Napi Terorisme Banyak Bebas, Harits Abu Ulya: Perlu Edukasi dan Dorongan Produktifitas

Napi Terorisme Banyak Bebas, Harits Abu Ulya: Perlu Edukasi dan Dorongan Produktifitas
Harits Abu Ulya, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)
Harits Abu Ulya, Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA)

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Bulan Agustus 2016 banyak napi terkait Terorisme bebas, baik karena mendapatkan remisi atau karena masa pidananya habis. Mereka yang bebas tersebar di beberapa Lapas, sedikitnya 5 orang dari Lapas Cipinang, 4 orang dari Nusa Kambangan dan beberapa orang dari lapas lainnya.

Melihat hal ini Direktur CIIA (The Community of Ideological Islamic Analyst) Ustadz‎ Harits Abu Ulya mengatakan, ada perspektif penting yang perlu dipertimbangan oleh semua pihak terkait terhadap para mantan napi terorisme.‎

“Dimata hukum semua orang sama, jika napi terorisme berhak mendapat remisi karena memenuhi saratnya maka itu sah saja seperti halnya napi dalam kasus pidana yang lain. Maka tidak baik jika label dan stigma teroris dan kecurigaan melekat pada mantan napi teroris terus terjadi, baik disengaja atau tidak. Karena akan menghambat proses alkuturasi mantan napi ditengah-tengah masyarakat yang majemuk, katanya dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Rabu (17/08/2016), kemarin. ‎

Kemudian pengamat terorisme ini melanjutkan, “Bisa jadi sikap dan perlakuan yang tidak bijak dari aparat terkait akan mengkonstruksi resistensi masyarakat dan mengalenasi eksistensi mereka secara sosial dan jika ini terjadi sama saja mendorong mantan napi tersebut berpotensi untuk lebih radikal dan melakukan tindakan kontraproduktif,” tegasnya.‎

Oleh karena itu, tambah Ustadz Harits, kebutuhan terhadap langkah dan pendekatan humanis perlu dibangun secara maksimal.

“Perlu proses edukasi dan pendampingan bagi mereka menjadi kebutuhan yang penting, karena signifikan akan mampu membuat para mantan napi fokus menjalani hidup normal, lebih produktif, bermanfaat bagi dirinya dan sesamanya.”

Ustadz Harits juga menganggap bahwa perlakuan diskriminatif dan intimidatif harus dieliminir.‎

“Jangan sampai menempatkan mantan napi dalam radar kecurigaan, maka ini sangat bahaya. Jika ini tidak dilakukan, alih-alih menyelesaikan dan mereduksi soal ancaman keamanan justru yang akan terjadi adalah mereproduksi ancaman,” tutupnya.‎

Reporter: Findra | Editor: Deddy | Jurnalislam ‎

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses