Buah Simalakama Politik Indonesia

Oleh: AB Latif

Pasca Pilkada Jakarta putaran ke-2 yang dilaksanakan Rabu, 19 April 2017 menyisakan suhu panas perpolitikan di Indonesia. Pasangan calon yang sangat tenar yaitu Ahok-Jarot, begitu digadang-gadang pemerintah dengan dukungan para pemodal yang cukup kondang, dengan taruhan biaya triliyunan rupiah ternyata harus menerima kekalahan. Mereka para pendukung Ahok, baik dari rezim atau dari para pemodal asing dan aseng begitu kecewa yang luar biasa. Buah dari kekecewaan mereka inilah muncul berbagai kebijakan-kebijakan yang menyasar musuh-musuh politik mereka. Politik balas dendam pun tak terelakan.

Banyak fakta dari kebijakan yang diduga buah dari kekalahan Ahok-Jarot, diantaranya adalah wacana pembubaran HTI yang disampaikan melalui Menkopolhukan pada tanggal 8 Mei 2017 (kompas.com, 9 Mei 2017). Kebijakan ini ternyata mendapat pertentangan dari berbagai elemen masyarakat. Akibatnya pemerintah pun kian melemah. Munculah plan selanjutnya, yaitu meledaklah bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada hari Rabu malam tanggal 24 Mei 2017 yang telah menewaskan 3 orang anggota kepolisian yang sedang menjaga pawai obor (kompas.com, 25 Mei 2017). Karena membubarkan HTI dan ormas-ormas Islam yang kerap mengkritik pemerintah dianggap sulit, maka harus ada instrument hukum yang memayungi. Dengan bom kampung melayu ini diharapkan dapat merevisi undang-undang ormas dan undang-undang terorisme yang akan dipakai sebagai dasar hukum pembubaran ormas Islam.

Selain ormas Islam, individu pun tak luput dari sasaran dendam politik. Banyak ulamaulama yang mukhlis (ikhlas) dan kritis menjadi sasaran politik balas demdam ini. KH. M. Al Khaththath sebagai korban pertama atas kekalahan Ahok-Jarot. Disusul dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung pun terkriminalisasikan. Akibatnya kini ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik (tribun-medan.com, 30 Mei 2017). Dan kini Bapak Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Bapak Prof. Dr. Amin Rais juga tak luput untuk dikriminalisasikan. Amin Rais diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp. 600 juta yang berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan kementerian kesehatan tahun 2017 (tribunsolo.com, 3 Juni 2017).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq pun kini telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs “baladacintarizieq” (detiknews.com, 29 Mei 2017). Ini tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru untuk dikriminalisasikan. Semua kasus di atas diskenario untuk membunuh karakter para pemikir dan ulama serta para tokoh umat. Tujuannya sangat jelas, yaitu memisahkan umat dari tokoh dan ulama agar kepentingan para politikus kapitalis dan para pemodal bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan. Pemisahan umat dan ulama ini yang menjadi target mereka. Karena yang diduga kuat penggerak Aksi Bela Islam 212 dan seterusnya adalah para ulama. Ustadz Bachtiar Nasir pun kini sudah dilarang ceramah di kampus-kampus, begitu juga Ustadz Ismail Yusanto-Jubir HTI-. Penangkapan admin Muslim Cyber pun dilakukan dan pemeriksaan pengurus Masjid Mujahidin Surabaya yang ditengarai provokatif.

Bara Siap Mendidih

Dengan peristiwa ini, maka suhu perpolitikan di Indonesia akan semakin memanas. Dikarenakan tingkat kepercayaan umat pada rezim ini akan semakin melemah. Sementara kebencian umat akan semakin meningkat. Apalagi ditambah dengan berbagai kebijakan yang tidak popular, yaitu rencana kenaikan Tarif Dasar listrik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bulan depan. Naiknya pungutan pajak dari berbagai sektor. Serta keberpihakan rezim kepada pada kapitalis asing dan aseng.

