Langkah Kemenag Merilis Mubaligh Terekomendasi Dinilai Akan Memecah Belah

SOLO (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Abdul Rochim Ba’asyir menilai langkah Kementerian Agama (Kemenag) merilis 200 mubaligh terekomendasi akan memecah belah umat Islam.

“Akhirnya nanti akan terbelah, sebagian recommended sebagian tidak recommended, nantinya kalau dai-dai ini sudah dibelah maka efeknya akan jauh sekali, umat akan terbelah karena sebagian mendukung sebagian umat tidak akan mendukung,” kata pengasuh Ponpes Al-Mukmin Ngruki itu nya saat dihubungi Jurnalislam.com, Selasa (23/5/2018).

Karenanya, pria yang karib disapa Ustadz Iim ini menegaskan, langkah Kemenag itu adalah langkah blunder harus disikapi secara bijaksana oleh umat Islam. “Umat Islam harus bijaksana dengan menolak kebijakan itu, tidak boleh terbawa oleh narasi yang mereka inginkan,” ujarnya.

Ustadz Iim juga meminta kepada para mubaligh untuk menolak dimasukan ke dalam daftar itu guna menghindari perpecahan diantara umat Islam.

“Dai-dai yang tercantum namanya disana lalu kemudian minta namanya dicabut dari sana itu satu hal yang postif dan bagus sekali setidaknya untuk meredam efek buruk yang akan muncul yang keluar dari 200 mubaligh ini,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan data 200 nama yang dirilis Kemenag itu kurang terverivikasi dengan baik, sebab ada beberapa nama mubaligh yang sudah meninggal. “Jadi ini ada blunder besar yang mereka lakukan dan kesalahan besar,” pungkasnya.

 

Romo Syafii: Saya Seperti Berjuang Sendirian

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, ‘Romo’ Muhammad Syafii menyatakan RUU Terorisme yang tengah dibahas oleh DPR tinggal menyisakam satu poin saja, yakni soal definisi terorisme.

“Saya informasikan bahwa RUU yang sedang dibahas ini menyisakan satu poin soal definisi,” kata Romo Syafii dalam serial diskusi bertajuk bertajuk “Terorisme Politik dan Sekuritisasi Kebijakan” yang digelar Pushami di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, definisi terorisme yang diinginkan pihak pemerintah, sama halnya dengan tindak kriminal biasa. Sehingga tarik ulur antara keingina pemirintah yang awalnya tidak ingin ada definisi sama sekali dengan pihak DPR yang menghendaki ada batasan yang jelas terkait definisi terorisme menyebabkan rapat seringkali berakhir di jalan buntu (deadlock).

Dilanjutkannya, pemerintah yang pada dasarnya tidak setuju ada definisi kemudian mengajukan rancangan definisi terorisme versinya sendiri. Tetapi di dalamnya sama sekali tidak memuat motif dan tujuan.

“Mohon maaf ini, saya seperti berjuang sendirian di sini. Perlu dicatat, aparat tidak memiliki kewenangan apapun kecuali atas dasar hukum,” tandas politisi Gerindra ini.

Terkait hal itu, sebenarnya sejumlah pihak telah memberikan masukan dan bahan kajian kepada pemerintah terhadap RUU Terorisme ini. Direktur An-Nasr Institute Munarman mengungkapkan pihaknya telah memberikan masukan secara kritis terhadap draft RUU Terorisme yang tengah digarap oleh Pansus di DPR.

Munarman menegaskan sebaiknya perdebatan definisi terorisme dalam RUU tersebut seyogyanya harus dituntaskan. Namun, umat Islam harus memahami akar persoalan dalam wacana terorisme yang sedang berkembang.

“Perang melawan terorisme itu sebenarnya perang terhadap jihad. Kalau memang terorisme itu didefinisikan kepada semua yang menggunakan kekerasan, seharusnyakasus Bom Alam Sutera juga disebut sebagai aksi terorisme karena sama-sama menggunakan bom,” sebut mantan aktivis YLBHI ini

Ia juga menyebut sejumlah dokumen yang diulas lembaga think tank RAND Corporation yang menguak agenda Barat dalam memusuhi Islam dan kaum muslimin.

