Dukung Aksi Simpatik 55, Din Syamsuddin: “Allahu Akbar, Semoga Ini Menjadi Jihad Kita Bersama”

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Ketua MUI Pusat, Din Syamsuddin menyatakan dukungannya terhadap Aksi Simpati 55 GNPF MUI. Dukungan itu ia sampaikan melalui pesan singkat kepata Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN).

“Allohu Akbar semoga ini menjadi jihad kita bersama,” kata UBN membacakan pesan Din saat konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Namun, UBN mengatakan, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhalangan hadir dikarenakan ia masih berada di Malang.

“Pak Din menyampaikan permintaan maaf karena saat ini berada di Malang,” tambahnya.

UBN juga menyampaikan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan para tokoh dan ulama. Karenanya, semua tokoh dan ulama yang turun dalam aksi 212 akan hadir dalam aksi hari Jumat mendatang.

“Insya Allah GNPF kompak, para ulama kompak, semua yang turun di 212 Insya Alloh masih solid,” tegasnya.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) akan menggelar aksi simpatik pada 5 Mei mendatang. Aksi akan diisi dengan shalat jumat di Masjid Istiqlal dilanjutkan dengan longmarch menuju Mahkamah Agung. Aksi dikabarkan akan diikuti jutaan massa dari seluruh Indonesia.

Reporter: M Firdaus

GNPF: Tuntutan JPU Tidak Mewakili Korban Umat Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, tuntutan JPU tidak mewakili korban, dalam hal ini yaitu umat Islam.

“156a sangat pantas diterapkan oleh JPU sebagai lembaga yang mewakili korbannya. Siapa korbannya, umat Islam. Kenyataannya, ada 7.3 juta pada 2 desember (aksi 212) melakukan protes atas penodaan agama yang dilakukan BTP,” kata Kapitra di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Padahal, kata dia, peluang JPU untuk menuntut Ahok dengan pasal 156a sangat terbuka lebar. Terlebih setelah ditolaknya eksepsi Ahok dan tim penasehat hukumnya.

“Artinya apa, terbuka pintu yang sangat lebar oleh jaksa penuntut umum melaksanakan putusan sela itu dengan melaksanakan tuntutan kepada pasal penodaan terhadap agama 156a,” ujarnya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok pada persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh Jaksa untuk menerima hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Reporter: M Firdaus

GNPF Sarankan Ketua HTI dan GP Ansor Berdialog

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menanggapi benturan antara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan GP Ansor, Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menyarankan keduanya untuk berdialog.

“Saran saya, bertemulah ketua HTI dan GP Ansor di hadapan pemerintah, dialog baik-baik. Saya kita itu lebih banyak kesalahpahamannya,” kata UBN kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Menurutnya, HTI belum mendapat ruang untuk berdialog secara terbuka dengan ormas-ormas yang menentangnya.

“Masih banyak pihak yang masih salah paham tentang HTI. Jika terjadi dialog, saya yakin akan ada solusi konkret,” ujarnya.

Benturan HTI dan Banser GP Ansor memanas setelah terjadinya aksi-aksi pembubaran paksa oleh GP Ansor terhadap kegiatan-kegiatan HTI. Pembubaran acara HTI di Makasar, penolakan kegiatan HTI di Masjid Az Zikra Bogor, terakhir acara kajian salah seorang tokoh HTI, Ustadz Feliz Siauw dibubarkan kepolisian setelah mendapat tekanan dari ormas yang belakangan diketahui adalah GP Ansor.

Oleh sebab itu, GNPF menyarankan keduanya menggelar dialog terbuka untuk meluruskan kesalahpahaman.

Reporter: M Firdaus

Ketua MUI Surakarta: LUIS Mitra Amar Ma’ruf Nahi Munkar

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Ketua MUI Kota Surakarta, KH Furqon Hasbi menegaskan, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) adalah mitra dakwah MUI selama ini. Seperti diketahui, LUIS didakwa melakukan perusakan terhadap Resto dan Bar Social Kitchen.

“Status LUIS adalah mitra amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Furqon dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan LUIS di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/5/2017).

Furqon menegaskan, LUIS adalah sebuah organisasi yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif. Seperti menggelar majelis taklim dan pengajian di masjid-masjid.