Rakyat menjadi korban kebijakan dan menambah sakit hati. Alhasil suara pendukung rezim saat pilpres 2019 dapat dipastikan menurun. Ide pencitraan yang dulu booming tidak akan laku lagi. Sementara sentiman umat semakin tinggi yang dapat menyebabkan adanya aksi-aksi. Dari aksi-aksi inilah yang akan memperpanas suhu perpolitikan bangsa Indonesia. Lihatlah umat yang semakin bangkit dan terkoordinasi. Persatuan umat Islam mulai meningkat. Mereka sudah tidak bisa dikotak-kotak dengan organisasi. Mereka mulai sepakat dengan satu kata. Fakta ini bisa kita lihat bagaimana ketika pengurus Masjid Mujahidin diperiksa pihak berwenang. Juga bisa kita lihat reaksi umat saat menenggapi penista agama. Dan juga bisa kita lihat saat adanya rencana pemerintah untuk membubarkan ormas dan kriminalisasi tokoh umat. Umat Islam sudah siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan. Mereka mulai tersadarkan tentang pentingnya persatuan.

Suhu panas politik ini tidak akan berakhir jika pemerintah masih bertindak tidak adil dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya, khususnya umat islam. Ketidakadilan inilah pemicu utama suhu panas politik di Indonesia. Akankah hal ini tetap berlanjut? Simak di edisi berikutnya! *BERSAMBUNG

*)Direktur Indopolitik Watch

Ansharusyariah Berharap NU Muhammadiyah Bersatu Lawan Kriminalisasi Ulama

SUKOHARJO (Jurnalislam.com) – Juru Bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir mengimbau ormas-ormas Islam besar di Indonesia bersatu menghadapi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

Baca juga: Kriminalisasi Kian Menjadi, UBN: Pemerintah Semakin Represif

“Saya melihat Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) ini adalah wadah terbesar umat Islam di Indonesia, jika kedua organisasi ini tidak tegas, maka umat Islam akan seperti kehilangan wadahnya. Kebersamaan dan kesatuan mereka akan hilang,” tuturnya kepada Jurnalislam.com di Ponpes Al-Mukmin, Ngruki,, Rabu (7/6/2017).

Ustadz Iim, sapaannya, berharap, Muhammadiyah dan NU bisa membimbing dan menggerakan umat Islam guna meraih kekuatan demi terciptanya persatuan dan kesatuan antar umat Islam di Indonesia.

“Saya berharap NU dan Muhammadiyah punya peran yang betul-betul besar sekali saat ini, yaitu untuk bisa menggalang kekuatan umat. Kalau NU dan Muhammadiyah tidak mau bergerak, maka umat ini akan bergerak sendiri-sendiri dan akan lemah, ungkapnya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Persoalan Bangsa Saat Ini adalah Ketidakadilan, Bukan yang Lain

Ia menjelaskan, musuh-musuh Islam semakin menampakkan permusuhannya dengan terus berupaya untuk mencitraburukan Islam dan syariat Islam.

“Semakin hari semakin jelas, semakin kelihatan kalau kalangan Islam phobi ini terlihat permusuhannya kepada Islam dan kaum muslimin. Saat ini bukan hanya untuk mengkriminalisasi ulama, tapi untuk menjatuhkan nama baik Al-Quran, dan syariat islam, fitnah mereka lakukan, seperti di media sosial yang hari ini sudah jadi makanan harian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ustadz Iim mengimbau seluruh kaum muslimin agar tidak terprovokasi dengan banyaknya isu yang menyudutkan Islam. Dia mengajak agar umat Islam fokus untuk mengembalikan izzah dan harga diri umat Islam di Indonesia ini.

Reporter: Arie Ristyan

GNPF MUI Serukan Umat Islam Lakukan Qunut Nazilah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Bachtiar Nasir mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di bulan Ramadhan ini. Hal itu dilakukan untuk meminta pertolongan Allah SWT dalam menghadapi berbagai kedzaliman yang menimpa umat Islam Indonesia saat ini.

“Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tetap bersungguh-sungguh bermunajat kepada Allah SWT dan melaksanakan qunut nazilah guna memperoleh jalan keluar dari kedzoliman yang terus-menerus menimpa umat Islam,” kata pria yang karib disapa UBN itu dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, UBN menyeru umat Islam untuk tetap siap siaga dan merapatkan barisan untuk menyambut seruan Aksi Damai Bela Islam.

