secara diam-diam.

Pembatasan itu juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Cina. Ketika Gulzire meninggalkan Xinjiang untuk melanjutkan sekolah di Kota Shenzhen Cina Selatan pada tahun 2006, ia terkejut dengan keterbukaan yang ia temukan di sana. Selama hari besar keagamaan, Universitas Shenzhen akan membawa Gulzire dan teman-teman Xinjiangnya ke masjid atau ke acara keagamaan dan budaya lainnya. Dia mengatakan, teman-teman sekelasnya yang sebagian berasal dari mayoritas etnis Han di Cina, juga sangat terbuka dan mendukung praktek budaya muslim Uyghur.

Situasi Berubah

Situasi semakin memburuk pada musim panas 2009. Kekerasan antar-etnis di Urumqi, Ibukota Xinjiang menewaskan hampir 200 orang. Imbasnya, kehadiran militer dan keamanan jauh lebih kuat dikerahkan di seluruh Xinjiang dan meningkatkan ketegangan.

Gulzire mengatakan, orang tuanya menyuruhnya berhenti pergi ke masjid meskipun di Shenzhen yang terbilang lebih aman. Orangtuanya takut keluarganya dicap sebagai keluarga ekstremis, mereka juga berhenti berbicara dengannya tentang Al-Qur’an dan berhenti mengucaplan salam kepadaya melalui telepon, seperti “Qurban bayram mubarek” (ucapan selamat Hari Raya Qurban) seperti yang biasa mereka lakukan.

Berbagai hal juga berubah di Universitas Shenzhen tempat Gulzire belajar. Seorang guru Uyghur dari Urumqi dikirim ke kampusnya. Dan ketika sekolah mengatur bus untuk membawa siswa ke masjid selama bulan Ramadhan, guru ini mengadakan perteman dengan para pimpinan kampus dan menghentikan para siswanya untuk pergi. Gulzire percaya guru tersebut merasa bahwa kegiatan itu tidak diijinkan di Xinjiang dan akan dianggap sebagai ekstremis.

Sejak saat itu, situasi terus memburuk. Serangkaian undang-undang disahkan untuk membenarkan diskriminasi agama dan etnis, serta penindasan terus meningkat di Xinjiang.

Menurut peraturan yang disahkan pada tahun 2017, orang dapat diberi label ‘ekstremis’ jika menolak untuk menonton TV (pemerintah), mengenakan burqa, atau bahkan memiliki janggut panjang yang mereka sebut dengan janggut tidak normal.

Pada April 2017, pemerintah dilaporkan telah menerbitkan daftar nama-nama yang dilarang, yang sebagian besar berasal dari Islam, dan mengharuskan semua anak di bawah 16 tahun di dalam daftar tersebut untuk merubah namanya.

Niat baik dari luar Xinjiang

Ramadhan ini, banyak muslim di Xinjiang yang terpisah dari orang-orang yang mereka cintai karena mereka tinggal di kamp-kamp konsentrasi dan bahkan sebagian dinyatakan hilang.

Jurnalis Radio Free Asia, Gulchehra Hoja meninggalkan Cina 18 tahun yang lalu dan menetap di Amerika. Di tempat barunya dia bisa menjalankan puasa Ramadhan sebulan penuh. Namun dia mengungkapkan, pengalaman itu tidak dialaminya selama ia tinggal di Xinjiang.

“Saya ingat hanya orang tua seperti nenek saya yang berpuasa dan berdoa kepada Allah agar mengampuni anak-anaknya karena tidak berpuasa. Sekarang giliran saya yang terus berdoa untuk keluarga saya (di Xinjiang) dan seluruh orang Uyghur,” tuturnya.

Sumber: Amnesty International

People Power Bukan Makar

Penulis: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ahli Hukum Pidana – Direktur HRS Center

Salah satu aspek hukum yang selalu mengalami konflik norma dalam praktik bekerjanya hukum adalah tentang kepentingan hukum negara (staatsbelangen) dalam KUHPidana, khususnya delik makar. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat dengan menjunjung tinggi “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), maka keberlakuan hukum pidana tidak boleh melampaui norma hukum yang telah ditentukan. Mengacu kepada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, diketahui bahwa aksiologi hukum yang dianut mengacu kepada nilai-nilai keadilan yang bersifat mendasar (fundamental) dan nilai kepastian hukum, baik hukum formil maupun materil harus mengandung kepastian dan keadilan,termasuk dalam penerapannya (in concreto).

