Ahok Disebut Berpotensi Memecah Belah NKRI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyatakan, tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertema ‘Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?’ di Warung Daun Cikini, Jakarta, Jum’at (18/11/2016).

Salah satu buktinya, menurut Munarman, adalah adanya demo di wilayah Timur Indonesia yang mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika Ahok ditahan karena kasus pidana yang menjeratnya.

“Lho ini kan memecah belah, yang memisahkan diri kan disebutnya anti NKRI,” katanya.

“Apa urusannya, ini kan masalah hukum bukan separatisme. Berarti yang membuat pecah belah ini si tersangka ini,” tambah Munarman.

Selain itu, Munarman mengaku, berdasarkan informasi dari sumber yang tidak bisa ia disebutkan, elit politik dan elit pemerintahan menjadi pecah menyikapi soal penetapan tersangka terhadap Ahok.

“Tersangka (Ahok) ini merusak dan memecah belah bangsa,” pungkasnya menegaskan.

Reporter: Yahya G. Nasrullah/ JITU Islamic News Agency

Cuaca Terik, Massa Parade Kebhinekaan Memilih Berteduh

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ratusan orang menggelar acara Parade Bhinneka Tunggal Ika (PBTI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

Aksi itu dimulai dengan orasi dari berbagai lintas agama dan suku di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dilanjutkan dengan long march menuju Tugu Tani dan kembali ke kawasan Patung Kuda. Diketahui, rencana aksi long march sedianya dilaksanakan dengan tujuan akhir Bunderan HI. Namun panitia mengaku pihak kepolisan melarang, tetapi seorang polisi mengatakan sebaliknya.

Pantauan JITU Islamic News Agency, hampir setengah massa memilih untuk berdiam diri di pojok taman dan tidak ikut melakukan long march. Namun demikian, long march itu tetap menampilkan beberapa kostum adat dan dikomando dengan iringan lagu-lagu daerah.

“Merdeka, mari bersatu,” teriak massa aksi dengan pita merah putih yang diikatnya dikepala mereka.

Konsentrasi massa PBTI juga tampak kurang terpecah. Pasalnya, saat long march berlangsung, sebagian massa memilih jalan kaki, sebagian lainnya menaiki Metro Mini. Di bawah cuaca terik menjelang tengah hari, cukup banyak massa yang tidak mengikuti long march dengan duduk santai berteduh di taman.

Parade ini sedianya berakhir pada sore hari, pukul 16:00. Namun, massa sudah membubarkan diri pada siang hari, sekitar pukul 12:00 WIB.

Reporter: Muhammad Fajar/JITU Islamic News Agency

Anggota DPR Soroti Diskriminasi Hukum Antara Ahok dan Muhammad Hidayat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengingatkan kepolisian agar tidak mudah menahan seseorang dengan menggunakan landasan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lapor JITU Islamic News Agency.

Pasalnya, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU tersebut telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.

“DPR mengingatkan bahwa Undang Undang ITE sudah direvisi dan disahkan. Semangat UU ITE direvisi itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU ITE, hanya karena beda pendapat. Harusnya ini segera dimasukkan dalam lembaran negara supaya bisa segera diterapkan.

Revisi UU ITE sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, sudah 21 hari yang lalu. Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah,” jelas Sukamta di Jakarta, dalam rilis yang diterima JITU Islamic News Agency, Jum’at (18/11/2016).

Diketahui sebelumnya, seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat Simanjuntak, pada Selasa (15/11) ditangkap oleh kepolisian di kediamannya atas dugaan telah mengunggah video aksi 4 November.

Dalam video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Mochamad Iriawan, yang terlihat seolah memprovokasi peserta aksi untuk menangkap provokator kericuhan aksi.

Sukamta menjelaskan, salah satu hasil revisi Undang-undang ITE Pasal 45 adalah memperingan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik, dari yang awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp 1 Miliar menjadi Rp. 750 juta.

“Pengurangan pidana penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelas legislator PKS dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.

Hal ini, tambah Sukamta, sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4) dimana disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/ atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal : huruf a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sedangkan pada UU ITE sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a) ini. Tapi, setelah direvisi, tambah Sukamta, jadi tidak masuk dalam kategori ini, maka penahanan tidak bisa langsung dilakukan.

“Nah, kasus saudara M. Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan. Kalau Revisi UU ITE tadi sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi,” papar Sukamta.