“Tetap siap merapatkan diri untuk menghadiri mobilisasi umum aksi damai bela Islam dalam upaya amar ma’ruf nahyi mungkar melawan ketidakadilan hukum dan ketidakadilan sosial khususnya terhadap umat Islam sebagaimana aksi-aksi bela Islam yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

GNPF MUI juga mengapresiasi gerakan yang telah ditunjukkan berbagai elemen umat Islam dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan keadilan sosial secara legal konstitusional.

Reporter: Muhammad Firdaus

Di Bulan Penuh Hikmah, Ini Seruan GNPF MUI Untuk Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menyikapi situasi nasional Indonesia yang semakin merugikan umat Islam, pada bulan Ramadhan ini Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyerukan beberapa hal kepada pemerintah. Diantaranya, meminta pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah-langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam,” kata Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

GNPF juga mendorong penegakan hukum oleh aparat Kepolisian yang berkeadilan berdasarkan due process of law, profesional, dan menjunjung tinggi HAM.

“Serta menghentikan orkestra labelling terhadap umat Islam seolah-olah umat Islam adalah pihak yang anti Pancasila, anti keberagaman atau kebhinekaan dan anti NKRI,” ujarnya.

Kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, GNPF menyeru untuk tidak mudah terbawa arus jargon-jargon politik yang terkesan bagus dan penting padahal tidak memiliki relevansi terhadap penguatan konsistensi umat beragama bahkan membuka celah disintegrasi serta konflik SARA yang lebih luas.

Reporter: Muhammad Firdaus

Kriminalisasi Kian Menjadi, UBN: Pemerintah Semakin Represif

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menilai pemerintah saat ini semakin represif terhadap umat Islam. Hal itu didasarkan pada situasi nasional saat ini semakin tidak menguntungkan terhadap konsistensi umat beragama khususnya terhadap umat Islam.

Ia menyoroti kasus-kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis umat Islam yang belum berhenti hingga saat ini. Akan tetapi perlakuan berbeda ditunjukkan pemerintah kepada pihak-pihak yang justru dinilai telah menyerang kehormatan umat Islam.

Baca juga: Dahnil Anzar Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat

“Kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam secara massif dan terus menerus melalui berbagai kasus hukum yang sarat dengan dugaan rekayasa, dengan maksud menciptakan opini negatif terhadap peran ulama, pimpinan oposisi dan aktivis Islam, sedangkan di sisi lain sangat kuat dirasakan adanya perlakuan yang a-simetris terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi menyerang kehormatan, jiwa dan raga umat Islam,” terang UBN dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, UBN juga menolak pelabelan anti-Pancasila terhadap ulama dan aktivis Islam yang tengah melakukan dakwah melawan kemunkaran dalam bidang politik. Ia menilai, pelabelan itu merupakan gerakan serentak serta terencana sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas ulama.

UBN menambahkan, represifitas pemerintah juga semakin dirasakan dalam bidang politik, hukum dan keamanan. “Pelaksanaan kekuasaan pemerintahan pada umumnya di bidang politik, hukum dan keamanan dirasakan semakin represif, mengabaikan syarat kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan hukum,” tegas pimpinan AQL Center itu.

“Di sisi lain kita menyaksikan beberapa kasus besar yang menjadi concern umat Islam salah satunya kasus dugaan penodaan agama dalam pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara HUT PDIP ke-44 tahun 2017 tidak pernah terdengar lagi progress-nya,” sambung dia.

Baca juga: Dituding Terlibat Korupsi, IMM Ajak Mahasiswa Bergerak Bela Amien Rais

Lebih jauh, UBN menilai pembiaran terhadap gerakan komunisme dalam berbagai manifestasinya baik dalam bentuk pernyataan verbal maupun aksi simbolik merupakan kenyataan yang membahayakan membahayakan keutuhan NKRI.

