BPN: Preseden Buruk Jika MK Menangkan 01

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Sodik Mudjahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan sengketa pemilihan presiden dengan penuh keadilan. Jika tidak, ia khawatir keputusan akan memunculkan preseden buruk, terutama terhadap calon presiden petahana.

“Calon petahana, boleh dan legal membayar dan menekan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), untuk kepentingan kemenangan yang bersangkutan,” ujar Sodik di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurutnya, pemenangan paslon 01 disebut preseden buruk karena sejak awal ada kecenderungan bahwa kecurangan dilakukan bersama KPU. Sodik pun lantas mengingatkan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang berubah-ubah.

Selain itu, ada pula dugaan permainan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan TPS siluman yang menguntungkan petahana. Ada juga indikasi penggerakan aparatur sipil negara (ASN) yang tak boleh dianggap remeh.

“Calon petahana, boleh dan legal menggunakan uang rakyat APBN dan program-program negara untuk kepentingan kemenangannya,” ucap Sodik.

Dia mengatakan, masih banyak rentetan kecurangan lain atas nama petahana, baik yang tampak maupun yang tidak. Sodik melihat jika cara-cara semacam ini terus dibiarkan, demokrasi Indonesia akan terus tepuruk.

Ia meminta hakim MK berpikir dengan akal sehat dan hati nurani sebagai orang Indonesia. Pasalnya, meraih kekuasaan dengan cara yang curang tentu bukan keinginan dan semangat dari para pendiri bangsa ini.

BPN Siap Jalani Sidang Kedua Sengketa Pilpres Besok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi siap menjalani sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang nanti ialah mendengarkan jawaban dari termohon (KPU) dan pihak terkait yaitu kubu 01 Jokowi-Ma’ruf.

“Saksi lengkap, berkas aman dan barang bukti sudah masuk. Kita siap (mengikuti persidangan),” kata Andre saat dihubungi, Senin (17/6/2019).

Mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Andre tidak dapat menjelaskan apakah saksi akan ikut dalam sidang atau melalui teleconference dari jarak jauh. Namun, hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019.

“Kita lihat perkembangannya, apakah disetujui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan perlindungan atau tidak, nanti MK yang memutuskan,” ujarnya.

BMH Kirim Bantuan ke Desa di Konawe Utara yang Masih Terendam Banjir

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bersama SAR Hidayatullah dan Pos Dai terus berkhidmat kepada negeri dengan senantiasa menyampaikan amanah kaum muhsinin kepada korban banjir di Konawe Utara.

“Alhamdulillah, hari ini tim berhasil mendistribusikan bantuan makanan untuk pengungsi di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara,” terang dai tangguh BMH, Ustadz Sulaiman Muadz melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Ahad (16/6/2019).

Desa Puuwanggudu sampai penyaluran kemarin masih menjadi satu desa yang digenangi air sisa banjir.

“Genangan air masih cukup tinggi, sehingga warga harus bertahan di camp pengungsian. Belum bisa kembali mereka,” imbuh Sulaiman.

Kiriman bantuan BMH-SAR Hidayatullah dan Pos Dai mendapat respon positif dari Sekretaris Desa Puuwanggudu, Suhardin.

“Alhamdulillah, kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan. Masyarakat sangat bahagia menerima ini semua. Kondisi kami benar-benar masih membutuhkan bantuan. Karena genangan air yang belum surut,” ungkapnya.

Laznas BMH secara nasional di berbagai perwakilan membuka diri untuk para donatur, muzakki, dan seluruh elemen bangsa dan masyarakat yang ingin membantu saudara kita di Konawe Utara.

“Insya Allah BMH di berbagai perwakilan siaga menerima bantuan untuk disalurkan ke Konawe Utara,” tegas Direktur Utama Laznas BMH, Marwan Mujahidin.

Terlebih banjir besar yang melanda Konawe Utara sampai akhir pekan ini masih banyak yang belum benar-benar surut dan dapat dibersihkan.

“Masa tanggap darurat masih berjalan dan nampaknya butuh waktu cukup panjang untuk benar-benar sampai pulih, karena masih ada desa yang sampai sekarang terendam, bahkan sebuah desa adaa yang tidak saja terendam, tetapi juga masih tinggi dan berarus,” pungkas Sulaiman Muadz.

Kewenangan MK Dalam Perselisihan Hasil Pemilu

Oleh: Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf
(Dosen FH Unpar Bandung)

Pengantar

Langkah hukum yang dilakukan oleh pasangan pemilihan presiden nomor 02 Praboswo Subianto dan Sandiaga Uno dengan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat dan benar, karena telah sesuai dengan konstitusi kita. Melalui penyelesaian PHPU di MK ini, besar harapan tujuan pemilu yang demokratis, bermartabat, dan damai terwujud. Namun demikian, ada catatan hukum yang berkaitan dengan permohonan PHPU ini yakni apakah ada jaminan hukum bahwa seluruh proses peradilan di Mahkamah Konstitusi akan berjalan dengan jujur dan adil? Itulah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak pihak, karena itu kewajiban kita untuk mengawal dan memastikan bahwa MK akan benar-benar menjadi tumpuan harapan bagi pencari keadilan, menjadi benteng terakhir yang mampu menjaga kedaulatan rakyat, sehingga penyelesaian hiruk pikuk kepemiluan ini akan benar-benar selesai di MK, tidak ada lagi cara lain di luar hukum. Di sinilah hakim MK benar-benar dituntut sebagai pengadil yang berkarakter jujur, independen, dan menjadi negarawan sejati.

Membagun dan menjalankan Negara harus berlandaskan moral dan budi pekerti yang luhur bagi penyelenggara negara. Hal ini telah dilafadzkan dengan lugas oleh para founding fathers kita dengan mengatakan pada hakikatnya bahwa meskipun hukum masih terumuskan relatif sederhana dan belum lengkap mengatur ihwal ketatanegaraan yang holistik, namun apabila semangat penyelenggara negara telah didasarkan pada moralitas, adil, jujur, dan integritas, maka cita dan tujuan negara akan terwujud. Jadi yang terpenting adalah moralitas, budi pekerti yang luhur yang menjadi pilar utamanya. Mengapa jawabannya adalah semangat penyelenggara negara yang memiliki budi pekerti yang luhur? Karena perihal moral dan budi pekerti yang luhur itu merupakan modal utama untuk menjadi negarawan yang berakhlak mulya dan berguna bagi bangsa dan Negara.

Sikap kenegarawanan tersebut akan lebih paripurna apabila pula dilandasi dan dijalankan oleh penyelenggara hukum yang jujur, adil, berintegritas dalam mengatur dan menegakkan hukum dalam kehidupan demokrasi yang bersendikan nilai-nlai keadaban. Dengan demikian apabila penegak hukum berkarakter terpuji, maka menjadi suatu keniscayaan bahwa visi negeri ini yakni negeri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur akan terwujud.

Dalam konteks penegakkan hukum, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Untuk menjamin agar hakim Mahkamah Konstusi benar-benar akan menegakkan hukum dan keadilan dalam setiap putusannya, maka UUD 1945 mensyaratkan bahwa “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24C ayat 5).

Terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Amanat Konstitusi ini kemudian ditegaskan lagi dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2 UU No. 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Jadi ‘jujur’ dan ‘adil’ ini merupakan Asas Pemilu. Dalam Pasal 3 huruf b dan c UU Pemilu menegaskan lagi bahwa penyelengaraan pemilu itu harus memenuhi prinsip: b. jujur; dan c. adil”. Jadi ‘jujur’ dan ‘adil’ itu merupakan Prinsip Pemilu. Selanjutnya di dalam Pasal 4 UU huruf b mengamanatkan tujuan pemilu antara lain yaitu: “mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas”.

Dari ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu tersebut merupakan asas, prinsip, dan norma yang dengan amat jelas, tegas, eksplisit mengamanatkan bahwa penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu harus jujur, adil, dan berintegritas. Artinya bahwa dalam hal penyelenggara tidak jujur, tidak adil, dan tidak berintegritas, maka perbuatan penyelenggaraan pemilu teah melanggar UUD 1945, sehingga hasilnya menjadi inkonstitusional dan penyelengaranya dikualifikasi telah melanggar, moral, etika, dan hukum sekaligus. Pesan moralnya adalah bahwa perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

Karenanya dalam hal terjadi ketidakjujuran dan ketidakadilan telah terbukti dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan/atau peserta pemilu, maka baik proses maupun hasil pemilunya harus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, serta pelakunya dapat dimintakan pertanggugjawaban hukumnya, baik hukum adminsitrasi berupa pmberhentian dengan tidak hormat maupun dengan pengenaan sanksi pidana.

Peran Mahkamah Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) yaitu:” Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Apabila dicermati dari seluruh kewenangan MK tersebut nampak bahwa kewenangan MK itu benar-benar mencerminkan kewenangan ketatanegaraan yang strategis yang menyangkut kehidupan ketatanegaraan yang mendasar. Kewenangan menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, membubarkan partai politik, menilai pendapat DPR, dan memutus perselisihan hasil pemilu merupakan kewenangan yang berimplikasi pada keabsahan perbuatan kenegaraan dan legitimasi kepercayaan Rakyat kepada Negara. Karena menyangkut legitimasi kepercayaan rakyat kepada Negara yang berdampak pada kelangsungan kehidupan bernegara melalui Putusan MK, maka jelas setiap Putusan MK harus benar-benar mencerminkan putusan yang adil seadil-adilnya dalam kerangka penerapan demokrasi konstitusional. Putusan yang adil tersebut hanya dapat diberikan oleh hakim yang negarawan, bukan semata-mata hakim yang menjadi penganut asas legalitas yang kebablasan dan menjadi corong/mulut undang-undang (bouche de la loi), yang seharusnya menjadi corong/mulut keadilan substantif, bukankah seharusnya hakim MK dalam menerapkan hukum selalu mendasarkan pada keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa dan bukan demi undang-undang semata?

Dengan demikian Putusan MK akan berupa 1. penundaan berlakunya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu; 2. dibatalkannya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu; 3. dilakukannya penghitungan suara ulang; 4. dilakukannya pemungutan suara ulang; 5. penetapan perolehan suara yang benar yang dapat mengubah hasil perolehan suara Pemohon; 6. ditolak/dikabulkan sebagian/keseluruhan yang dimohonkan; 7. perintah agar KPU melaksanakan putusan.

Makna Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Apakah yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)? Perselisihan hasil pemilihan umum tentunya mengadung 3 substansi/makna perselisihan, yaitu pertama perselisahan karena adanya pelanggaran terhadap cara dan prosedur penghitungan suara; kedua perselisihan karena adanya perbuatan pelanggaran anggota KPU, PPK, dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 UU No. 7 tahun 2017 ttg Pemilu. Pasal 505 UU Pemilu berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).; dan ketiga perselisihan karena pemilihan umum tidak diselenggarakan berdasarkan asas, prinsip, dan kaidah pemilihan umum yang jujur, adil, dan bertintegritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pasal 2, Pasal 3 huruf b danc, serta Pasal 4 huruf b UU No. 7 tahun 2017 dan peraturan lain sebagai tindak lanjut dari asas jujur dan adil.

Dalam hal telah terbukti adanya pelanggaran cara dan prosedur penghitungan suara, maka putusan MK memerintahkan dilakukan penghitungan ulang. Adapun terbukti adanya pelanggaran oleh KPU dan jajarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 UU No. 17 yang mengakibatkan kerugian tehadap perolehan suara peserta pemilu, maka MK harus mengaitkan dan menghubungkannya dengan menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dijalankan dengan kecurangan, tidak jujur dan tidak adil.

Dalam hal terbukti bahwa penyelenggaraan Pemilu itu telah melanggar asas, prinsip, dan norma jujur, adil, dan berintegritas, maka berdasarakan Pasal 77 UU No 24 tahun 2003 tentang MK Putusannya adalah hasil penghitungan pemilu oleh KPU dibatalkan.

Penyelesaian PHPU yang didasarkan pada suatu alasan pokok perkara karena pelanggaran terhadap asas dan prinsip jujur dan adil, sesungguhnya merupakan pembuktian yang bersifat kualitatif, bukan pengujian bukti-bukti angka yang bersifat kuantitatif. Jadi dalam hal terbuktikan dengan meyakinkan adanya pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yang mengakibatkan adanya kerugian dari pasangan calon, maka penetapan hasil pemilihan umum telah melanggar konstitusi. Di sini jelas MK tidak hanya sebatas fungsi hitung menghitung angka-angka yang diasajikan yang sifatnya teknis, tapi jauh lebih hakiki dan fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yakni kejujuran dan keadilan.

Dengan demikian, apa yang harus dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi? a) Hakim MK harus mengikuti dan memperhatikan dengan seksama perkembangan hukum kepemiluan dengan prinsip utama adalah setiap satu suara merupakan cerminana dari asas kedaultan rakyat, maka harsu dihargai dan dihormati; b) Hakim MK harus mampu melengkapi kekurangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Hakim bukan corong atau mulut undang-undang. Hakim harus mampu menemukan hukum yang progresif; c) Hakim MK harus mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dan tumbuh berkembang dalam nadi kehidupan masyarakat; d) Hakim MK harus mampu melihat dan mempertimbangkan nilai dan norma yang ada di luar peraturan perundang-undangan sepanjang relevan dengan perkara yang tengah diadili dan yang akan diputuskan, tanpa mengabaikan makna dan hakikat kepastian hukum; e) Hakim MK harus dipandu dan dibimbing oleh kekuatan keilmuan yang substansial, mampu menyerap dan mencerna pengetahuan hukum yang disampaikan oleh para pakar hukum ketika memberikan keterangan ahli di persidangan MK; f) Hakim MK harus berkomitmen dan menunjukkan indepedensi, kemerdekaan, kemandirian, imparsialitas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan keadilan;
g) Hakim MK harus cermat dalam pembuktian, artinya harus ada kreativitas dan inovasi, sesuai dengan metode dalam berpikir hukum dengan tetap mengedepankan rasionalitas, objektivitas yang terstruktur, teratur dan terukur; h) Putusan hakim MK dapat menjadi bahan pengayaan yang berguna bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan di masa yang akan datang.

BPN: Kami Sudah Ikhtiar, Prabowo-Sandi Ikhlas Apapun Keputusan MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ikhtiar dengan cara yang halal. Hasilnya, diserahkan kepada Allah SWT dengan cara tawakkal.

“Jadi yang jelas kami sepenuhnya percaya pada hakim MK seperti yang disampaikan oleh Pak Prabowo,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam, Sabtu (15/6/2019. Pihaknya juga percaya pada independensi MK.

Dahnil menuturkan, pihaknya telah melakukan segala upaya halal dengan maksimal. “Sebab cara-cara itulah yang diberkahi Allah, manusia memang tak bisa memastikan hasil,” tuturnya.

“Prabowo dan Sandi mengerti betul mengenai hal itu. Keduanya memang ikhlas dengan apapun hasil dari ikhtiar tersebut,” kata dia.

Dahnil pun meminta kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin meniru sikap arif negarawan itu.

Dahnil menilai, sejauh ini kbu petahana yang banyak berkicau dan cerewet mengenai substansi sidang. Padahal semua hal terkait harusnya cukup diwakilkan kepada mereka yang bersidang di MK, tak perlu membuat narasi terkait. Apalagi sampai menyudutkan kubu paslon 02.

Belum lagi anggapan miring bahwa BPN dan koalisinya akan bertindak di luar konstitusi jika gugatan dimentahkan MK. Dahnil menyebut pola pikir itu di luar nalar.

“Apalagi Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang,” ujar Dahnil.

Ironis, Massifnya Maskapai Asing Masuk Ke Indonesia

Oleh: Hardita Amalia,M.Pd.I
(Mom of Two, Dosen, Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia, Peneliti, Konsultan Parenting, Pemerhati Pendidikan, Founder Sekolah Ibu Pembelajar)

PEMERINTAH membuka kran masuknya maskapai asing yang begitu massif di Indonesia. Hal ini sebagaimana pernyataan dari Presiden Jokowi mengutip dari detikfinance.com (9/6/2019) usulkan agar maskapai asing masuk ke dalam pasar penerbangan domestik Indonesia. Cara tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar menstabilkan harga tiket pesawat.

Namun menghadirkan maskapai asing bukanlah solusi menurunkan harga tiket pesawat masih banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah,daripada membuka kran maskapai asing masuk ke Indonesia.

Pakar penerbangan Alvin Lie mengkritik ide Jokowi dari segi kedaulatan negara. Menurutnya, pembukaan pintu bagi maskapai asing sama saja dengan menggadaikan kedaulatan negara. Bahkan negara dengan ekonomi liberal yakni Amerika Serikat (AS) tidak mengizinkan maskapai asing melayani rute domestiknya.

