Advokat LUIS Sebut Ada Malpraktek Hukum dalam Kasus Social Kitchen

Advokat LUIS Sebut Ada Malpraktek Hukum dalam Kasus Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Advokat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Joko Sutarto mengungkapkan adanya dugaan mal praktek hukum dalam kasus Social Kitchen. Joko menyebut ada 17 poin dugaan mal praktek hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah aktivis amar maruf nahi munkar Solo itu. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pledoi kasus Social Kitchen di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/5/2017).

Baca juga: Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

“Salah satu materinya dari pledoi tersebut adanya dugaan 17 hal mal praktek penegakan hukum,” kata Joko kepada Jurnalislam.com di PN Semarang.

Joko menjelaskan, diataranya mal praktek hukum itu adalah penjemputan lima pengurus LUIS yang sebelumnya hanya dijadikan saksi namun kenyataannya mereka ditangkap dan dijadikan tersangka.

Joko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, melanjutkan, JPU tidak melaksanakan keputusan PN Surakarta yang menyatakan bahwa kedelapan terdakwa seharusnya ditahan di kejati Surakarta, bukan di Dittahti Polda Jateng.

Mal praktek hukum juga dilakukan kepada Ranu Muda, wartawan Panjimas.com. Sebagai wartawan, kata Joko, pekerjaan Ranu dilindungi oleh undang-undang. Pun dirinya sebagai advokat juga dilindungi oleh hukum.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

“Yang selanjutnya kedelapan terdakwa, satu sebagai wartawan dan dalam bekerja dijamin undang-undang yang kedua saya sendiri sebagai pengacara yang dalam bekerja juga dilindungi oleh undang-undang,” jelas Joko.

Selain adanya dugaan 17 mal praktek hukum, kedelapan terdakwa beranggapan bahwa JPU tidak mampu membuktikan sesuai fakta dipersidngan, sesuai pasal 169 ayat 1 KUHP.

“Maka sesuai dengan judul kami mal praktek penegakan hukum bebas atau lepas bukan mimpi, InsyaAllah kami akan bebas atau lepas,” pungkasnya.

Bagikan