“Ancaman kaum separatis yang tengah bersiap mendeklarasikan negara berdasarkan etnis dan agama namun sejauh ini tidak terdengar kehadiran negara untuk mencegahnya,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Firdaus

Ini Fatwa Lengkap MUI Tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Berdasarkan pertimbangan berbagai hal, MUI menetapkan fatwa tersebut pada 13 Mei 2017.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin berharap fatwa ini bisa menjadi pedoman umat muslim dalam menggunakan media sosial. Ia berharap konten-konten yang meresahkan masyarakat tidak lagi ada di media sosial, sehingga kehidupan dapat berjalan dengan lebih baik.

“Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan merawat keutuhan dan kesatuan bangsa ini. Jadi kami membuat fatwa ini sebagai rekomendasi supaya ada tindak lanjut peraturan perundang-undangan dari pemerintah,” tutur Ma’ruf Amin.

Berikut ini fatwa lengkap MUI tentang hukum dan pedoman muamalah melalui media sosial:

MEMUTUSKAN

Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Pertama: Ketentuan Umum:

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Bermuamalah adalah proses interaksi antarindividu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antarsesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), serta penggunaan informasi dan komunikasi.

2. Media sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

4. Gibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.

5. Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

6. Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

7. Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti Twitter, Facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

b. Mempererat ukhuwah (persaudaraan), baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

a. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

7. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

9. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga: PEDOMAN BERMUAMALAH

A. PEDOMAN UMUM

1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayun serta dipastikan kemanfaatannya.

2. Proses tabayun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)-nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaannya.

b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)-nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah:

a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui

b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

4. Upaya tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui grup media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.

5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan/atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayun.

C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI

1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

a. Menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

b. Konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam fatwa ini.

c. Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.

d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar makruf nahi mungkar dalam pengertian yang luas.

e. Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.

f. Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.

g. Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.

i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:

a. Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).

b. Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwah) dan cinta kasih (mahabbah).

c. Bisa menambah ilmu pengetahuan.

d. Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

e. Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).

3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).

4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

b. Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

c. Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

d. Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

e. Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

f. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.

2. Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.

3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

6. Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan/atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayun.

7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

9. Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta maupun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Keempat: Rekomendasi

1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

4. Para ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.

Kelima: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 16 Sya’ban 1438 H

13 Mei 2017

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Dahnil Anzar Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pemuda Muhamamdiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendesak pemerintah agar upaya kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh umat Islam segera dihentikan. Menurutnya, jika upaya tersebut sengaja dirawat maka akan menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Saya yakin Pak Jokowi tidak punya keinginan untuk menyakiti umat Islam, tapi ada kepentingan yang lain yang berbahaya yang sengaja membentur-benturkan antar kelompok umat Islam dengan kelompok yang lain. Saya pikir ini tidak sehat bagi masa depan Indonesia, terangnya kepada wartawan seusai di UMS, Kartasura, Senin (6/6/2017).

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa isu radikalisme, anti-kebhinekaan dan intoleransi itu diciptakan oleh para elit politik itu sendiri untuk menyudutkan umat Islam.

“Sebenarnya yang menciptakan destruksi-destruksi atau kebisingan-kebisingan hari ini sesungguhnya bukan dari akar rumput, misalnya isu radikalisme, anti kebinhekaan itu justru dari elit politik, terangnya.

Oleh sebab itu, ia berharap para penentu kebijakan bersikap adil kepada umat Islam. Sebab, selama ini umat Islam di Indonesia telah membuktikan bahwa mereka selalu damai dan tidak terprovokasi dalam menanggapi banyaknya isu yang menyudutkan Islam.

Masyarakat sudah cukup dewasa saya rasa, dewasa menghadapi perbedaan, menghadapi berbagai isu, kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar koridor hukum kan. Justru yang menciptakan kerusakan dan kebisingan adalah elit politik, aparatur keamanan, kepolisian yang terus memproduksi tindakan-tindakan tidak adil, stoplah berbuat seperti itu,tandasnya.

Reporter: Arie Ristyan

Pemuda Muhammadiyah: Persoalan Bangsa Saat Ini adalah Ketidakadilan, Bukan yang Lain

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak menilai, munculnya berbagai isu radikalisme, anti kebhinekaan, intoleransi disebabkan pemerintah belum bisa menghadirkan keadilan yang merata terhadap seluruh warga Indonesia.

