Habib Rizieq Dukung Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat di Bandung

MEKAH ALMUKAROMAH (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan dukungannya kepada acara Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Se-Indonesia yang akan digelar di Bandung pada tanggal 15-17 Oktober mendatang.

“Saya dari kota suci Mekah Al-Mukaromah mendukung sepenuhnya musyawarah tersebut, Insya Allah musyawarah tersebut akan digelar dengan sukses dan berkah,” katanya dalam sebuah video yang beredar di sosial media pada Senin (7/10/2019).

Habib Rizieq berharap musyawarah tersebut dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis bagi perjuangan umat Islam Indonesia.

“Selamat bermusyawarah, selamat bersilaturahi, dan semoga menang,” tegasnya.

Dalam video berdurasi 1.12 menit itu HRS bersama 4 orang lainnya tampak saling memegang tangan saat menyampaikan pernyataannya. HRS menyebutkan keempat orang itu adalah Ketua Badan Pekerja Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Se-Indonesia Bapak Bambang, Anggota Badan Pekerja Ustadz Achwan, dan Ketua Organizing Committee Ustadz Asep Syaripudin.

https://twitter.com/i/status/1181247520585863169

Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Larang Minyak Curah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – PP Muhammadiyah menentang rencana pemerintah untuk melarang peredaran minyak goreng yang akan diberlakukan mulai Januari 2020.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas menegaskan, kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha besar dan akan merugikan pengusaha kecil.

Sebab, lanjutnya, hampir 50% dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk minyak curah yang notabene diproduksi oleh pengusaha-pengusaha kecil.

“Kebijakan ini sekilas kelihatan bagus karena memiliki komitmen yang tinggi bagi melindungi kesehatan rakyat tapi bila di dalami lebih lanjut maka kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” paparnya dalam siaran pers kepada Jurnalislam.com, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak melarang itu, tapi bagaimana pemerintah bisa menginventarisasi secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

Anwar menjelaskan, pemerintah seharusnya memberikan bimbingan dan pelatihan kepada mereka, sehingga kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng dalam bentuk curah dan mengalihkannya ke minyak goreng kemasan dengan dalih untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Peraturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

Menurut Mendag, minyak goreng curah yang kini beredar di tengah-tengah masyarakat merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seakan-akan minyak baru yang tidak bermasalah.

Mo Salah Alasan Pemuda Inggris Ini Mantap Masuk Islam

Saya telah berubah dari membenci Islam menjadi seorang Muslim – dan penyerang Liverpool itu adalah alasan utamanya

NOTHINGHAM (Jurnalislam.com) – Bintang Liverpool asal Mesir, Mohamed Salah, kembali menjadi sosok panutan di luar lapangan sepak bola. Mohamed Salah dikenal dengan prestasi dan citranya sebagai pesepak bola yang taat terhadap agama Islam.

Prestasi yang ditorehkan Mohamed Salah seringkali membuat para pencinta sepak bola kagum kepadanya. Bahkan, Mohamed Salah sendiri menjadi pemain yang cukup berpengaruh berkat prestasinya tersebut.

Kehadiran Salah seolah menjadi nuansa tersendiri bagi para suporter Liga Inggris. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan dari seorang fan Nottingham Forest bernama Ben Bird.

Bird secara mantap memutuskan untuk menjadi mualaf setelah terinspirasi oleh Salah. Keputusan Bird untuk menjadi pemeluk agama Islam ini bermula saat ia menyelesaikan disertasi.

Kala itu, mahasiswa studi Timur Tengah di University of Leeds ini mengulas tentang agama Islam sebagai tema tugas akhir. Setelah berkonsultasi dengan dosen pembimbingnya, Bird kemudian fokus untuk meneliti sejauh mana performa Salah mampu memerangi Islamphobia di media dan bidang politik.

Ketertarikan Bird terhadap agama Islam ternyata terus berlanjut setelah mengamati kepribadian Salah. Salah satu momen yang membuat Bird trenyuh adalah ketika winger asal Mesir itu bersedia turun dari mobil hanya untuk berfoto dengan fans Liverpool yang patah hidung pada Agustus lalu.