Terakhir ia juga menyinggung cuitan Wapres Amerika Serikat Mike Pence yang telah berkunjung ke Indonesia dan menyatakan ungkapan terima kasihnya kepada salahsatu ormas Islam atas perannya memperjuangkan kebebasan beragama dan melawan jihad.

“Ini adalah bukti yang sangat jelas dari agenda polisi global,” ungkapnya.

Reporter: Gio

Polemik RUU Terorisme, Abu Rusydan: Peraturan Apapun Takkan Mampu Mengatasi Takdir Allah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Desakan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme segera dirampungkan mulai nyaring terdengar pasca terjadinya penyanderaan petugas di Mako Brimob dan letusan bom Surabaya. DPR dan pemerintah saling tuding. Sejumlah tokoh publik juga berpolemik terkait urgensi RUU Terorisme.

Kendati demikian, pengamat gerakan Islam, Ustadz Abu Rusydan punya pandangan berbeda. Mantan tertuduh kasus terorisme ini telah bersafari ke sejumlah aktivis Islam yang pernah menjadi mantan narapidana terkait dengan kasus terorisme. Dari sejumlah orang, baik yang memang pelaku maupun hanya tertuduh tindak terorisme ada pandangan yang beragam soal perlunya revisi RUU Terorisme.

“Tanggapan para teman-teman (eks napi terorisme) tidaklah seragam. Pandangannya bertingkat-tingkat,” kata dai asal Kota Kudus ini dalam diskusi bertajuk “Terorisme Politik dan Sekuritisasi Kebijakan” yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) pada Selasa (22/5)/2018) sore di Jakarta.

Ia melanjutkan, meski begitu setidaknya ada 2 hal yang disepakati sejumlah mantan napi terorisme. Pertama, peraturan apapun yang dibuat untuk menghukumi pikiran, perasaan, perilaku aktivis Islam tidak akan mampu mengatasi takdir Allah SWT.

Kedua, peraturan apapun, baik itu bentuknya Perppu, Undang-undang ataupun KUHAP, dalam realita di lapangan tidak berlaku dalam kasus terorisme.

Dalam kasus ini, banyak sekali kasus-kasus penindakan terorisme yang dilakukan aparatus keamanan menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri. Seperti prosedur pendampingan kuasa hukum, hak untuk menghubungi keluarga, lamanya masa penahanan, penangkapan, dan semcamnya.

“Aturan itu semua tidak akan berlaku jika kasusnya terorisme,” ujar mantan terpidana kasus terorisme ini.

Ia juga menekankan, jika memang dikehendaki adanya revisi dalam Undang-undang Terorisme seharusnya harus ke arah yang lebih positif. Utamanya dalam persoalan adanya sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta adanya sanksi terhadap aparat yang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan dan melampau kewenangannya.

Reporter: Gio

LPAI: Anak-anak dalam Kasus Peledakan Bom Bukan Pelaku Tapi Korban

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amreil menilai, kasus peledakan bom yang melibatkan anak-anak perlu diberikan perhatian khusus oleh negara.

“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan meminta pertanggungjawaban negara supaya dapat memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme,” kata Reza dalam Serial Diskusi Keamanan dan Kebijakan Publik yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) di Hotel Gren Alia Cikini, Selasa (22/5/2018).

Dalam kasus peledakan bom di Surabaya, LPAI mengkritisi perspektif aparat keamanan yang selalu menyebut anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme sebagai pelaku.

“LPAI menganggap mereka sebenarnya adalah korban,” tambah pakar psikologi forensik ini.

Reza menyebutkan, sejumlah ketentuan yang menjadi dasar argumentasi bahwa anak-anak berposisi sebagai korban, bukannya pelaku.

Pertama, dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa salah satu hak anak adalah bebas dari situasi kekerasan. Sehingga anak-anak yang dilibatkan dalam kejadian peledakan bom sejatinya adalah anak yang haknya sedang dirampas.

Selanjutnya, dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, juga dinyatakan dengan tegas bahwa sipapun dilarang menempatkan anak dalam situasi kekerasan bisa dikenai sanksi pidana. Juga ditambah dengan ayat yang melarang siapapun untuk melibatkan anak dalam kegiatan militerisme dan semacamnya.

“Oleh karena itu sungguh tepat jika seorang anak diposisikan sebagai korban dalam kasus bom ini,” pungkas Reza.

Reporter: Gio

Menyelami Jurnalisme Islami

Oleh: Beggy Rizkiyansyah – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU)

“Truth, it seems, is too complicated for us to pursue. Or perhaps it doesn’t exist, since we are all subjective individuals. There are interesting arguments, maybe, on some philosophical level, even valid.…”

Demikian terang Bill Kovach dalam artikelnya Journalism’s First Obligation is To Tell The Truth di niemanreports.org,. Alih-alih, menurut Kovach kebenaran adalah sebuah proses dalam kerja jurnalistik. Pandangan yang menolak kebenaran mutlak amatlah khas Barat yang sekular. Teori-teori tentang jurnalisme sesungguhnya memang didominasi oleh pandangan dari Barat. Padahal menurut Lawrence Pintak dari Washington State University, AS, jurnalisme di berbagai belahan dunia dibentuk oleh budaya, agama, politik etnisitas tekanan ekonomi dan faktor lainnya.

Hal ini juga ditekankan oleh Wasserman dan De Beer dalam Towards De-Westernizing Journalism Studies, mencoba menawarkan de-westernisasi dalam studi jurnalisme. Menurut mereka, “As more comparative studies are being done (see Hanitzsch, 2007, for a summary), the dominant Anglo-American view of journalism is being challenged by studies showing up the gap between theory and practice (Josephi, 2005, p. 576)” (Wasserman, Herman dan Arnold S. de Beer: 2009)

Bagi umat Islam memiliki pandangan jurnalisme yang khas dari Islam bukanlah suatu harapan kosong. Beberapa tawaran tentang jurnalisme Islami, jika kita boleh menamakannya demikian, dilakukan diantaranya oleh Nurhaya Muchtar, Lawrence Pintak, Sayeed al Seini, Mohammad A Siddiqi dan mungkin banyak lainnya. Meski demikian, harus diakui bahwa jurnalisme Islami belum mendapat banyak perhatian (Muchtar, Nurhaya, dkk : 2017; Steele, Janet: 2014)

Meski demikian, belum banyak mendapat perhatian bukan berarti Islam tidak bisa membentuk satu pandangan yang khas dalam jurnalisme. Nurhaya Muchtar dan kawan-kawan (2017) bahkan menyebutkan perspektif islam dalam jurnalisme berasal dari worldview Islam.

Tentu saja ajaran dalam Islam tidak mengenal istilah jurnalisme. Namun dalam Qur’an disebutkan beragam kata yang berakar dari kata “naba” yang disebutkan sebanyak 138 kali. (Muchtar, Nurhaya, dkk : 2017) Naba yang berarti kabar (berita) menjadi salah satu hal penting dalam ajaran Islam. Ibnu Taimiyyah membagi kabar menjadi kabar baik yang benar maupun yang keliru atau bohong. Kabar baik (khabar shadiq) dalam Islam menurut al-Attas haruslah didasari sifat-sifat saintifik atau agama yang mana diriwayatkan oleh otoritas agama yang otentik. (Salim, Mohammad Syam’un: 2014)