Dengan demikian, perbuatan pidana (makar) tidak sepatutnya ditafsirkan secara luas, menjangkau perbuatan yang tidak selayaknya untuk dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Pada delik makar, setidaknya terdapat 5 (lima) jenis perbuatan yang dilarang dalam KUHPidana, yakni Pasal 104 (makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden); Pasal 106 (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia); Pasal 107 (makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah); Pasal 108 (pemberontakan); dan Pasal 110 (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108).

“Makar” yang dimaksudkan adalah “anslaag” yang artinya serangan atau “violence attack”, yang harus dikaitkan dengan rumusan norma lain, yakni Pasal 87 KUHP. Sebagai suatu “serangan” dipersyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku tindak pidana makar telah dapat dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Anslaag dapat pula dipahami sebagai rencana jahat (misdadig plan).

Redaksi asli tentang istilah makar diambil dari Pasal 107 ayat (1) KUHP. Untuk menguraikan pengertian makar tersebut, penulis mengutip redaksi asli dari Pasal 107 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “De aanslag, ondernomen met het oogmerk om omventelingteweeg to brengen, wortft gestrat me gevangenisstraf van ten hoogste vifjtien jaren“. Engelbrecht menerjemahkan, “makar yang dilakukan dengan maksud akan meruntuhkan pemerintahan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima betas tahun”. Moeljatno memberikan terjemahan, “makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Kedua rumusan tersebut mensyaratkan adanya suatu perbuatan aktif berupa “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan” yang sah. Dilihat dari bentuknya, maka rumusan tersebut terkualifikasi melawan hukum yang formil, yakni membatasi tindak pidana hanya pada apa yang dimaksud dalam hukum pidana positif dan tidak memberikan ruang rumusan tindak pidana di luar undang-undang pidana, apa yang tercantum dalam hukum pidana, maka itulah delik.

Sepanjang pengetahuan penulis, makar juga harus diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan “dengan maksud” (opzet als oogrmerk) untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat seperti itu, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat-akibat seperti yang dirumuskan. Perihal kesengajaan becorak dengan maksud ini terkait dengan unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetten) yang dikaitkan dengan kejahatan terhadap keamanan negara (misdrijven tegen veiligheid van de staat). Adapun Pasal 87 KUHP mensyaratkan bahwa unsur yang terpenting dalam tindak pidana ini adalah niat dan permulaan pelaksanaan, dan tentunya permulaan pelaksanaan dimaksud adalah permulaan untuk suatu perbuatan yang melawan hukum.

Terkait dengan seruan “People Power” dalam kaitannya menuntut Pilpres yang jujur dan adil, adalah aksi damai dalam perspektif negara demokrasi. Tidak dapat dipungkiri adanya indikasi kuat telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres, baik menyangkut tatacara, proses maupun mekanisme yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan massif. People Power bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”, melainkan hanya sebatas bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana. Didalilkan sebagai berikut:

Pertama, secara objektif apa yang dimaksud dengan People Power tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar. Dengan lain perkataan tidak ada mengandung indikasi atau potensi untuk tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Kedua, ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dan sudut niat, People Powersesuai dengan misinya, adalah sebatas ungkapan harapan dalam era demokratisasi, sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud – menghendaki perbuatan dan akibatnya – bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik  makar.

Ketiga, People Power bukanlah termasuk suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. People Power tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana. People Power dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, juga diakui dan dijamin penyampaian pendapat secara bebas sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara (Pasal 2). Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 7). Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Pasal 25, meyatakan “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lebih lanjut, Indonesia sudah meratifikasi tentang ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Salah satu substansi konvenan, menetapkan hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19). ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan kewenangan negara. Oleh karena itu, hak-hak yang terhimpun di dalamnya sering juga disebut sebagai hak negatif (negative rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Jika negara terlalu intervensi, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Negara-negara pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, akan mendapatkan kecaman sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak
Asasi Manusia (gross violation of human rights).