Penyerang Liverpool FC, Mohamed Salah melakukan selebrasi sujud syukur usai mencetak gol. Foto: The Guardian

“Dia berpose untuk berfoto dengan seorang penggemar Liverpool yang menderita patah hidung mengejarnya,” ujar Bird.

“Saya tahu beberapa pemain sepak bola lain akan melakukan itu tetapi Anda mengharapkannya sekarang dari Salah.”

“Salah benar dan sejujurnya ​​mengilhami saya. Saya pemegang tiket musiman Nottingham Forest, saya bisa menjadi diri saya sendiri karena saya membuat pernyataan sebagai seorang Muslim,” kata Bird menambahkan.

“Saya adalah diri saya sendiri dan itu yang saya pelajari dari Mohamed Salah. Saya ingin bertemu dengannya, hanya untuk berjabat tangan dan mengatakan “Shukran”.”

Untuk diketahui, Bird sebelumnya adalah seorang Islamphobia. Ia mengaku malu karena sempat salah pengertian tentang agama Islam yang sebenarnya.

“Saya malu untuk mengatakan ini, tetapi pendapat saya tentang Islam dulu bahwa agama, budaya, dan orang-orangnya terbelakang, mereka tidak berintegrasi dan ingin mengambil alih,” tutur Bird.

“Saya selalu melihat Muslim seperti gajah di kamar. Saya dulu memiliki kebencian terhadap Muslim.”

Kedatangan Salah membuat Bird sadar bahwa banyak kesalahpahaman tentang Muslim yang dia yakini.

“Mohamed Salah adalah hadiah dari Allah,” kata Bird.

Sumber: The Guardian

Cina Paksa Para Imam Uighur Sebarkan Ideologi Komunis

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Partai Komunis Cina (PKC) yang merupakan partai pemerintah dilaporkan telah mengindoktrinasi imam-imam di Xinjiang untuk menyebarkan ideologi komunisme kepada umat Islam.

Menurut seorang imam dari Qinghai, provinsi di barat laut Cina, PKC sering menuntut para imam untuk menjalani pelatihan politik. Sebagian besar instruktur adalah profesor universitas yang mengajarkan sejarah, kebijakan, dan peraturan PKC, hubungan internasional, dan topik serupa. Setiap sesi pelatihan berlangsung sekitar sepuluh hari. Setelah setiap kelas, para imam harus menulis esai tentang apa yang telah mereka dapatkan dari belajar. Sebagai aturan, peserta menerima sertifikat penyelesaian setelah setiap pelatihan.

“Saya punya banyak sertifikat semacam itu, setumpuk penuh,” kata imam itu kepada Bitter Winter akhir September lalu.

“Pemerintah pada dasarnya memberi tahu para profesor untuk mengindoktrinasi kami. Setelah kami menyelesaikan pelatihan kami, kami harus menyebar di masjid apa yang telah kami pelajari selama pelatihan dan menyebarkannya kepada jamaah kami. Beginilah cara negara menginfiltrasi kita dengan ideologinya,” paparnya.

Apa yang disampaikan oleh para imam di masjid pun dikendalikan oleh pihak berwenang Cina. Seperti yang dilaporkan Bitter Winter, semua tempat ibadah umat Islam yang resmi di Provinsi Henan, Tiongkok tengah, mengadakan kontes peringatan pada bulan Mei. Berdasarkan kriteria evaluatif – penerapan nilai-nilai sosialis inti, promosi budaya Cina tradisional, kepatuhan pada ‘sinicisasi’ Islam, dan penggabungan studi tulisan suci dengan studi Cina – cabang Henan dari Asosiasi Islam Cina dipercayakan dengan memilih sepuluh terbaik pengkhotbah yang harus melakukan tur ceramah di seluruh provinsi.