Dilhat dari otoritasnya, khabar Shadiq menurut Mohammad Syam’un Salim, terbagi menjadi dua. Pertama otoritas mutlak yaitu Qur’an dan Hadist. artinya Al-Qur’an dan hadist menjadi sumber kebenaran tertinggi. Kedua otoritas nisbi yang terdiri dari kesepakatan alim ulama (tawatur) dan orang yang terpercaya secara umum. (Salim, Mohammad Syam’un: 2014) Baik Qur’an maupun Hadist memberikan petunjuk untuk memperoleh dan menyaring berita dari ketidakjujuran, ketidakakuratan dan perbuatan jahat. (Muchtar, Nurhaya, dkk : 2017)

Mohammad A. Siddiqi dari Western Illinois University menyebutkan bahwa Qur’an dan Sunnah membentuk bingkai tersendiri tentang definisi berita. Qur’an dan Sunnah juga menentukan proses pengumpulan, pembuatan dan penyebaran berita dalam bingkai Islam. Hal ini menjadi kode etik bagi jurnalis Muslim. Namun yang menjadi pondasi utama adalah konsep tauhid.

Tawhid also implies unity, coherence, and harmony between all parts of the universe. Not only this, but the concept of Tawhid signifies the existence of a purpose in the creation and liberation of all human kind from bondage and servitude to multiple varieties of gods. The concept of the hereafter becomes a driving force in committing to one God, and the inspiration as well definitive guidelines are provided by the traditions and the life of the Prophet (PBUH).

A journalist who uses his/her faculty of observation, reason consciousness, reflection, insight, understanding and wisdom must realize that these are the Amanah (trust) of God and must not be used to injure a human soul for the sake of self-promotion or for selling the news, rather, as Dilnawaz Siddiqui has noted these are to be used in arriving at truth. A journalist must not ignore God’s purpose in creating this universe and various forms of life.” (Siddiqi, Mohammad A: 1999)

Nurhaya Muchtar dkk, menyebutkan ada empat prinsip dasar yang dibentuk oleh islamic worldview dalam jurnalisme, yaitu konsep kebenaran (haqq), tabligh, masalahah dan wasatiyyah. Prinsip pertama, kebenaran (haqq) digali dari ajaran Islam yang melarang untuk mencampurkan yang hak dengan yang batil. (QS: 2:42) Mengutip kembali konsep kabar shadiq dalam Islam maka tampak bahwa kebenaran dalam Islam merujuk pada kabar yang benar yaitu berdasarkan qur’an dan sunnah (wahyu).

Senada dengan Nurhaya, Lawrence Pintak dari Washington State University menyebutkan bahwa kebenaran (haqq) dan hikmah adalah pendekatan Islam dalam informasi.

“The Islamic information means ‘clearly expressing the truth (haqq) in a way that attracts people while objectivity is defined as wisdom (hikma), known in Ilsam as the ‘divine principle” (Pintak, Lawrence: 2013)

Pintak juga mengutip Abd al-Latif Hamza yang menyebutkan ‘ilam (informasi) sebagai menyediakan kabar yang pantas, benar dan kebenaran yang pasti, yang dapat membantu orang membentuk opini yang benar dari satu peristiwa atau persoalan.

Prinsip kedua menurut Nurhaya dkk adalah tabligh. Tabligh berarti menyebarkan kebenaran dan kebaikan kepada publik. Dalam konteks jurnalisme, tabligh berarti jurnalis harus berperan sebagai pendidik yang mempromosikan sikap positif kepada pembacanya dan mendorong mereka berbuat kebaikan. Prinsip ini menyatu dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar.

Prinsip ketiga adalah maslahah, yang maknanya mencari kebaikan untuk publik. Nurhaya dkk mendasarkan prinsip masalah pada hadist rasulullah yang mengajarkan agar kita mencegah keburukan dengan tangan, lidah, atau terakhir hatinya, sebagai tanda selemah-lemah iman. Prinsip ini memberi sandaran pada jurnalis untuk memiliki sikap intervensionis dan parsitipatif. Jurnalis bukanlah sebagai pengamat yang menjaga jarak dan tak terlibat. Sebaliknya, jurnalis diharapkan untuk terlibat dalam wacana publik dan menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.