Oleh karena itu, dengan adanya peristiwa ini, Sukamta berharap agar jangan sampai berkembang anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil, terutama menyangkut status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tapi tidak segera dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Yang belum jadi tersangka pidana dengan ancaman penjara di bawah 4 tahun sudah langsung ditangkap dan ditahan, sedangkan Ahok yang dilaporkan dengan dugaan penistaan agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun malah tidak langsung ditahan. Ini menyangkut rasa keadilan, jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat, khususnya umat Islam menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti masyarakat makin marah,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini.

Reporter: Pizarro/JITU Islamic News Agency

‘Janji Palsu’ di PBTI, dari Konser Iwan Fals dan Slank Hingga Istighotsah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Salah satu peserta Parade Bhinneka Tunggal Ika, Putra (24) mengungkapkan penyesalannya berpartisipasi dalam acara tersebut. Awalnya Putra berniatnya untuk menonton konser Iwan Fals dan grup Band Slank seperti dijanjikan panitia. Kenyataannya, Putra hanya disuguhi tari-tarian dan musik daerah.

“Saya dijanjikan nonton OI dan Slank tapi adanya cuma begitu, cuma muter-muter aja,” ujarnya kepada Jurniscom di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

PutraPutra mengaku tidak tahu menahu inti dari parade tersebut, niatnya hanya ingin menyaksikan artis dan grup band kesukannya.

“Kita merasa kecewa, datang jauh-jauh, ditunggu-tunggu ga ada,” ungkap pria yang mengaku dipanggil Batak ini.

Tidak hanya Putra, sekelompok ibu-ibu pengajian yang datang dari Tanjung Priok juga merasa kecewa. Mewakili kelompoknya, Ita (45) mengaku diajak untuk mengikuti Istighotsah di Gelora Bung Karno, Senayan. Tapi Ita dan teman-temannya ternyata diturunkan di Kawasan Patung Kuda.

“Tadi kita dibilanginnya istighotsah, jadi kita pada mau ngikut. Ternyata nyampe sini mana istighosahnya,” ujar Ita kesal.

Akhirnya, Ita bersama kelompok pengajiannya hanya berdiam diri di jalanan sekitaran Monas. Bukan istighotsah yang ia ikuti, tapi lantunan lagu daerah yang menyasar ditelinganya.

Pengakuan serupa diutarakan seorang ibu berbaju putih yang tak mau menyebut namanya. Ia tak sungkan untuk mengutarakan kekecewaannya yang merasa ditipu oleh orang yang mengaku kordinator acara tersebut.

“Saya mendadak dapat informasinya, iming-imingnya istighotsah memakai baju putih semua. Pagi-pagi itu menyiapkannya, tapi gak ada,” tutur seorang wanita yang tidak ingin disebut namanya.

Reporter: Muhammad Fajar

Komunitas Waroeng NKRI Datangi Polda Kampanyekan “Save Buni Yani”

BOGOR (Jurnalislam.com) – Komunitas Waroeng NKRI dan Pemuda Al-Azhar mendatangi Reskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Jum’at (18/11) guna memberikan dukungan kepada Buni Yani pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Ahok saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu.

Salah satu koordinator Waroeng NKRI, Suhe, berharap Polda Metro dapat bertindak indipenden dalam memproses kasus Ahok.

“Kita datang ke Polda untuk memberikan dukungan penuh kepada saudara Buni Yani, kita meminta Polisi bertindak independen dalam melakukan proses twrsebut,” ujar Suhe kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum’at (18/11).

Suhe menilai Buni Yani memiliki kepribadian yang baik dan tidak memiliki riwayat yang buruk di tengah masyarakat, lapor JITU Islamic News Agency.

“Kami mengenal mas Buni dengan baik, beliau sering hadir dalam kajian di Masjid Al-Azhar,” ujar Suhe.

Menurutnya, Buni Yani sebagai pengunggah video, tidak bersalah dalam kasus duagaan penistaan agama,yang dilakukan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Lebih lanjut, dirinya mengaku akan membuat sebuah gerakan dengan memberi tagar #savebuniyani. Ia berharap tagar tersebut menjadi viral di media sosial sebagai sebuah bentuk dukungan.

“Buni Yani tidak bersalah, hashtag save Buni Yani, akan kami jadikan viral di sosial media,” jelasnya.

Reporter: Heikal/JITUIslamicNewsAgency

Arifin Ilham: Siapa yang Cinta Allah, Pasti Cinta Al-Quran

BOGOR (Jurnalislam.com) – Da’i kondang, Ustadz Muhammad Arifin Ilham memandu langsung istighosah bersama yang digelar di Masjid Jami’ Azzikra, Sentul, Bogor pada Jumat (18/11/2016) siang, lapor JITU Islamic News Agency.