Membuka Kran Maskapai Asing Masuk,Upaya Liberalisasi Industri Penerbangan

Mengutip Republika.co.id  (6/6/2019) Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik. Ia khawatir dengan liberalisasi di sektor industri penerbangan.Menurut Hikmahanto perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.

Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut. Kedua, kata Hikmahanto, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri. Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik.

Ketiga,penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Senada dengan pernyataan guru besar UI tersebut,menurut penulis,bila maskapai asing massif masuk dan akan menguasai pasar penerbangan di Indonesia maka maskapai lokal akan banyak yang collapse sebab tidak mampu bersaing dengan maskapai asing.

Menurut Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan beberapa maskapai di Indonesia sudah bangkrut karena tak kuat bersaing. Dia berharap masalah serupa tak terulang lagi jika pemerintah jadi mengajak maskapai asing menggarap bisnis penerbangan domestik. Di Indonesia sudah ada 24 maskapai penerbangan nasional yang bangkrut akibat persaingan yang tidak sehat.

Menurut penulis,apa yang di sampaikan Vice president Garuda adalah hal yang logis karena dalam sistem ekonomi kapitalisme,pemilik modal (kapitalis ) yang paling menguasai pasar maka hal tersebut pun bisa terjadi dalam industri penerbangan Indonesia.

Liberalisasi Industri Penerbangan Dalam Pandangan Islam

Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual, Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problema kehidupan. Tak terkecuali urusan Industri Penerbangan.

Dalam Islam, negara memegang tanggung jawab secara central. Negara adalah junnah (perisai) bagi rakyat. Segala problematika  rakyat diselesaikan oleh negara bukan menyerahkan pada korporat asing seperti halnya dalam problem naiknya tiket pesawat dengan membuka kran massif maskapai asing masuk ke Indonesia. Maka dalam Islam negara  harus  menguatkan industri penerbangan secara mandiri, dan memiliki kedaulatan yang terdepan tanpa bergantung pada asing dan aseng.

Ekonomi kapitalistik yang saat ini dianut oleh Indonesia menjadi problem utama sehingga kebijakan ekonomi beraroma liberal diterapkan kepada rakyat yang menyebabkan rakyat makin terhimpit dan sengsara.

Penerapan ekonomi kapitalistik ribawi di Indonesia telah merusak sendi kehidupan masyarakat dan membangkrutkan negara. terbukti pula ironis  utang Indonesia kian melejit sebagaimana dilansir Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah berjumlah Rp 4.528,45 triliun per April 2019. Angka tersebut menjadi yang paling terakhir dirilis oleh pemerintah.

Sudah saatnya Indonesia menjadikan syariat Islam kaffah sebagai solusi dalam memecahkan  problematika berbagai aspek kehidupan. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S  An-Nnisa 174 yang artinya, “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Quran).

Dalam ayat tersebut menjadi asbab bahwa hanya dengan Islamlah Indonesia bisa bangkit dan berjaya menjadi negara yang maju mandiri juga mercusuar dunia.wallahua’lam bisshowab

Sejumlah Massa Kawal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekelompok massa menggelar unjuk rasa dalam rangka mengawal jalannya sidang perdana sengketa pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/19).

Koordinator Lapangan, Abdullah Hehamahua mengatakan, aksi tersebut untuk mengawal langsung berjalannya sidang dan tidak ada tuntutan khusus. Ia juga membantah aksi tersebut untuk mendukung salah satu Paslon.

“Ada sekitar dua ribu massa. Kita hanya mengawal jalannya sidang aja,” kata Abdullah kepada Jurnalislam.com.

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merinci, massa yang datang terdiri berasal dari FPI, Alumini 212, elemen mahasiswa serta beberpa organisasi kemasyarkatan lainnya. Ia memastikan tak ada pengerahan massa dari luar daerah.

“Massanya dari Jabodetabek. Enggak dari luar daerah,” tuturnya.

Mantan Ketua Umum PB HMI itu menyebut, Polda Metro Jaya telah memberikan izin unjuk rasa, hingga pukul 18.00 nanti. “Sudah ada izin dari polisi sampai jam enam. Tapi jam lima kami akan membubarkan diri,” tandasnya.

Sarekat Dagang Islam, Titik Nol Perkumpulan Ekonomi di Laweyan

Oleh: Nunu A Hamijaya
Sejarawan Publik

PADA akhir Abad ke-19, perekonomian bumiputera dalam kondisi memburuk. Kondisi tersebut disebabkan adanya krisis global yang berlangsung terus menerus. Namun, di sisi lain, orang China terus menerus mengonsolidasikan posisi ekonomi dan mendapat keuntungan ekonomi yang besar.

Awal Abad ke-20, pedagang China dan Arab mengalami peningkatan pesat baik pada bidang produksi, industri maupun pengangkutan. Hal ini pun karena pemerintah kolonial memberikan perlindungan kepada para pedagang asing tersebut sehingga membuat mereka dapat bergerak dengan leluasa dalam bidang perekonomian. Namun, sebaliknya para pedagang lokal mengalami penurunan karena adanya monopoli perdagangan antara pemerintah dan pengusaha asing.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat bumiputera banyak mengalami ketertindasan, kebangkrutan dan susah untuk bersaing dalam perdagangan. Atas dasar kondisi tersebut, Haji Samanhudi, seorang pedagang batik dari Laweyan membentuk Organisasi Sarekat Dagang Islam (selanjutnya: SDI) tanggal 16 Sya’ban 1323, Senin Legi, 16 Oktober 1905 di Surakarta. Maksud utama pembentukan organisasi tersebut ialah untuk memperkuat usaha dalam menghadapi para pedagang China. Selain tujuan ini, SDI juga didirikan untuk menghadapi persaingan dagang dengan orang China dan sikap superioritas mereka terhadap bumiputera. SDI juga sebagai perlawanan terhadap kecurangan dan penindasan yang dilakukan pihak pegawai bumiputera dan Eropa.

Dengan berdirinya SDI, H. Samanhudi mampu menembus permainan pemerintah Belanda. Beliau berhubungan langsung dengan para importir Eropa dan tidak lagi melalui orang China. Diantaranya tidak membeli bahan baku batik dari orang-orang China. Disisi lain, SDI juga membangun kerja sama dengan pengusaha China yang dikenal dengan Kong Sing tahun 1911 Masehi. Kerjasama dengan pengusaha China, menjadikan pemerintah Hindia Belanda menganggap bahwa SDI merupakan bahaya besar bagi eksistensi dan perkembangan imperialis Belanda. Kebangkitan SDI merupakan awal keberhasilan gerakan pembaruan, sistem organisasi di bumiputera, tidak hanya organisasi Islam. Hal ini karena suatu pembaruan atau suatu reformasi memerlukan ketangguhan organisasi dan kontinuitas perolehan dana.

Tindakan H. Samanhudi dengan SDI-nya tentu sangat strategis. Upaya kebangkitannya menjadikan pasar sebagai lahan operasi dan memperoleh dana sehingga mampu menjaga keberlangsungan organisasinya. Kiprah perjuangan SDI dalam membangun ekonomi umat, tidak terlepas dari Islam yang dijadikan sumber inspirasi, sumber pergerakan, serta sumber ideologi yang mampu menjadi motor penggerak persaingan ekonomi.

Abu Hanifah (1978) dalam bukunya Renungan Perjuangan Bangsa Dulu dan Sekarang (Yayasan Idayu Jakarta, 1978) menulis: “Jadi resmi dalam bulan September 1906, H. Samanhudi memimpin gerakan rakyat yang dinamakan Sarekat Dagang Islam, yang dalam tempo singkat tidak saja bergerak di Jawa, tetapi juga di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kebetulan memang di sinilah berada pedagang-pedagang pribumi beragama Islam yang berpengaruh dan cukup kuat untuk menentang hegemoni pedagang China. Lama-kelamaan persaingan dengan pedagang China menjadi seru dan terbuka. Sarekat Dagang Islam kesudahannya merupakan suatu gerakan nasional dan militan, sekalipun beragama Islam.”

Menjadikan Islam sebagai ideologi, SDI sangat mudah diterima oleh masyarakat pedesaan dan mengalami perkembangan yang sangat pesat. SDI mampu mengangkat apa yang menjadi kegelisahan masyakarat atas berbagai kebijakan Kolonial Hindia Belanda yang merugikan mereka dan menganggap SDI sebagai alat bela diri terhadap kekuasaan kolonial.