Hal yang sama juga dipaparkan oleh Mohammad A. Siddiqi yang menyebutkan bahwa Islam menekankan baik konten, tujuan dan proses pengumpulan berita dalam lingkup tanggung jawab sosial kepada masyarakat (social responsibility). Berbeda dengan konsep tanggung jawab sosial kepada masyarakat barat yang individualis-pluralis, Islam mendasarkan tanggung jawab sosialnya berdasarkan amar bi al-ma’ruf wa nahi an al-munkar. (Siddiqi, Mohammad A: 1999)

Prinsip yang disebut Nurhaya tentang tabligh juga sebenarnya dapat kita simpulkan sejalan dengan pendapat Pintak (2013) bahwa pendekatan Islam pada informasi utamanya berfokus pada menyebarkan agama, mengutamakan dakwah, hingga akhirnya membuat industri berita sebagai saluran untuk menyebarkan agama, mengubah jurnalis menjadi penyokong keadilan, kesaksian pada Tuhan dan menyadari tanggung jawab sosial mereka.

Prinsip terakhir jurnalisme Islami menurut Nurhaya dkk adalah wasatiyyah, yang berarti moderat. Sebuah konsep yang ditekankan dalam Al-Quran, surah Al Baqarah ayat 143. Menurut Al-Sa’di, umat yang wasath (pertengahan) dalam Al-Qur’an berarti adil dan sempurna agamanya. Bertindak moderat (wasathiyah) sesuai dengan petunjuk al-Quran adalah dengan cara secara konsisten mengikuti hidayah (petunjuk) yang diajarkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala melalui Nabi-Nya dan ditransmisikan melalui para ulama yang saleh. (Tiar Anwar Bachtiar: 2013)

Nurhaya mengaitkan wasath (moderat) yang dalam konteks jurnalisme berarti impartiality (ketidakberpihakan) dan fairness (keberimbangan). Inti dari moderat menurutnya berarti keadilan.

Satu hal penting lagi mengenai jurnalisme Islam adalah ketika disepakatinya Piagam Media Massa Islam pada Konferensi Internasional Media Massa Islam pertama di Jakarta pada 1-3 September 1980. Beberapa poin penting dari Piagam tersebut diantaranya; jurnalis Islam (Muslim) harus berkomitmen untuk penyebaran dakwah, menjelaskan isu-isu Islam, dan mempertahankan sudut pandang Muslim. Juga menyajikan fakta sebnarnya dalam bingkai Islam. Kemudian, mengadvokasi dengan kebijksanaan, persaudaraan islam dan toleransi dalam memecahkan masalah mereka.

Belum ada kesepakatan yang definitif dan pasti tentang jurnalisme islami. Namun beberapa tawaran yang diberikan oleh Nurhaya dkk, Pintak, Siddiqi, dan lainnya dapat menjadi awalan bagi kita untuk merumuskannya seraya menjadi panduan bagi para jurnalis muslim untuk menjadi panduan dalam meliput dan menulis berita.

Tulisan ini merupakan Program #MelekMedia dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU)

 

Berlapang Dadalah Kepada Saudaramu

Ditulis Oleh: Hamzah Baya M.Pd

Dibulan Ramadhan yang mulia ini marilah kita raih ampunan Allah dengan belajar menjadi orang yang terbiasa memaafkan kesalahan saudara kita, menahan dari membencinya iri dan dengki berprasangka buruk serta marah terhadap saudara seiman betapapun besar kesalahan yang telah di perbuatnya kepada kita. Karena islam mengajarkan kepada kita untuk berlapang dada dan memaafkan kesalahan orang lain dan itu menjadi salah satu ciri orang yang bertaqwa yang akan di masukkanya kedalam jannah. Allah Berfirman:

“Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Rabb kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang Muhsin (berbuat kebajikan)”. (Q.S Al-Imran: 133-134)

Seorang Muhsin keutamaannya adalah dicintai Allah Ta’ala. Dan keutamaan orang yang dicintai Allah Ta’ala adalah:

1. Masuk surga

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضى الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ قَالَ « وَمَا أَعْدَدْتَ لِلسَّاعَةِ ». قَالَ حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ قَالَ « فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ ».