Permasalahan kita sebenarnya kita bukan intoleransi, radikalisme dan anti kebinhekaan, permasalahan kita hari ini adalah ketidakadilan, ada perlakuan tidak adil. Ketidakadilan itulah sejatinya yang akan melahirkan akar radikalisme, akar lahirnya terorisme, jadi kemudian kalau mau menghentikan ketidakadilan ini, stop masalah radikalisme dan anti toleransi ini, katanya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin, (6/6/2017).

Dahnil menjelaskan contoh ketidakadilan pemerintah dalam Aksi Bela Islam II pada 11 Novermber tahun lalu dimana umat Islam dibubarkan paksa dengan ditembaki gas air mata. Sementara aksi pendukung Ahok yang berlangsung hingga larut malam dan anarkis luput dari ketegasan aparat.

“Polisi harus adil kepada semuanya, jangan ketika umat Islam ditindak sedemikian rupa, giliran yang lain tidak, dan bahkan dilindungi,ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus memberikan pemerataan ekonomi terhadap masyarakat, khususnya kaum bawah. Menurutnya, saat ini masyarakat menilai pihak asinglah yang mengatur dan menguasai perekonomian Indonesia.

Keadilan ekonomi juga harus dilakukan pemerintah saat ini, kalau tidak pasti potensi-potensi radikalisme ini bisa muncul dimanapun dinegara ini, tandasnya.

Reporter: Arie Ristyan

Asing Aseng Ancaman Nyata, Khilafah Jadi Kambing Hitam

Oleh : Husain Yatmono

Peneliti Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menyampaikan kepada mediaumat.com, Ahad (14/5/2017) bahwa: “Rencana pembubaran HTI adalah serangan terhadap para pejuang kemerdekaan, pejuang kedaulatan, yang disponsori oleh asing dan taipan. Lebih lanjut Daeng menjelaskan, hal itu terjadi lantaran selama ini HTI selalu menolak neoliberalisme, penguasaan kekayaan alam oleh asing dan taipan, menolak demokrasi liberal, melawan pengkhianatan pemerintah dan elite politik yang semakin jauh dari amanat para pendiri bangsa,” pungkasnya.

Jika yang disampaikan Daeng ini benar, tentu saja merupakan ancaman bagi kelompok yang kritis, dan merupakan langkah mundur bagi pendidikan politik di tanah air. Kebijakan represif dan otoriter ala Orde Lama dan Orde baru muncul kembali. Selama ini HTI memang dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan ini tidak hanya dilakukan saat masa presiden sekarang saja.

Beberapa kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan HTI adalah penggelolaan sumber daya alam yang dikuasai asing, menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), serta mahalnya biaya hidup yang menyebabkan masyarakat semakin terpuruk kesejahterannya.

HTI tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan konsep penggelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dalam pandangan Islam, milik rakyat yang harus dikelola negara, bukan diserahkan ke swasta apalagi asing. Jika swasta atau asing diminta menggelola sumber daya alam, maka orientasi mereka hanya untung dan untung.

HTI dalam berbagai dakwahnya, baik lewat media cetak, video, seminar maupun audiensi dengan pengambil kebijakan selalu menawarkan konsep penggelolaan sumber daya alam dalam sudut pandang Islam. Inilah yang membedakan dakwah HTI dengan dakwah yang dilakukan oleh ormas Islam maupun partai Islam lainnya.

Berbagai persoalan kekinian, dikupas dengan rapi dan dengan argumentasi yang kuat baik secara fakta maupun hukum syara’ (ketentuan Al Qur’an), dalam media-media HTI. Inilah yang menjadi daya tarik, sehingga kaum muslimin pun mengetahui bahwa agama Islam itu mengatur segala persoalan, mulai dari ibadah hingga persoalan kehidupan sehari-hari serta menggelola negara. Selama ini, saat anda membaca terbitan ataupun media Islam lain, selalu mengupas persoalan seputar ibadah ritual, seperti aqidah, sholat, zakat, puasa. Melalui media-media terbitannya HTI memiliki kontribusi dalam mencerdaskan masyarakat, sehingga mereka memiliki kesadaran politik yang benar.

