
SOLO (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melaporkan Bima Karaoke kepada Polres Sukoharjo. Bima Karaoke terbukti menggelar tari striptis (penari telanjang) dan sexy dancer yang tertera dalam pamflet.
Selain itu, LUIS juga membawa bukti video berdurasi 32 detik yang diambil pada 15 Juli 2016. Video tersebut memperlihatkan dua wanita menari diatas panggung dengan pakaian senonok.
Dalam audiensi dengan manajemen Bima Karaoke di Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Rabu (27/7/2016) malam, manajemen mengakui acara tersebut merupakan salah satu event di Bima Karaoke.
Nugroho, perwakilan manajemen Bima Karaoke mengakui bahwa tarian setengah telanjang di Bima Karaoke sudah berlangsung sekitar 6 bulan. “Atas nama manajemen Karaoke Bima Saya minta maaf,” tegasnya.
Sebagai jaminan, LUIS minta kepada Bima Karaoke untuk membuat pernyataan pengakuan kesalahan secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi ijin peruntukannya, maksimal Jumat, 29 Juli 2016.
Kasi Trantip Kecamatan Grogol, Joko, menuturkan, paska kasus bentrok yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AU, Karaoke Bima menjadi perhatiannya. Ia juga mengingatkan bahwa izin operasi tempat hiburan yang diberikan Pemkab Sukoharjo maksimal pada pukul 24.00 WIB. Sementara acara tari striptis itu sebagaimana tertera dalam pamflet, dimulai setiap Hari Rabu pukul 23.00 hingga 02.42 WIB.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, AKP Teguh mengatakan, pihaknya sudah memperketat perizinan tempat hiburan malam termasuk larangan adanya tarian yang bisa mengarah tindak pidana pornoaksi/pornografi.
Audiensi dihadiri oleh pengurus Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Wakapolsek Grogol Aiptu Daryono, AKP Teguh Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, Daryanto dari Kodim Sukoharjo dan Joko dari Kasi Trantib Kecamatan Grogol.
Reporter: Dyo | Editor: Ally Muhammad Abduh