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang lelaki pernah datang kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hari kiamat?”, beliau menjawab:”Apa yang telah kamu siapkan untuk hari kiamat?”, lelaki itu menjawab: “Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maka sungguh kamu kan bersama yang kamu cintai”. HR. Bukhari dan Muslim.

2. Diharamkan oleh Allah Ta’ala untuk masuk neraka.

عنْ أَنَسٍ رضى الله عنه قَال: قَالََ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « والله, لاَ يُلْقِى اللَّهُ حَبِيبَهُ فِى النَّارِ»

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Demi Allah, tidak akan Allah melemparkan orang yang dicintai-Nya ke dalam Neraka”.HR. Ahmad dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2047.

3. Dicintai oleh seluruh malaikat ‘alaihimussalam dan diterima oleh penduduk bumi:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا نَادَى جِبْرِيلَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ فَيُحِبُّهُ جِبْرِيلُ ، ثُمَّ يُنَادِى جِبْرِيلُ فِى السَّمَاءِ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَبَّ فُلاَنًا فَأَحِبُّوهُ ، فَيُحِبُّهُ أَهْلُ السَّمَاءِ وَيُوضَعُ لَهُ الْقَبُولُ فِى أَهْلِ الأَرْضِ »

Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Jika Allah Tabaraka wa Ta’ala mencintai seorang hamba, maka Allah Ta’ala memanggil Jibril : “Sesungguhnya Allah telah mencintai si fulan maka cintailah fulan”, maka Jibril pun mencintainya, kemudian Jibril menyeru di langit: “Sesungguhnya Allah telah mencintai si fulan maka cintailah kalian fulan”, maka penduduk langitpun mencintainya dan diletakkan baginya penerimaan di tengah-tengah penduduk bumi”. HR. Bukhari.

Dan diantara sifat seorang muhsin yang disebutkan oleh Allah adalah berlapang dada Memafkan kesalahan orang lain. Kesempurnaan sikap memaafkan adalah jika dibarengi dengan perasaan lapang dada Allah berfirman:

( وَلاَ يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِى الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلاَ تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ )

Artinya: “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S An Nur: 22)

Di dalam ayat yang mulia ini terdapat pelajaran yaitu: Perintah untuk memaafkan dan lapang dada, walau apapun yang didapatkan dari orang-orang yang pernah menyakiti. Lihat Tafsir al Karim Ar Rahman fi Tafsir Al Kalam Al Mannan, karya As Sa’di rahimahullah.

{فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ} [المائدة: 13]

Artinya: “…maka maafkanlah mereka dan lapangkanlah dada, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. QS. Al Maidah: 13.

Semoga Allah menjadikan diri kita muhsinin dan muttaqin yang memiliki jiwa pemaaf seperti Rasulullah dan para sahabat, dan semoga kita dimasukkan Allah ke jannahNya aamiin…

Ustadz Fahmi Salim Minta Dikeluarkan dari Daftar Mubaligh Kemenag

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Majlis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Fahmi Salim Zubair meminta kepada Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin untuk mengeluarkan namanya dari daftar 200 mubaligh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag pada Jumat (18/5/2018) lalu.

Ustaz Fahmi menilai, tidak munculnya nama ustaz yang sudah familiar di masyarakat seperti Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Shomad dan Ustaz Felix Siauw akan membuat timbulnya prasangka ditengah masyarakat luas.