Sinicization mengacu kepada masyarakat non-China yang dipaksa untuk tunduk pada budaya China, terutama yang berasal dari etnis Han yang menjadi mayoritas. Hal ini termasuk cara berpakaian, agama, budaya, politik, dan bahasa.

Para imam itu merasa sangat tidak berdaya di bawah kondisi menyesakkan yang diterapkan negara tersebut kepada mereka. “Sekarang ada kamera pengintai di masjid. Biro Keamanan Publik setempat memantau setiap langkah yang kami lakukan. Jika kita tidak memberikan khotbah sesuai dengan persyaratan pemerintah, kita akan dihukum, “kata seorang imam dari kota Sanmenxia, Henan, tanpa daya. Pada akhir Juni, ia dipaksa pergi ke “pangkalan pendidikan merah” untuk mempelajari prestasi para pahlawan revolusioner. Ketika memberikan ceramah tentang tulisan suci, ia juga diminta untuk mempromosikan ideologi dan kebijakan PKC, termasuk gagasan “mematuhi dan mengikuti Partai.”

“Setiap hari, kita harus mengatakan, ‘Partai Komunis itu baik dan hebat.’ Kalau tidak, kita akan mendapat masalah dengan pemerintah!” Kata seorang imam di kota Manzhouli di Daerah Otonomi Mongolia Dalam.

Umat Islam ditekan karena menolak seorang imam yang disetujui pemerintah

Kebijakan “transformasi melalui indoktrinasi” yang digunakan kepada para imam telah memicu ketidakpuasan di antara beberapa Muslim di Provinsi Qinghai. Umat Islam setempat meyakini bahwa para imam yang telah menyelesaikan pelatihan pemerintah berbicara seperti pejabat pemerintah, beberapa bahkan mendistorsi kitab suci klasik dan ajaran Islam.

“Kita harus melakukan apa pun yang menurut Al-Quran harus kita lakukan. Jika pemerintah mengubah hal-hal itu, apakah itu masih Islam?” tanya seorang sesepuh Muslim setempat.

Ketidakpuasan umat Islam tidak hanya tidak mengubah apa pun,  justru malah mendapat lebih ditindas. Pada tanggal 9 Agustus 2019 lalu, pemerintah menutup sebuah masjid di kota Xining selama sholat Jumat, dengan mengutip tuduhan “tindakan pengendalian kebakaran yang tidak memadai”. Menurut jamaah masjid itu, alasan sebenarnya adalah bahwa jamaah menolak untuk menerima imam yang ditunjuk pemerintah.

“Bahkan jika kita tidak diizinkan pergi ke masjid untuk berdoa lagi di masa depan, kita masih ingin dipimpin oleh seorang imam yang pandangannya tentang agama konsisten dengan kita,” kata salah seorang jamaah masjid itu. Meskipun mereka paham keinginan itu tidak mungkin terwujud.

Seorang imam dari Xining mengatakan, “Sertifikat pemberitaan dikelola oleh pemerintah, dan hanya imam yang diakui oleh negara yang dapat menerimanya. Jika seorang imam dianggap memiliki kesadaran politik yang tidak memadai, kualifikasi dakwah mereka akan dicabut”.

Beberapa masjid “Disinicisasi”

Bersamaan dengan dorongan untuk “mengubah” para imam, PKC melanjutkan upayanya untuk “menyadarkan” masjid-masjid dan membongkar simbol-simbol Islam.

Pada bulan Juli, kubah dan simbol bulan dan bintang bulan sabit telah dihapus dari setidaknya delapan masjid di kota Pingdingshan dan Xinxiang, Henan.

Seorang pejabat pemerintah dari Huixian, sebuah kota tingkat kabupaten di bawah yurisdiksi Xinxiang, menjelaskan kepada umat Islam setempat bahwa ada 56 kelompok etnis di China, dan tidak ada yang bisa ketinggalan.

“Mereka semua harus mematuhi Partai Komunis. Mereka yang tidak, akan dihancurkan. Jika ada kelompok etnis yang menyebabkan masalah bagi Partai, kami akan melenyapkan Anda,” kata pejabat itu mengancam.