Arifin yang juga Pemimpin Majelis Azzikra menyatakan bahwa umat Islam ada saatnya lembut, ada saatnya pula keras.

“Ada saat keras ada saat lembut semuanya lillah. Wajarlah kalo Allah menampakkan keagungan dengan kalimat lillah,” ungkapnya dengan suara serak khas miliknya.

Lebih lanjut, Arifin juga menjelaskan bahwa seorang mukmin yang mencintai Allah, pastilah juga mencintai Al-Quran.

“Harokah dakwah setiap mukmin, dia cinta Allah maka dia cinta Al-Quran. Tidak jenuh-jenuh hidup dalam syariah, tidak ada yang mubadzir. Karena itulah dunia sebagai majlis dzikir, jadi energi ibadah, energi akhlak, energi amal sholeh, energi jihad,” jelasnya.

Bercerita tentang pertemuannya dengan Kapolri, Tito Karnavian, Kata Arifin, penetapan tersangka kepada Ahok adalah karena dorongan hati nurani Tito.

“Ada tiga alasan Tito menetapkan Ahok sebagai tersangka. Pertama, saya tidak takut pada siapapun, taruhannya jabatan saya, kedua setelah diperiksa memang pantas dia tersangka, ketiga karena hati nurani saya,” kisahnya.

Acara ditutup dengan istighosah dan do’a bersama ratusan peserta, baik dari masyarakat maupun santri Pesantren Azzikra, yang dipandu langsung oleh Ustadz Muhammad Arifin Ilham.

Reporter: Ali Muhtadin/JITUIslamicNewsAgency

Djarot Naik Jika Ahok Ditetapkan Terpidana dan Menang Pilkada

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, jika calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan menjadi terpidana, namun memenangkan Pilkada, maka otomatis wakilnya yang akan naik menggantikan.

“Karena ada ketentuan jika kepala daerah tidak bisa menjalankan kewajibannya (terpidana) maka harus diganti. Otomatis wakilnya naik,” ujarnya kepada JITU Islamic News Agency di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Aturan itu, terangnya, merupakan mekanisme hukum yang menjamin jangan sampai ada kekosongan jabatan.

Terkait keikutsertaan Pilkada, Veri mengungkapkan, bahwa status tersangka tidak membatalkan kepesertaan kontestasi pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, menanggapi desakan banyak pihak yang menyatakan Ahok agar mundur dari pencalonan, menurutnya, hal itu suatu yang dilematis.

“Dilemanya, bagi Ahok secara hukum kalau dia mundur atau dituntut mundur, maka dia harus bayar denda dan ada sanksi pidana yang melekat,” jelasnya.

“Bahkan terhadap partai politik pengusungnya juga kena,” tambah Veri.

Karenanya, menurut Veri, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan bagi Ahok selain tetap maju.

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta nomer urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian dengan status penyidikan.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUIslamicNewsAgency

Pengamat: “Rush Money” Tak Pengaruhi Apapun

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan, ajakan rush money (penarikan dana nasabah secara massal) yang beredar di media sosial menjelang rencana Aksi Bela Islam Jilid III tidak akan berdampak serius terhadap ekonomi dalam negeri. Sebab, dana yang akan ditarik hanya sedikit.

“Katanya Rp2 juta per rekening itu menurut saya tidak akan menimbulkan gejolak apapun karena andaipun tetap dilaksanakan jumlahnya tidak terlalu signifikan bagi keseluruhan dana masyarakat di bank. Ekonomi masih aman,” katanya, di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut Huda, perbankan tidak akan goyah meskipun penarikan dana tersebut dilakukan secara serentak. “Tidak akan ada pengaruh signifikan ya karena jumlah yang akan ditarik tidak akan buat perbankan goyah,” ucapnya.

Dilansir JITU Islamic News Agency, Huda juga menilai isu itu tidak akan separah Mei 1998 di mana terjadi penarikan uang nasabah besar-besaran sehingga perbankan kolaps. Menurut Huda, situasi 1998 sangat berbeda dengan hari ini.

“Enggak se-crowded tahun 1998, jauh malah. Karena tahun 1998 itu kan ada krisis ekonomi parah. Saat ini kan walaupun menurun (perlambatan ekonomi) tapi nggak terjadi krisis kayak 1998,” kata dia.

Namun, Huda mengingatkan, pemerintah perlu mewaspadai pemilik rekening besar. Meskipun, hingga saat ini mereka belum memberikan kepastian tersebut. “Sarannya ya pemerintah dalam hal ini BI meningkatkan kepercayaan masyarakat trhdp BI. Bisa lewat stabilitas rupiah atau lainnya,” katanya.