Apa yang disampaikan HTI dalam dakwahnya, bukanlah merupakan ancaman, tapi justru sebuah pencerahan berpikir, bagaimana bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat dan mandiri. Apakah konsepsi ini mau diambil atau diacuhkan oleh pemerintah, semua tergantung pada mereka.

Yang justru saat ini telah menggerogoti negeri ini adalah bercokolnya kepentingan neo liberalisme dan neo imperialisme pada negeri ini, sebagaimana disampaikan Salamuddin Daeng di atas. Mereka telah menggunakan agen-agennya yang duduk di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Inilah ancaman nyata bagi negeri kita Indonesia. Kelompok neo liberal, telah menguasai sejumlah aset dan sumber daya alam negeri ini. Lewat perundang-perundang yang dibuat oleh DPR, mereka bisa melakukan menggeruk aset negara dengan legal. Inilah yang disebut dengan neo imperialisme.

Mereka tidak perlu menggirimkan pasukan atau menembakan pelurunya untuk mengguasai negeri ini, tapi cukup mengajukan draft undang-undang yang telah mereka siapkan, hingga lolos menjadi sebuah undang-undang. Dengan undang-undang tersebut, mereka menggeruk kekayaan negeri ini, mereka bisa menguasai negeri ini. Inilah ancaman nyata yang sedang melanda negeri ini sekarang.

Sejumlah undang-undang telah diamandemen, seperti warga non pribumi bisa menjadi Presiden, warga negara asing bisa memiliki properti seratus persen, kepemilikan asing atas sumber daya alam, kepemilikan asing atas faslitas yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti: air, jalan toll, dll.

Semua yang melakukan perubahan dan menyetujui undang-undang ini bukan HTI, tetapi justru partai-partai yang berkuasa. Semua ini terjadi bukan karena sistem Khilafah, tetapi justru sistem demokrasi liberal yang sedang diterapkan di negeri ini.

Bagaimana bisa dikatakan, khilafah akan mengancam NKRI, UUD 45, Kebhinekaan serta Pancasila, semua itu justru terjadi saat ini. Dimana saat khilafah tidak mengatur negara, tetapi justru demokrasi liberal yang mengendalikan kepentingan negeri ini. Di dalam sistem seperti ini, NKRI bisa terancam. Buktinya Timor Timur sudah lepas, OPM ancaman disintegrasi di Papua, Menado Merdeka, dan lain-lain. Khilafah hanyalah dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan mereka dalam menggemban amanah rakyat.

Berbagai makar dan tipu daya mereka lakukan untuk membangun opini negatif terhadap khilafah. Baik itu para pengusungnya, tokohnya dan organisasinya, maupun memberikan gambaran yang buruk terhadap realitas khilafah. Dengan memunculkan sejumlah tindakan teror, bom, sampai ancaman pembubaran serta adu domba.

Munculnya ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, menjelang bulan puasa dibingkai menjadi berita yang dilakukan oleh oleh kelompok yang menghedaki Khilafah. CNN menyebutkan bahwa ISIS bertanggung jawab terahdap hal ini.

Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita bersama, bagaimana mungkin umat Islam melakukan semua itu. Mereka bisa bersatu dalam jumlah jutaan tanpa ada satupun korban yang meninggal, atau benturan. Lalu siapakah sebenarnya pelaku bom tersebut?.

Sementara strategi pecah belah umat Islam pun diterapkan untuk menghadapi perlawanan umat Islam ini. Politik adu domba merupkan rekomendasi Rand Corporation – sebuah lembaga think tanks, Amerika Serikat dalam melemahkan perjuangan umat Islam. Sebagaimana ditulis oleh Cherly Benard, dalam bukunya Civil Democratic, Partners, Resources, And Starategies, diungkap secara detil upaya pecah belah umat Islam. Mereka membagi umat Islam dalam tiga kelompok yaitu: moderat, tradisonal dan fundamentalis. Rekomendasi mereka dukung kelompok Islam tradisionalis agar berlawanan dengan kelompok Islam fundamentalis dan mencegah pertalian atau hubungan yang erat diantara kelompok tersebut. Inilah yang saat ini sedang dimainkan oleh penguasa terhadap kondisi umat Islam di Indonesia. Mereka membenturkan kelompok yang dicap sebagai fundamentalis seperti: HTI, FPI dengan kelompok yang mereka sebut dengan tradisional seperti NU.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta umat Islam di Indonesia jangan mau diadu domba. Menurut Rais Aam PBNU, persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini ada indikasi pihak yang ingin memecah belah umat dengan beragam cara. (http://khazanah.republika.co.id, 15/5/2017)