Simbol kubah dan bulan dan bintang telah dihapus dari sebuah masjid di daerah Baofeng di bawah yurisdiksi kota Pingdingshan. Foto: Bitter Winter

Pada pertengahan Mei, simbol bulan dan bintang bulan sabit, menara berbentuk bawang, dan struktur seperti menara lainnya dikeluarkan dari puncak sebuah masjid di daerah Dingbian, di bawah yurisdiksi kota Yulin di provinsi barat laut Shaanxi. Gerbang dan jendela masjid juga diubah dari desain berbentuk persik menjadi desain persegi panjang.

Masjid di daerah Dingbian “diubah” di bawah perintah pemerintah. Foto: Bitter Winter

Menurut sumber-sumber lokal, pemerintah menghabiskan lebih dari 1 juta RMB (sekitar $ 140.000) untuk “mengubah” masjid. “Ini adalah kebijakan nasional, dan tidak ada yang bisa berbuat apa-apa,” kata seorang warga muslim setempat dengan marah.

“Pejabat pemerintah memegang kekuasaan, dan kaisar memiliki keputusan akhir. Pemerintah akan membangun atau menghancurkan apa pun dengan iseng. Mereka melakukan apa pun yang mereka inginkan,” pungkasnya.

Sumber: Bitterwinter.org

 

KLHK Segel 64 Perusahaan karena Karhutla, Ada dari Malaysia dan Singapura

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Selama tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat telah mensegel 64 perusahaan, karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Dari ke-64 perusahaan itu, 20 di antaranya merupakan perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK, Jasmin Ragil Utomo di kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019.)

Jasmin mengatakan, untuk penanganan perdata yang incracht sudah sembilan perkara dengan nilai sebesar Rp15 triliun. Sedangkan yang enam, masih proses eksekusi di peradilan.

“Yang sedang persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan, dampak dari kejadian karhutla sangat luar biasa tidak hanya dialami orang yang terdampak, tetapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup. Maka, karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa.

“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengonsumsi, tetapi semua orang dan mahluk hidup lainnya,” katanya.

Dampak lain akibat karhutla, yaitu pada pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah.

Lebih jauh, Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan maupun dunia usaha.

“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” tuturnya.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana, si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Terkait itulah, Jasmin menekankan, pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, terkait hukum perdata, ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu seperti pemulihan. Dalam hal itu juga ditetapkan tanggung jawab mutlak, karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat.

“Sehingga, kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah, agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” katanya

DSKS: Cuitan Putut Gunawan Melanggar Kode Etik Anggota Dewan

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) pada Selasa (1/10/2019) mendatangi gedung DPRD Surakarta untuk beraudensi dengan anggota dewan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Ketua Komisi IV DPRD Surakarta Putut Gunawan,

Rombongan DSKS diterima oleh Wakil Ketua DPRD Drs. Taufiqurrahman dari Fraksi Golkar dan Drs. Achmad Sapari. Dalam audensi tersebut, humas DSKS Endro Sudarsono meminta DPRD memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik politisi PDIP tersebut.

“Mengusut dan menghukum proses dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD tersebut,” katanya.

“Kalimat bermotif SARA #baswedanedan sangat tidak layak dan tidak etis dikemukakan oleh seorang anggota dewan karena akan dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat,” lanjut Endro.

Endro menyebut apa yang dituliskan oleh wakil ketua DPC PDIP Surakarta itu melanggar pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Kejahatan pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40. th 2008 tentang diskriminasi Ras dan Etnis,” tegasnya.

Sebelumnya, Putut Gunawan dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh Mulyono warga Badran Mulyo, Lalung, Karanganyar atas dugaan penyebaran hoaks dan sara yang dituliskan dalam status facebook milik Putut.