Sementara itu pengamat politik Hendri Satrio juga memastikan stabilitas politik tetap terjaga. Meski demikian, pemerintah diminta membuat pernyataan yang menenangkan.

“Isu ini harus diredam oleh pemerintah. Tapi menurut saya keadaan akan aman aman saja di 25 November. Tapi Pemerintah perlu menginformasikan kondisi aman dan damai,” ujarnya.

Sementara itu, Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) MS Kaban mengatakan, wacana rush moneymendukung Aksi Bela Islam yang menuntut penegakkan hukum tidak pernah didiskusikan sebelumnya.

Rush money, tidak pernah didiskusikan, itu bukan dari kami dan gerakan ini, karena kami aksi damai dan menjaga kondisi kondusif, termasuk di bidang ekonomi,” ujarnya di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Reporter: Suandri Ansyah/JITUIslamicNewsAgency

KH Muhammad Al Khathath: ‘Suatu Saat Ahok Akan Hina Polisi’

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Tudingan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengatakan bahwa aksi 411 adalah unjuk rasa bayaran, dengan santai ditanggapi Sekjen Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), KH Muhammad Al Khathath.

“Itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang pantas di dalam tahanan, karena mulutnya gak bisa dijaga,” ujarnya dalam orasi pada Apel Siaga Umat Islam Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung, Jumat (18/11/2016)

Kyai Khathath menyayangkan aparat kepolisian yang belum juga memahami karakter Ahok ini. Suatu saat nanti, kata dia, yang menjadi korban mulut Ahok adalah polisi.

“Itulah yang masih belum bisa dipahami oleh kepolisian, tapi suatu saat nanti saya yakin dia bisa keceplosan lagi. Setelah menghina Al Maidah 51 mungkin si Hoax (Ahok-red) ini menghina polisi,” katanya menyindir.

KH Muhammad Al Khathath bersama KH Athian Ali dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menjadi orator dalam acara yang digagas oleh Aliansi Pergerakan Islam (API) itu.

Reporter: Aryo Jipang

KH Athian Ali: Ahok Telah Nyata Menghina Allah SWT

BANDUNG (JITUNewsAgency) – Ketua Umum Forum Ulama Umat Islam (FUUI), KH Athian Ali menegaskan bahwa agama bagi orang beriman adalah sesuatu yang paling mahal dalam hidup. Oleh sebab itu, dia tidak akan pernah membiarkan siapapun yang berani menghina Islam.

“Ahok punya hak untuk tidak meyakini ajaran Islam, siapa pun punya hak untuk tidak meyakini kebenaran ajaran Islam dan kita umat Islam siap untuk menghormati dan toleran terhadap siapa pun. Tapi tidak ada seorang pun manusia di negeri ini punya hak untuk menodai keyakinan agama kita,” tegasnya disambut takbir ribuan peserta Apel Siaga Umat Islam Jawa Barat di depan Gedung Sate Bandung pada Jumat (18/11/2016).

Kyai Athian mengatakan, Ahok telah nyata menghina Allah SWT dengan mengatakan ‘jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51’. Ungkapan itu, menurut Kyai Athian, menunjukkan Ahok sangat berambisi untuk memegang kekuasaan di Jakarta, karena itu dia takut umat Islam tidak memilihnya.

“Mau pakai kata pakai atau tidak, yang menjadi sasaran adalah Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 51. Siapa yang berfirman di Al Maidah 51? Artinya Ahok telah menghina Allah,” ungkapnya.

Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) itu menjelaskan, salah satu syarat yang sangat mendasar seseorang dikatakan mukmin adalah ketika dia mampu membuktikan bahwa cinta dia kepada Allah dan Rasul-Nya mengalahkan cinta dia kepada apapun.

“Seorang penganut Syi’ah Tajul Muluk pernah mengatakan bahwa Qur’an bukan kitab suci, sehingga menyebabkan tragedi Sampang berdarah. Itu menunjukkan umat Islam takkan pernah membiarkan siapapun menghina Kitab Sucinya,” tegas

Ia berharap tragedi seperti itu tidak terulang. Untuk itu, Kyai Athian mengajak umat Islam untuk menyampaikan kemarahannya kepada pemerintah dan mempercayakan pemerintah memberikan hukuman setimpal bagi penista agama.

“Dan kita akan terus mengawal sampai kita hukum benar-benar ditegakkan di negeri ini kepada penista agama seperti Ahok dan yang lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Aryo Jipang