Aktivis Anti Riba Banyuwangi: ‘Cegah Praktek Rentenir dengan Sistem Ekonomi Syariat’

Aktivis Anti Riba Banyuwangi: ‘Cegah Praktek Rentenir dengan Sistem Ekonomi Syariat’

Jurnalislam.com) – Menanggapi wacana Perda Pelarangan Rentenir oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, praktisi bisnis syari’ah dan Aktifis Masyarakat Anti Riba Banyuwangi, Sunaryo, SH mengatakan, dengan perda tersebut setidaknya masyarakat bisa selamat dari terkaman sistem riba.

Rentenir yang merajalela khususnya di Kabupaten Banyuwangi, menurut Sunaryo disebabkan sistem ekonomi yang tidak syar’i yang membuat kemiskinan menjadi penyakit turunan.

“Menjauhnya pemerintah dan masyarakat dari penggunaan sistem ekonomi yang syar’i membuat kemiskinan jadi penyakit turunan,” katanya kepada Jurniscom, Selasa (26/9/2016).

Sekjen Forum Medis dan Aksi Kemanusiaan (Me-DAN) itu menambahkan, praktek rentenir adalah bukti nyata akan bahayanya sistem riba. Dia pun mengingatkan ancaman Allah bagi pelaku riba.

“Riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri,” ujarnya mengutip sebuah hadits.

“Solusi mencegah praktik rentenir saat ini adalah penerapan Syariat Islam di semua bidang dan sendi kehidupan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengajukan Rencangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Praktik Rentenir kepada DPRD yang diharapkan menjadi “jangkar” melindungi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (26/9/2016) mengatakan, Raperda yang kini dibahas bersama dengan DPRD Banyuwangi tersebut diharapkan bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

 

Bagikan