JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menuturkan agenda kliennya setelah menghirup udara bebas dari penjara adalah berkumpul dengan keluarga dan mengajar. Saat ini HRS mengajar di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
“Ya kan Habib bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024. Saat ini beliau hanya berkumpul dengan keluarga dan mengajar di pondok pesantrennya,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Kemudian, ia melanjutkan HRS sempat silahturahim dengan masyarakat daerah Petamburan, Jakarta secara tidak resmi. Masyarakat antusias mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah bebas.
“Ya bertemu dengan masyarakat tapi tidak resmi,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong. HRS sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam.
HRS menegaskan bebas bersyarat yang diterimanya bukan dari partai politik (parpol), pejabat, atau kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan HRS saat konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
“Saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum,” ujar HRS, Rabu (20/7/2022).
Sumber: republika.co.id