Di bawah kondisi kebangkitan ulama melalui aktivitas, Pemerintah Kolonial Belanda berupaya mendirikan organisasi tandingan. Seperti halnya dalam menandingi Djamiat Choir, 13 Jumadil Awwal 1323, Senin Kliwon 1905 M–atas saran Bupati Serang, P.A.A Djajadiningrat–dibangunlah organisasi Budi Oetomo, 20 Mei 1908, yang dalam bahasa Jawa memiliki Kesamaan Arti dengan Djamiat Choir. Demikian pula untuk menandingi SDI, pemerintah kolonial mendirikan organisasi yang hampir sama, yaitu Sarekat Dagang Islamiyah, 1909 M di Bogor.

Sinergi Foundation Salurkan Bantuan untuk Palestina, Suriah, dan Rohingya

COX’S BAZAR (Jurnalislam.com) – Dalam rangkaian program Sinergi Berkah Ramadhan, Sinergi Foundation kembali mengirimkan relawan kemanusiaan ke Palestina, Suriah, dan Rohingya. CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan mengharapkan bantuan ini bisa menjadi penguat bagi mereka dalam menjalani Ramadhan ini di tengah konflik dan pengungsian.

Di Palestina, tepatnya di Gaza, Sinergi Foundation mendistribusikan Paket Berkah untuk Yatim untuk 132 orang anak. “Selain itu, warga Gaza kian bergembira saat melaksanakan ifthar bersama dengan 379 paket Berkah Buka Puasa. Semuanya berkumpul membagi kebahagiaan tersebut di Masjid Al Ameen, Khanyounis, Jalur Gaza Selatan,” tutur Asep.

Kegiatan yang sama pun dilakukan di kamp pengungsian Cox’s Bazar, Bangladesh untuk muslim Rohingya. Sebanyak 500 paket iftar yang berisikan menu bergizi dan bingkisan sembako, serta 500 Al-Qur’an telah sampai kepada mereka padaKamis (24/5/2019).

“Kondisi di kamp memprihatinkan dan membuat mereka rentan terserang berbagai penyakit, terlebih asupan yang biasa mereka santap adalah makanan seadanya, jauh dari menu bergizi. Sebab itu kami berikhtiar memberikan paket ifthar bergizi,” katanya.

Tak ketinggalan di negeri Suriah. Sebanyak 1.000 paket Berkah Buka Puasa dibagikan untuk warga Suriah, Kamis (30/5/2019). Makanan ifthar berupa nasi kebuli, ayam panggang, acar sayuran, dan kurma itu disantap bersama dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan.

“Bantuan iftar ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Di tengah konflik yang terus mendera, di tengah langka dan mahalnya bahan makanan di negeri mereka, di tengah kesendirian karena kehilangan sanak saudara, kepedulian itu dirajut oleh saudara mereka di belahan bumi lain,” kata Asep.

Ia pun menutup, seluruh bantuan tersebut didanai dari Sinergi Kebaikan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan donasinya bisa langsung klik www.sinergifoundation.org.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1440 H Jatuh Pada Hari Rabu 5 Juni 2019

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2019. Keputusan itu ditetapkan setelah sidang isbat yang digelar di Kantor Kemenag hari ini, Senin (3/6/2019).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dari 105 titik pemantauan hilal di seluruh tanah air tidak satu pun yang berhasil melihat hilal.

“Posisi hilal berada dibawah ufuk, selanjutnya dalam sidang isbat tdai kita mendengar laporan dari sejumlah petugas perukuat hilal yang ditugaskan oleh Kemenag dan bekerja dibawa sumpah yang tersebar dari 105 titik di seluruh wilayah tanah air menyatakan bahwa tidak satupun dianatra mereka yang melihat hilal,” kata Lukman dalam Siaran Pers di Kantor Kemenag, Rabu (3/6/2019).

“Maka sebagaimana kaidah yang berlaku selama ini bahwa ketika hal itu terjadi maka bulam Ramadan tahun ini digenapkan menjadi 30 hari, dan dengan demikian 1 syawal 1440 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 5 juni 2019,” tegasnya.

Sementara itu PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019.