Kita ketahui, bahwa tingkat (eskalasi) ancaman atau ketercelaan dari berbagai ragam pebuatan adalah berbeda-beda, begitu pula tingkat ancaman terhadap keselamatan dan kewibawaan pemerintah. Bagaimana mungkin kita harus menilai suatu perbuatan (actus reus) dan terlebih lagi sikap batin (mens rea) dari tiap-tiap perbuatan seseorang dengan cepat dikatakan sebagai perbuatan makar, padahal kenyataannya nuansa dan konteksnya begitu beragam, termasuk People Power. Tidaklah dapat dibenarkan pernyataan yang mengatakan bahwa People Powerterindikasi makar, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesesatan berpikir dalam memahami premis mayor (in abstracto). Dengan demikian, pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus berhati-hati menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar dan tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam Negara hukum yang demokratis.

Bom Waktu

Oleh: M Rizal Fadillah
Ketua Masyarakat Unggul (Maung) Institute

Sejak agenda Pemilihan Presiden dicanangkan, Jokowi sudah mencoba untuk memperpanjang kekuasaannya dengan memainkan waktu. Waktu dijadikan alat atau senjata untuk mengalahkan siapapun kompetitornya. Sebenarnya tidak disadari yang sedang dilakukan adalah memasang bom waktu yang justru akan meledakkan diri sendiri. Ada pepatah “siapa menanam dia akan menuai”. Makna negatifnya adalah siapa berniat jelek ia akan mendapatkan hasil berupa kejelekan itu sendiri.

Ada lima bom waktu yang dipasang, yaitu :

Pertama, waktu mundur untuk menentukan Presidential Treshold. Angka 20 persen yang ditentukan dari hasil Pemilu “terdahulu” dirasakan aneh dan licik. Meski diatur UU tapi aturan demikian mengganggu rasa keadilan. Semestinya waktu ke depan yang menentukan. Karena hal ini sama saja dengan melawan asas “hukum tidak berlaku surut”. Dengan modal “lama” 20 persen dukungan partai sudah dikantongi.

Kedua, waktu lebih setengah tahun sisa masa jabatan Presiden dimanfaatkan. Dengan tetap berstatus Presiden Jokowi melawan Prabowo yang “warga negara biasa”. Fasilitas kepresidenan dioptimalkan untuk menggalang kekuatan apapun dalam upaya “menghancurkan” lawan. Membangun kompetisi yang tak berimbang dan fair.

Ketiga, waktu atau masa kampanye yang lama. Permainan waktu mulai September 2018 hingga April 2019 adalah momen keuntungan petahana. Pada iklim politik yang kapitalistik, masa kampanye delapan bulanan kekuatan kapital sekitar Jokowi dapat dihimpun sementara lawan “ngos-ngosan” menghadapinya. Hal ini terbukti di lapangan.

Keempat, memainlan waktu cepat penghitungan. “Quick count” sebagat alat penyesatan opini. Pencitraan kemenangan palsu. Lembaga survey bayaran menjadi alat perjuangan pemenangan Jokowi. Akibat efek perlawanan publik, maka pasukan tipu-tipu angka ini tidak sukses mengemban misi.

Kelima, mainan waktu lambat KPU. Hitungan lambat dengan input pilihan diupayakan bersesuaian angka persentase quick count. Angka konstan KPU sangat aneh dan janggal. Desakan untuk menghentikan penghitungan sangat kuat melihat indikasi rekayasa ini. KPU kehilangan kepercayaan rakyat. Tuntutan sudah pada audit forensik bahkan proses hukum. KPU dinilai menjadi bagian dari kejahatan politik.

Kubu Capres Jokowi dengan cara memainkan waktu hakekatnya adalah memasang “bom waktu”. Target mengecoh atau memengaruhi rakyat mengalami kegagalan. Perang total yang dicanangkan orang di sekitar Presiden berhadapan dengan perlawanan total rakyat atas kecurangan Pemilu. Waktu yang awal dihitung panjang untuk melanggengkan kekuasaan, nyatanya bisa menjadi makin pendek. Sumbu ledakan semakin dekat. Di medsos ada isu Presiden dan keluarga sudah siap “mudik” ke Singapura. Wallahu ‘alam.

