JAKARTA (jurnalislam.com)— Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta jajaran Direktorat Jenderal Pesantren segera merumuskan arah pengembangan pesantren secara jelas dan terukur. Hal itu disampaikan saat melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pesantren, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Nasaruddin menegaskan, terbentuknya Ditjen Pesantren sebagai lembaga baru setingkat eselon I di Kementerian Agama tidak boleh berhenti pada penataan struktur organisasi. Menurutnya, lembaga tersebut harus segera memiliki identitas, arah pengembangan, serta roadmap yang mampu menjadi pijakan kebijakan pesantren ke depan.
Pesan tersebut dinilai penting karena kebijakan Ditjen Pesantren akan bersinggungan dengan masa depan puluhan ribu lembaga pendidikan pesantren dan para santri di Indonesia.
“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Menag.
Menurut Nasaruddin, penyusunan roadmap perlu diawali dengan pemahaman terhadap karakter dan kekhasan pesantren. Ia meminta Ditjen Pesantren merumuskan pesantren dari aspek ontologi, epistemologi, metodologi, hingga aksiologi agar arah pengembangannya jelas dan tidak kehilangan identitas.
Ia juga mengingatkan agar perencanaan pendidikan pesantren tidak hanya mengukur aspek input dan output. Pemerintah, kata dia, perlu melihat hasil pendidikan hingga dampak yang ditimbulkan bagi santri, pesantren, masyarakat, dan bangsa.
“Kita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” terang Menag.
Kerangka tersebut, lanjutnya, harus diterjemahkan dalam roadmap pesantren. Roadmap itu perlu menjawab sasaran pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter yang hendak dibentuk, hingga arah kontribusi para lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Nasaruddin juga meminta distingsi pesantren dirumuskan secara jelas. Identitas tersebut diperlukan agar pesantren memiliki karakter yang dapat dibedakan dari pendidikan Islam pada umumnya.
Perumusan arah tersebut juga perlu disertai pemetaan terhadap stakeholder yang terlibat dalam ekosistem pesantren maupun pihak yang nantinya membutuhkan dan memanfaatkan kompetensi para lulusan.
Di sisi kelembagaan, Nasaruddin mengatakan penataan Ditjen Pesantren harus berjalan seiring dengan penyusunan arah pengembangan pesantren. Selain melengkapi struktur dan perangkat organisasi, regulasi juga perlu ditata agar setiap unsur kelembagaan dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Ia mengibaratkan Ditjen Pesantren sebagai rumah baru yang masih membutuhkan berbagai perangkat untuk dapat berfungsi secara maksimal. Meski merupakan lembaga baru dengan sumber daya yang masih terbatas, ia berharap Ditjen Pesantren mampu menghadirkan karakter dan daya tarik tersendiri.
“Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” harap Menag.
Lima Pejabat Dilantik
Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Pesantren. Lima pejabat yang dilantik akan menangani bidang tata kelola, pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan pesantren.
Mereka adalah:
Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
Dr. H. Mastuki, M.Ag., sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
Dr. Adib, M.Ag., sebagai Direktur Ma’had Aly Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
Dr. Mahrus, M.Ag., sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.
Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M., sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren Kementerian Agama.
Ditjen Pesantren merupakan satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pembentukannya diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Pembentukan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Dengan struktur kelembagaan yang mulai dilengkapi, pekerjaan berikutnya bagi Ditjen Pesantren adalah menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kebijakan dan roadmap yang dapat menjawab kebutuhan pesantren serta masa depan para santrinya.