Dalam status yang ditulis pada Kamis (26/9/2019) itu, Putut mengatakan ‘Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubenur DKI! #BaswedanEdan’. Status yang mendapat komentar 1318 tersebut kemudian dihapus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sendiri sudah melakukan klarifikasi dengan petugas ambulans yang bertugas saat demo, ia menyebut batu di mobil tersebut berasal dari perusuh.

Politisi PDIP Dilaporkan ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Menyebarkan Hoaks

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi IV DPRD Surakarta Putut Gunawan dilaporkan ke Polresta Surakarta oleh Mulyono pada Senin (30/9/2019) atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial facebook. Mulyono adalah warga Badran Mulyo, Lalung, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula saat akun facebook Putut Gunawan menuliskan ‘Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubenur DKI! #BaswedanEdan pada Kamis (26/9/2019). Status ini mendapatkan komentar sekitar 1318 ribu dan 11 kali dibagikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sendiri sudah melakukan klarifikasi dengan petugas ambulans yang bertugas saat demo, ia menyebut batu di mobil tersebut berasal dari perusuh.

Sementara itu, Zaenal Mustofa penasehat hukum pelapor menilai kalimat yang tertulis di status Putut yakni #BaswedanEdan masuk dalam kategori ujaran kebencian terhadap marga “Baswedan” yang merupakan Marga Arab-Indonesia.

“Tindakan Putut mencerminkan seorang yang tidak cinta NKRI karena dapat memancing kebencian di kalangan masyarakat Indonesia,” katanya senin, (30/9/2019).

Zaenal juga menyebut postingan Putut yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota DPC PDIP Solo itu berisi berita hoaks atau berita bohong.

“Mengingat informasi yang beredar bahwa mobil PMI dan Ambulance DKI Jakarta membawa batu atau amunisi dalam kerusuhan demo pada hari Rabu, 25 September 2019 adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis 26 September 2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Zaenal politisi PDIP terancam penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Karena itu kami berharap polisi tidak melakukan disparitas pidana dan tetap melanjutkan kasus ini dengan menetapkan Putut Gunawan sebagai tersangka dan menahannya sebagaimana tindakan polisi terhadap kasus-kasus sejenis,” pungkasnya.

EHCR Perintahkan Bosnia Pindahkan Gereja dari Lahan Milik Wanita Muslim

BOSNIA (Jurnalislam.com) – Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (EHCR) telah memerintahkan pemerintah Bosnia-Herzegovina untuk memindahkan Gereja Ortodoks Serbia yang dibangun di halaman seorang wanita Muslim Bosnia bernama Fata Orlovic (77). Orlovic adalah salah satu korban selamat dari pembantaian muslim Bosnia di Srebrenica pada perang 1992-1995 di negara itu.

Putusan itu diumumkan oleh EHCR pada Selasa (1/10/2019), kemungkinan mengakhiri pertarungan hukum panjang yang diprakarsai oleh pemilik tanah Fata Orlovic dan 13 anggota keluarganya yang lolos dari pembantaian Srebrenica pada 1995, hanya untuk menemukan sebuah gereja besar yang dibangun tidak jauh dari pintu rumah mereka.

Pengadilan memutuskan bahwa gereja yang dibangun pada tahun 1998 itu adalah ilegal dan memerintahkan pihak berwenang untuk memindahkanny dalam waktu tiga bulan dan membayar denda sebesar 5.000 euro ke Orlovic dan 2.000 euro untuk kerabatnya.

Orlovic yang sudah berusia 77 tahun itu menyambut gembira keputusan EHCR. Dia mengatakan,”Saya tidak menentang (pembangunan gereja), tapi mereka yang menginginkannya harus membangunnya di tanah mereka sendiri,” kata Orlovic kepada RFE/RL, Selasa (1/10/2019).

“Kasus itu mengirim pesan kepada semuaorang bahwa mereka harus memperjuangkan apa yang menjadi miliknya dan melepaskan apa yang bukan miliknya,” tuturnya.

Keluarga Orlovic telah berjuang di pengadilan untuk memindahkan geraja itu sejak tahun 2000, ketika ia kembali ke desanya Konjevic Polje di Bosnia Timur, sekitar 20 kilometer sebelah timur Srebrenica.