“Jadi tuduhan LUIS sebagai organisasi yang melakukan perusakan tidak pernah ada dalam pikiran kami,” ujarnya.

Sejauh melihat sepak terjang LUIS selama ini, Dosen di Mahad Abu Bakar Shiddiq Universitas Muhammadiyah Surakarta ini tidak melihat adanya aturan yang dilanggar oleh LUIS selama ini.

“Selama ini, saya tidak pernah mendengar kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari norma agama dan hukum yang dilakukan oleh LUIS,” aku dia.

Alumni Universitas Islam Madinah ini menambahkan dirinya mengenal baik pengurus LUIS seperti Edi Lukito (Ketua) dan Yusuf Suparno (Sekretaris).

“Saya tidak begitu percaya pemberitaan selama ini yang memberitakan mereka melakukan perusakan,” tukas Furqon ketika ditanya Jaksa soal tindakan LUIS mensweeping Social Kitchen.

Reporter: Pizaro/INA

Ranu Muda: Para Saksi Tak Temukan Bukti Saya Lakukan Kekerasan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang kasus wartawan Panjimas.com, Ranu Muda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/5/2017).

Salah satu agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian ahli jurnalis yang akan disampaikan Pimred Kelompok Media Hidayatullah.

“Saya berharapa sidang kali ini bisa menjelaskan bahwa saya memang jurnalis,” ujar Ranu kepada Islamic News Agency (INA), Selasa (2/5/2017) sesaat sebelum persidangan.

Ranu menegaskan bukti dirinya jurnalis dan tidak terlibat kekerasan diperkuat dari keterangan saksi ahli dari pihak IT maupun saksi fakta karyawan Social Kitchen, pada sidang sebelumnya.

“Tidak ada saksi dari karyawan Social Kitchen yang mengatakan saya terlibat kekerasan. Saksi IT juga menjelaskan dari rekaman CCTV yang terpampang lebar bahwa saya hanya memotret dan tidak ada satupun bukti saya terlibat kekerasan,” terang Ranu yang juga anggota JITU ini.

Atas dukungan masyarakat luas, khususnya umat Islam, Ranu mengucapkan beribu terimakasih dan terus mengirimkan doa.

“Saya berterimakasih kepada umat Islam yang memberikan. Saya harapkan dengan support itu hakim lebih bijak. Dan, semoga yang lainnya juga bisa bebas,” harapnya.

Reporter: Pizaro/INA

GNPF Akan Gelar Aksi Simpatik 55, Targetkan 5 Juta Massa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Presidium Alumni 212, Ustadz Ahmad Buchory Muslim mengatakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali melakukan demonstrasi berjuluk Aksi Simpatik 55 pada Jumat 5 Mei 2017 mendatang.

Selain itu, dalam aksi tersebut, massa akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Kantor Mahkamah Agung RI seusai salat Jumat.

“Aksi ini memberi support pada hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya,” kata Ahmad Buchory Muslim, Senin (1/5/2017).

Lebih lanjut, Ahmad Buchory mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang menuntut agar terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum dengan seadil-adilnya. Karena itu, menurutnya umat akan banyak yang turun ke jalan.

Selain itu, Ahmad Buchory Muslim, mengatakan, dirinya belum dapat memastikan apakah panitia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian atau tidak terkait aksi tersebut. Karena, menurutnya pemberitahuan tersebut merupakan tugas DPP Front Pembela Islam (FPI).

“Aksi simpatik ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005. Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya, termasuk kepolisian. Berdasarkan Pasal 18 UU nomor 9 tahun 1998, siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara,” kata Ahmad Buchory Muslim.

Sementara, menurut Kuasa Hukum GNPF, Kapitra Ampera, dirinya juga membenarkan adanya aksi tersebut. Menurutnya, aksi tersebut digelar agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara.

Dirinya memperkirakan massa yang akan turun dalam aksi tersebut sekitar lima juta orang. “Diharapkan lima juta massa, kita siapkan,” kata Kapitra Ampera.

Ini Pesan Busyro Muqoddas untuk Milad Ke-85 Pemuda Muhammadiyah

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan, Milad Pemuda yang ke 85 ini menunjukkan bahwa organisasi otonom Muhammadiyah tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang dalam soliditas ideologis, soliditas kepemimpinan, dan soliditas gerakan.

“Soliditas merupakan cermin dan refleksi dari komitmen ideologis yang berbasis pada ideologi Muhammadiyah yang menekankan adanya kepemimpinan yang berbasis pada jiwa tauhid. Jiwa yang membebaskan, jiwa yang mendukung kemanusiaan, keadaban, keadilan, kesetaraan. Namun juga mencerminkan kesalehan,” terang Busyro dilansir Muhammadiyah.or.id, Senin (1/5/2017).

Unsur-unsur yang integratif ini, menurut Busyro, telah menjadi trademark dari pergerakan Muhammadiyah, khususnya Pemuda Muhammadiyah.

Busyro mengatakan situasi baru terjadi ketika bangsa Indonesia ini diselimuti banyak masalah akibat degradasi moral dalam dunia politik praktis. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebutkan bahwa disitulah lahan dakwah Pemuda Muhammadiyah.

Busyro berpesan hendaknya milad ini dapat dijadikan momentum bagi Pemuda Muhammadiyah untuk mengembangkan dakwah di wilayah politik tersebut, bukan untuk bermain-main politik praktis, namun bagaimana dapat melakukan komitmen politik dengan melakukan kaderisasi yang berbasis pada kepemimpinan, intelektualitas, dan juga komitmen amaliyahnya.

“Perpaduan ini lah kedepan harapannya Pemuda Muhammadiyah dapat lebih solid, dapat membaca perkembangan zaman, dan membantu menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara kita. Utamanya yaitu membebaskan masyarakat yang yatim piatu secara politik,” pungkas Busyro.

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Jangan Menjadi Penghalang Dakwah

Oleh: Hamzah Baya S.Pd.I

MELAKSANAKAN tugas dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Setiap pribadi muslim yang telah baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban untuk mengemban tugas tersebut. Setiap individu dari umat Islam dianggap sebagai penyambung tugas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam untuk menyampaikan dakwah.

Di mata Allah Subhanahu Wata’ala berdakwah adalah tugas mulia. Dengan dakwah, Allah Allah Subhanu Wata’ala menyematkan predikat khoiru ummah (sebaik-baik umat) kepada umat Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam.

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS: Ali Imron 110)

Di dalam ayat ini terkandung dua hal; pertama, mulianya umat Islam adalah dengan dakwah. Kedua, tegak dan eksisnya umat Islam adalah dengan menjalankan konsep amar ma’ruf nahi munkar.

Apapun profesi dan pekerjaan seorang muslim, tugas dakwah tidak boleh dia tinggalkan. Setiap muslim berkewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa dakwah adalah jalan hidup seorang mukmin yang senantiasa mewarnai setiap perilaku dan aktifitasnya. Allah Subhanu Wata’ala berfirman,

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS:Yusuf : 108)

Dalam ayat di atas, seorang mukmin mengikuti tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam atas dasar bashirah yaitu ilmu dan keyakinan. Ini artinya dakwah merupakan tuntutan iman, yang jika seorang mukmin meninggalkan kewajiban dakwah berarti ada masalah dengan keimanannya.

Tentang ayat ini Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya; Allah Subhanu Wata’ala berkata kepada Rasulnya agar memberitahu umat manusia bahwa ini adalah jalannya, tempat berpijak dan sunnahnya, yaitu mendakwahkan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan menyeru kepada Allah diatas ilmu dan keyakinan.

Apakah dakwah hanya kewajiban para ulama dan muballigh saja? Tentu tidak, karena dakwah adalah kewajiban atas setiap individu muslim dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Adapun para ulama dengan keilmuan yang dimiliki bertugas menyampaikan dan menjelaskan secara rinci tentang hukum-hukum dan permasalahan seputar agama.

