JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Abdul Rachim Ba’asyir mengecam keras rencana pencabutan perda larangan miras oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo. Jika disahkan, Ustadz Iim menilai pemerintah tidak mempunyai i’tikad baik dalam membentengi rakyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan dari miras.
“Jika pemerintah mencabut perda-perda anti miras yang selama ini telah berhasil membendung peredaran miras di kalangan masyarakat, maka ini menunjukkan bahwa pemerintah memang tak punya iktikad baik untuk membentengi rakyatnya dari bahaya miras dan kerusakan yang akan di timbulkannya,” terangnya kepada Jurnalislam, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, pemerintah tidak berhak mencabut perda-perda miras yang saat ini sudah berjalan di sejumlah daerah. Sebab, perda-perda tersebut murni lahir dari aspirasi rakyat.
“Bangsa ini tak akan maju jika masyarakatnya mabok dan penenggak miras. Perda-perda anti miras selama ini muncul murni oleh aspirasi rakyat, maka tidak selayaknya pemerintah sekarang mencabutnya,” terang putra bungsu ustadz Abu Bakar Ba’asyir itu.
Oleh sebab itu pihaknya menolak keras rencana Mendagri tersebut.
“Maka kita menolak rencana itu dan mengecam sikap pemerintah yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Abi Athifa | Editor: Ally Muhammad Abduh