Orang-orang Serbia pada tahun 1993 mengusir semua penduduk Muslim Konjevic Polje ke Srebrenica, daerah aman yang dikuasai PBB yang mereka tempati dua tahun kemudian. Tragedi itu menewaskan sedikitnya 8.000 muslim dan dinilai sebagai kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II. Dua pengadilan internasional menyatakan pembantaian itu sebagai genosida.

Wilayah ini telah dikuasai oleh Serbia sejak akhir perang, ketika Bosnia pecah menjadi dua entitas-Federasi Muslim Kroasia dan entitas yang dipimpin Serbia yang dikenal sebagai Republik Srpska. Masing-masing memiliki pemerintahan sendiri, keduanya dihubungkan oleh lembaga-lembaga pusat yang lemah.

Sumber: RFE/RL

 

KLKH: Pembakaran Hutan dan Lahan Adalah Kejahatan Luar Biasa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo menyatakan karhutla layak disebut sebuah kejahatan serius dan luar biasa. Mengingat risiko yang diakibatkan tidak hanya dialami orang yang terdampak, tapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup.

“Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengkonsumsi, tapi semua orang dan mahluk hidup lainnya. Berdampak pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah,” katanya dalam forum diskusi media, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, dengan tema “Penanganan Bencana”, di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Lt 15, BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Lebih jauh Jasmin mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan, maupun dunia usaha.

“Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi,” katanya.

Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, sambung dia, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.

“Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” katanya.

Terkait itulah, Jasmin menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Jasmin mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. “Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” paparnya.

Sedangkan terkait pidana, Jasmin mengatakan, dilakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.

Kemenkes: Perlu Ketegasan Pemda untuk Cegah Karhutla

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Bidang Evaluasi dan Informasi Kementerian Kesehatan, Ira Cyndira mengatakan ada tiga konsep dasar dalam mengatasi dampak karhutla yang terjadi secara masif di sejumlah provinsi di Indonesia, beberapa waktu belakangan.

“Pertama, mencegah. Kedua, menghindari. Dan ketiga, melindungi,” katanya dalam forum diskusi media, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, dengan tema “Penanganan Bencana” di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Lt 15, BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Ira menjelaskan, yang dimaksud dengan mencegah adalah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pembakaran kembali. Dalam hal ini, kata dia, diperlukan adanya ketegasan pemda dan sinergi lintas sektor.

Kemudian yang dimaksud dengan menghindari, menurut Ira, dilakukan sebelum terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap. Dalam kaitannya dengan upaya ini, dia menyebutkan, di antaranya dengan membangun ruangan aman asap.

“Kebakaran itu diprediksi terjadi di musim kemarau. Oleh karena itu, sebelum kebakaran terjadi, sudah dibangun ruangan aman asap. Ruangan itu ditujukan untuk komunitas dan kelompok rentan,” tuturnya.

Upaya selanjutnya, menurut Ira, adalah melindungi masyarakat dari paparan asap. Melindungi itu, sambung dia, dilakukan dengan menggunakan masker.

“Masker jenis apapun yang digunakan secara benar,” paparnya.

Mengapa tiga upaya itu harus disosialisasikan, Ira menjelaskan, karena asap yang muncul akibat karhutla menimbulkan gangguan pernafasan. Material asap memicu dampak buruk pada manula, bayi, dan pengidap penyakit tertentu.

Ira membeberkan pula rekomendasi IDAI jika asap muncul, yakni masyarakat diminta menghindari atau kurangi aktivitas di luar rumah, memakai masker, lebih sering minum air putih, dan mengupayakan agar polusi tidak masuk.

Sebagai catatan, Ira menambahkan, ISPU di atas 101-500 yang timbulkan bahaya kesehatan. Bentuknya bisa ISPA, asma, paru obstruktif kronik, penyakit jantung yang kalau terpapar lama bisa serangan jantung atau stroke, dan iritasi.