Di dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam memerintahkan setiap muslim untuk menghilangkan kemunkaran sesuai dengan kemampuannya;

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, hendaknya dia merubah dengan tangannya, kalau tidak bisa hendaknya merubah dengan lisannya, kalau tidak bisa maka dengan hatinya, dan yang demikian adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Tidak ada batasan dalam berdakwah ataupun larangan dalam menjelaskan ayat-ayat Allah kepada umat ini untuk berpegang teguh dengan syariat Allah agar umat ini selamat di dunia dan akhirat. Bahkan kita diperintahkan untuk mencegah kemungkaran yang nampak di depan mata kita dengan apa saja yang kita mampu. Kalau ada manusia yang membatasi dalam berdakwah atau melarang berbicara satu ayat saja yang Allah cantumkan dalam Al Quranul Kariim maka mereka telah menghalang-halangi manusia dari jalan Allah Subhanau wata’ala. Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih”. (Q.S Al Hajj:25)

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.(Q.S Luqman:6)

Siapapun dia, tidak ada yang berhak melarang dakwah dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar di muka bumi ini meskipun dia memiliki kekuasaan kecuali Allah Robbul ‘alamin yang berkuasa di muka bumi ini yang berhak mengatur seluruh alam. Orang-orang kafir tidak akan pernah senang dengan dakwah kita dan yang demikian itu sudah menjadi sunnatullah yang berlaku sejak para nabi dan rasul diutus ke muka bumi ini untuk menyampaikan risalah ilahi. Itulah watak dari orang kafir akan terus menghalangi dakwah ini sampai hari kiamat dan Allah berikan balasan kepada mereka sebagaimana yang telah Allah jelaskan di dalam firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, benar-benar telah sesat sejauh-jauhnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka, kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (Q.S Annisa’:167-169)

Janganlah menjadi penghalang di jalan dakwah ini karena dakwah akan terus berlangsung hingga hari kiamat dan akan selalu dijaga dan terus ditolong oleh Allah Ta’ala sampai kemenangan Islam dan kemuliaan hanya milik Allah semata.

Wallahua’lam bisshowab

Penulis adalah Ketua Umum Mimbar Syari’ah

KSHUMI: Insiden Ustadz Felix Siauw Bentuk Pengekangan Hak Berpendapat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengecam insiden pembubaran kajian Ustadz Felix Siauw oleh aparat di Malang, Ahad (30/4/2017). KSHUMI memandang, insiden tersebut merupakan bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dilindungi Undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI,Chandra Purna Irawan,MH dalam pernyataan tertulis kepada Jurnalislam.com, Senin (1/5/2017).

Menurut Chandra, konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Oleh karena itu Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju,” tegasnya.

Seyogyanya, lanjut Chandra, aparat mengayomi siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun jika ada pihak yang tidak sependapat, aparat harus mengambil langkah yang sesuai prosedur hukum, yaitu memediasi kedua belah pihak.

KSHUMI mengingatkan pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat. “Berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan,” katanya.

Oleh sebab itu, KSHUMI mendorong kepada pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan.

KSHUMI juga berpesan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu. “Bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, kajian remaja “Cinta Mulia, pantaskan atau ikhlaskan” yang diisi oleh Ustadz Felix Siauw di salah satu hotel di Malang dibubarkan oleh aparat Polres Malang. Dalam pengakuan Ustadz Felix, aparat berdalih pihaknya mendapat tekanan dari salah satu ormas untuk membubarkan kajian tersebut.

Siaran Pers

Jamilatun Mar’ah Ditemukan, Korban Hilang Banjir Bandang Magelang Tersisa 1 Orang

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Tim SAR gabungan berhasil menemukan 1 orang korban banjir bandang di Desa Ndeles, Grabag, Magelang, Senin (1/5/2017) siang ini. Korban atas nama Jamilatun Mar’ah (8).

Bocah perempuan kelas 2 SD itu ditemukan dibawah reruntuhan tanah pada pukul 02.45 waktu setempat. Jenazah langsung dibawa tim medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditemukannya Jamilatun Mar’ah, tersisa satu orang lagi yang belum ditemukan atas nama Mbah Sinem (70). Hingga berita ini diturunkan, tim SAR gabungan masih berupaya melakakukan pencarian.

Korban banjir bandang yang menerjang beberapa desa di Kecamatan Grabag, Magelang hingga saat ini mencapai 11 orang meninggal dan 1 orang hilang.

Laporan: Tim Forum Me-DAN Jawa Tengah