Kini umat Islam sudah cerdas, mereka tidak mau dijadikan kambing hitam dalam setiap kegiatan teror. Karena Islam tidak mengajarkan demikian dalam meraih tujuannya. Asing dan aseng paham betul jika kaum muslimin bersatu, mereka akan mampu membangkitkan kembali Khilafah Islam, hal itu merupakan mimpi buruk bagi mereka. Kepentingan dan bisnis mereka di negeri-negeri Islam yang bercokol puluhan tahun akan sirna. Mereka pun berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan kelompok Islam yang mengusung politik dalam gerakannya.

Lord Curzon, sekretaris luar negeri Inggris tahun 1919-1924 mengatakan, “Kita harus menghentikan apapun yang bisa membawa persatuan Islam dalam bentuk apapun di antara anak-anak kaum muslimin. Karena kita sudah berhasil mengakhiri kekhalifahan, Jadi kita harus memastikan bahwa tidak pernah terjadi lagi persatuan bagi kaum muslimin, apakah itu persatuan intelektual ataupun budaya.”

Kebangkitan Islam politik selalu mereka halang-halangi, dan memberikan cap negatif bagi kelompok Islam politik. Mereka menyebut kelompok radikal, teroris, fundamentalis, agar umat Islam takut menampakkan jati dirinya sebagai seorang muslim yang taat.

Dalam berbagai kesempatan umat Islam selalu diingatkan bahwa agama itu sesuatu yang suci (sakral), sementara politik adalah kotor, penuh rekayasa, karenanya harus dipisahkan antara urusan agama dan politik. Padahal sejatinya, mereka melakukan politik yang kotor dan penuh rekayasa, karena tidak menggunakan nilai-nilai agama dalam berpolitik. Jika ingin membuat politik menjadi suci atau bersih bukan agama yang dipisahkan dari politik, tetapi justru politik itu harus diatur oleh agama. Dengan menjauhkan agama dari politik, maka akan lahir politikus yang menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan. Inilah politik yang kotor, ala Machiavelli karena menjauhkan peran agama dalam berpolitik. Politik Machiavelli inilah yang harus dibubarkan karena menyengsarakan rakyat dan hanya memberikan keuntungan bagi para pemilik modal. Inilah ancaman nyata bagi negeri Indonesia saat ini.

*) Analis di PKDA (Pusat Kajian Data-Analisis)

Pengacara Al Khaththath Sebut Kliennya tak Pernah Jumpa Ahok di Mako Brimob

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Al Khaththath, Achmad Michdan mengatakan, kliennya tidak pernah melihat Ahok di Rumah Tanahan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal, keduanya ditahan di rutan yang sama.

Michdan mengatakan suatu hari dia bertanya apakah kliennya pernah bertemu dengan Ahok selama berada di Mako Brimob. Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) tersebut menjawab tidak pernah.

Michdan juga mengaku pernah menanyakan keberadaan Ahok kepada petugas di Rutan Mako Brimob ketika sedang menjenguk Al Khaththath. Namun, Michdan mengatakan jawaban petugas selalu sama, yaitu petugas selalu menjawab tidak tahu.

“Saya pernah tanya, tapi (jawabannya) enggak tahu. Petugas itu yang memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kami juga enggak ngerti,” katanya dikutip dari Republika, Senin (5/6/2017).

Muhammad Gatot Saptono alias Ustadz Al Khaththath yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Al Khaththat dan sejumlah orang diduga melakukan pemufakatan jahat.

Al Khaththath Tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Kepolisian pun menahannya di Rutan Mako Brimob sejak Jumat 31 maret 2017 lalu.

Sedangkan Ahok divonis oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Dia dipindahkan ke Mako Brimob sejak 10 Mei 2017, setelah sempat ditempatkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sumber: Republika