“Intinya dengan berat hati saya tegaskan, saya meminta saudara Menteri Agama RI untuk mencabut nama saya dari daftar tersebut karena berpotensial menimbulkan syakwasangka, distrust di antara para muballigh dan dai,” kata ustaz Fahmi sebagaimana dilansir dari Republika Sabtu (19/5/2018)

Ia menjelaskan, bahwa menjadi seorang juru dakwah adalah sebuah amanah besar yang diberikan Allah untuknya, untuk itu, tidak ingin menjadi bagian dari kegaduhan yang kontraprodukti terhadap dakwah Islam di Indonesia.

“Biarkanlah saya menjadi diri saya sendiri, apa adanya, sebagai seorang dai karena saya sadar sesadar-sadarnya bahwa dakwah adalah amanah yang besar dan tanggung jawab di hadapan Allah dan umat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ustaz Fahmi mengaku sudah menerima dengan ikhlas terkait pencoretan namanya dari daftar pengisi tausyiah Ramadhan di Masjid lembaga tinggi negara setingkat kementerian pada tahun 2017 lalu.

“Insya Allah saya memiliki idealisme dalam berdakwah yang tak bisa diatur atau dibeli oleh siapapun dengan harga dunia berapapun, kecintaan saya kepada NKRI pun tak usah dipamerkan dan diteriakkan,” katanya.

Untuk itu, ia mempersilahkan kepada umat Islam untuk dapat mengikuti tausyah maupun ceramahnya pada media media online maupun kegiatan dakwah yang ada di berbagai tempat.

Ustadz Felix Siauw: Pemerintah Ingin Mengontrol Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama telah merilis 200 nama mubaligh terekomendasi yang bisa mengisi berbagai kegiatan keagamaan baik di masjid, mushalah, atau kantor sekalipun. Kemenag mengaku, rekomandasi ini dibuat sebagai respon dari pertanyaan masyarakat.

Namun, dalam rincian nama-nama tersebut, tidak ada nama mubaligh kondang yang selama ini dikenal dekat dengan umat seperti Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, atau Ustadz Felix Siauw, dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, mubaligh kondang Ustadz Felix Siauw menilai, ada narasi dibalik diterbitkannya daftar mubaligh rekomendasi Kemenag tersebut. Ia menyebut, pemerintah melalui Kemenag ingin mengontrol agama Islam

“Yang saya soroti adalah bukan daftarnya, saya melihat ada narasi apa dibalik ini semua. Polanya sama sebenernya. Pasca kasus terorisme yang kita semua sudah sepakat menolak kebiadabannya itu, ada satu hal yang ingin diambil, yaitu kontrol terhadap agama Islam,” kata dia dalam sebuah video yang diunggah di channel Youtube pribadinya @FelixSiauw, Sabtu (19/5/2018).

Ustadz Felix menjelaskan, pasca kasus-kasus terorisme pemerintah berkesimpulan bahwa pemicu terorisme adalah radikalisme agama yang disampaikan oleh para penceramah. Oleh sebab itu, lanjutnya, para penceramah ini harus dikendalikan.

“Salah satu tujuan deradikalisasi dan deislamisasi adalah mengontrol sender-sender (penceramah-red). Jadi ketika mereka sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi, mendeskreditkan sender sudah tidak bisa ya sudah, potong aksesnya. Alasanya apa? Karena orang-orang ini dikatakan memicu radikalisme,” jelas Ustadz Felix.

Terkait tidak ada nama dirinya di dalam daftar tersebut, Ustadz Felix mengaku tidak terkejut dengan hal itu.

“Saya tidak kaget dan saya juga tidak ngarep ada di daftar itu. Karena dari dulu kita dakwah umat juga tidak melihat pada daftar tadi. Jadi ketika daftar itu dikeluarkan umat mungkin berpikira who care, siapa yang peduli dengan itu,” tukasnya.

Kemenag Rilis Nama 200 Mubaligh Terekomendasi, Belum Ada Nama Abdul Somad

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama merilis 200 nama mubaligh atau penceramah yang direkomendasikan untuk bisa mengisi berbagai kegiatan keagamaan baik di masjid, musalah, atau kantor sekalipun. Rekomandasi ini dibuat sebagai respon dari pertanyaan masyarakat.

“Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubaligh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubaligh,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip dari lama resmi kemenag.go.id, Jumat (18/5/2018).

Lukman menjelaskan, mubaligh yang bisa masuk dalam 200 daftar rekomendasi Kemenag tidak sembarangan. Mereka harus memenuhi syarat, yakni mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Namun, dalam rincian nama-nama tersebut, tidak ada nama mubaligh kondang seperti Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, atau Ustadz Felix Siauw.

Menag menjelaskan, 200 Nama ini merupakan tahap awal dan berasal dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Nama ini akan terus bertambah seiring dengan banyaknya mubaligh di Indonesia.

“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para mubaligh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Menag.

“Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi,” imbuh dia.

Masyarakat bisa mengetahui informasi tentang mubaligh yang direkomendasikan Kemenag melalui nomor WhatsApp 0811-8497-492. Berikut 200 nama mubaligh yang direkomendasikan Kemenag.

Fadi Abu Salah, Pejuang Difabel yang Gugur Oleh Sniper Penjajah Israel

GAZA CITY (Jurnalislam.com) – Fadi Abu Salah, 30 tahun, adalah satu dari 62 martir yang tewas di tangan pasukan Israel saat melakukan demonstrasi damai di dekat pagar perbatasan Gaza-Israel. Pria difabel yang sudah lama dikenal sebagai aktivis ini turut memprotes pendudukan Israel dan relokasi kedutaan besar AS ke Yerusalem.

Lahir di Jalur Gaza pada 1988, kedua kaki Fadi harus diamputasi pada 2008, setelah serangan salah satu pesawat nirawak kiriman Israel ke Gaza membuatnya cidera.

Sepuluh tahun kemudian, Fadi tewas akibat peluru menembus dadanya.

Dalam wawancara dengan Anadolu Agency yang dilakukan pada 30 Maret, Fadi sempat berkata dia akan terus berpartisipasi dalam demo-demo di Gaza “sampai Palestina bebas dan pendudukan [Israel] diangkat”.

“Dia berkata kepada saya, jaga baik-baik anak-anak, lalu pergi,” istri Fadi, Amina, berkisah kepada Anadolu Agency tentang pertemuan terakhirnya dengan sang suami.

Berkaca-kaca, Amina mengingat ketika dia bersama mendiang suami dan kelima anak mereka turut ambil bagian dalam protes nahas itu.

“Tentara Israel melempari kursi rodanya dengan bom gas beberapa kali,” tutur dia.

“Fadi ingin menunjukkan kesetiaanya pada Palestina dan Yerusalem; dia ingin musuh tahu kalau kami bersedia mengorbankan nyawa kami untuk Masjid Al-Aqsa,” imbuhnya.

“Saat saya mendengar berita itu dari telepon, saya merasa tak percaya. Saya segera lari ke rumah sakit. Di sana, saya melihat saudara laki-lakinya mendorong kursi roda Fadi yang sudah kosong dan saya tahu dia telah menjadi martir,” kenang Amina penuh duka.

Kepada para pembunuh suaminya, Amina bertanya, “Mengapa mereka harus membunuh dia? Mengapa mereka harus merenggut seorang ayah dari anak-anaknya?”

“Para pembunuh ini tak punya belas kasih; tak punya hati nurani,” ujar dia tentang tentara Israel.

Intisar Abu Salah, ibu Fadi, berkata putranya kehilangan kedua kakinya saat Israel menyerang dengan drone pada 2008.

“Kami mengira saat itu dia telah gugur, namun Allah masih menyelamatkannya,” ujar dia.

“Bulan suci Ramadan sudah datang dan dia kini tidak ada lagi di sini,” tukasnya muram.

“Saya tidak tahu bagaimana menjalani bulan ini tanpa dia.”

 

*Artikel ini telah dimuat Anadolu Agency Indonesia dengan judul “Aktivis difabel dan kesetiaan pada Yerusalem yang tak pernah mati”