Everybody’s lying
When we say
We are not
Afraid

Everybody is trying
So hard
To be
So brave
Time is the killer, time is the killer

(Rain Phoenix “Time is the Killer”)

Bandung, 7 Mei 2019

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Dokter Saraf: Ini Pemilu atau Pembantaian?

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dokter spesialis saraf, dr. Ani Hasibuan tidak sepakat dengan keterangan yang menyebut penyebab meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu akibat kelelahan.

Menurutnya, kelelahan, kondisi fisik, psikologis, dan beban kerja sesorang tidak akan menyebabkan kematian seseorang. 

“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, ini bencana pembantaian apa pemilu, kok banyak sekali yang meninggal,” katanya, dalam program Catatan Demokrasi Kita TVOne, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ani, kelelahan berkaitan dengan kondisi fisik seseorang. Orang yang kelelahan, secara medis, akan mengantuk, merasa lapar atau jika dipaksakan akan pingsan, namun tidak meninggal.

“Kematian karena kelelahan saya belum pernah ketemu, saya sudah 22 tahun jadi dokter, belum pernah ketemu kasus kematian seseorang karena kelelahan,” tegasnya. 

Sementara alasan kelelahan, sebutnya, masuk akal apabila korban menderita penyakit yang tergolong parah. Namun begitu, yang menjadi penyebab kematiaan adalah penyakit yang diderita, bukan kelelahan.

Sebelumnya, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan juga menungkapkan pendapat senada. 

Dia mengurai kelelahan petugas Pemilu pastilah tidak sampai 1/1000 dari kelelahan pada pekerja paksa zaman Belanda. Kelelahan mungkin bisa sebagai pemicu gangguan akut atau eksaserbasi dari Penyakit kronik yang diidap.

“Ini butuh pembuktian pemeriksan medis yang cermat. Lalu, mengapa diberitakan di media, banyak petugas Pemilu meninggal dunia akibat kelelahan? Ini pembodohan pada rakyat awam atau orang yang tidak faham ilmu medis, atau sedikit tahu ilmu medis,” ungkapnya.

“Penyebab kematian tidak sesederhana itu, saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Indonesia! Kematian mendadak (sudden death) secara medis, akibat proses di jantung, paru atau otak atau gabungannya,” jelas dia.

“Apa penyebab kematian ratusan Petugas Pemilu Indonesia Tahun 2019? Perlu penelitian. Yang pasti bukan karena kelelahan”, pungkasnya.

Tagar #KamiBersamaUBN Jadi Trending Topic di Twitter

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penetapan tersangka atas Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadi perbincangan publik.

Tagar atau hastag #KamiBersamaUBN menempati posisi teratas trending topic Twitter pada Selasa (7/5/2019). Hingga pukul 22.05 wib, sekitar 17,4 ribu penguna akun Twitter me-retweet hastag tersebut.

Salah satu yang memberi dukungan terhadap UBN melalui Twitter adalah ustaz Hilmi Firdausi, melalui akun @Hilmi28 ia memposting foto surat pemanggilan UBN oleh pihak kepolisian disertai dengan hastag #KamiBersama UBN.

Status ustaz Hilmi tersebut di Retweet 716 kali dan disukai 1.556 penguna Twitter serta mendapat 178 komentar.

Tagar #KamiBersamaUBN trending topic di twitter

Sementara itu, akun @abibkia yang mengomentari status ustaz Hilmi menyebut penetapan status tersangka UBN sebagai bentuk kedzoliman terhadap ulama.

“Dibulan penuh berkah masih berani dzolim kepada ulama, semoga Allah balas makar mereka tunai di bulan ini,” katanya.

Pemguna Twitter lainnya Aynun Jariyah @Aynun2107 ikut memberikan dukungan dan mendokan agar Allah memberikan pertolongan kepada pimpinan AQL Center tersebut.

“Ya Allah tolonglah ulama dan ustadz kami dari para orang-orang zalim dan munafik di negeri ini, aamiin,” ucapnya.

UBN sendiri rencananya akan diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri pada rabu, (8/5/2019). Ia dituding melakukan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Aksi Bela Islam 212.