Dari Teror Aktivis ke Krisis Kepercayaan Publik: Saatnya Reformasi Sistemik

Dari Teror Aktivis ke Krisis Kepercayaan Publik: Saatnya Reformasi Sistemik

Oleh : Hafizah D.A., S.Si.

Ketua BEM UGM, Tyo Ardianto, menjadi sorotan setelah melayangkan surat terbuka kepada UNICEF yang mengkritik kebijakan pemerintah, khususnya program MBG. Kritik itu dikaitkan dengan tragedi seorang siswa SD di NTT yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis sebuah ironi yang menunjukkan kegagalan sistem dalam menjamin hak dasar pendidikan anak.

Usai kritik tersebut, Tyo mengalami serangkaian teror, pesan intimidatif, tuduhan terafiliasi kepentingan politik dan antek asing, tuduhan penggelapan dana KIP, hingga ancaman penculikan.

Teror serupa juga menyasar puluhan pengurus BEM UGM bahkan keluarganya. Peristiwa sejenis terjadi pada mahasiswa BEM UI menjelang pemilihan ketua pada akhir Januari 2026. Mereka mengalami doxing dan menerima paket misterius. Hingga kini, pelaku teror belum diungkap ke publik dan belum jelas tindak lanjut hukum yang ditempuh.

Di sisi lain, kekerasan oleh oknum aparat terhadap warga sipil terus berulang. Pada 19 Januari 2026, seorang anggota Brimob di Tual, Maluku, terbukti menganiaya dua pelajar hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Rentetan peristiwa ini mendorong BEM SI Kerakyatan menggelar konsolidasi nasional dengan tuntutan reformasi Polri, penghentian brutalitas aparat, dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan.

Menurunnya Kepercayaan Publik

Di saat kritik terhadap kebijakan pemerintah semakin menguat, intimidasi dan kekerasan justru kian marak menyasar mahasiswa dan masyarakat sipil. Aparat yang semestinya menjadi pelindung berubah dipersepsikan sebagai ancaman. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus terkikis.

Tokoh dan aktivis menilai teror tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi. Sejumlah pemantau juga mencermati pola intimidasi digital yang sistematis terhadap para pengkritik kebijakan. Amnesty International Indonesia bahkan menegaskan bahwa berulangnya kekerasan oleh oknum aparat menunjukkan reformasi Polri belum menyentuh akar persoalan.

Reformasi Kosmetik

Kepolisian merupakan institusi pelindung rakyat yang semestinya menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga negara. Karena itu, setiap tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembunuhan oleh oknum aparat tidak dapat dianggap sebagai kasus individual semata. Peristiwa tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan dan sistem yang melahirkannya.

Dalam sistem sekuler, ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, standar moral dan hukum tidak lagi bertumpu pada nilai halal dan haram secara menyeluruh. Pendidikan dan pembentukan karakter tidak berlandaskan fondasi akidah yang kokoh, melainkan lebih menekankan kebebasan individual.

Akibatnya, lahir aparatur yang menjalankan jabatan sebatas fungsi administratif dan kepentingan konstitusional, bukan atas kesadaran amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah. Karena itu, aparat yang bertindak sewenang-wenang menjadi risiko yang terus berulang dalam sistem semacam ini.

Dengan demikian, reformasi institusi kepolisian tanpa perubahan mendasar dan sistemik pada fondasi nilai serta arah aturan hanya akan berujung pada perbaikan citra dan peredam sementara gejolak publik.

Dalam sistem sekuler, penguasa tidak sepenuhnya hadir sebagai pelindung dan pembela rakyat. Tidak mengherankan jika berbagai kasus kriminalisasi oleh oknum aparat kerap sulit memperoleh keadilan.

Islam: Solusi Sistemik

Penguasa semestinya menjalankan peran sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan mereka. Apabila kekuasaan terus berpihak pada kepentingan segelintir kelompok, kepercayaan publik akan semakin merosot, relasi negara dan rakyat melemah, dan kedaulatan negara tergerus dari dalam.

Karena itu, dibutuhkan perubahan sistemik yang menyentuh akar persoalan tidak hanya pada level individu atau institusi, tetapi pada fondasi aturan dan arah kebijakan seluruh sendi kehidupan bernegara.

Islam menawarkan solusi komprehensif tersebut. Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah dengan standar hukum yang bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta’ala berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai negara, penguasa dan aparat diposisikan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Tujuan penerapan syariat menjaga jiwa, harta, akal, kehormatan, dan keamanan akan terwujud secara nyata.

Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, syurthah (aparat keamanan) berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Keamanan Dalam Negeri. Syurthah merupakan instrumen utama negara dalam menjaga keamanan, dengan tugas dan fungsi yang diatur berdasarkan hukum syarak. Mereka membantu khalifah dalam menjalankan kewajiban riayah terhadap rakyat.
Syurthah menjalankan penegakan hukum, penyidikan, serta eksekusi putusan pengadilan (ta’zir) sesuai syariat. Dalam pencegahan kejahatan, mereka melakukan pengawasan dan pembinaan. Adapun penetapan sanksi tetap menjadi kewenangan hakim.

Dengan sistem yang berlandaskan akidah Islam, akan lahir syurthah yang bermartabat dan bersyakhshiyah Islam, berakhlak mulia, jujur, amanah, tawadhu, tegas, berani, dan tidak tebang pilih dalam menindak kemungkaran. Inilah yang akan menguatkan kembali kepercayaan publik.

Dalam sistem Islam kaffah, setiap korban kekerasan memperoleh keadilan, termasuk melalui penerapan diyat sebagaimana ditetapkan syariat. Untuk kasus pembunuhan, diyat ditetapkan sebesar 100 ekor unta.

Penutup

Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara merupakan kebutuhan mendesak untuk melahirkan penguasa dan aparat yang benar-benar berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, sehingga terwujud keamanan dan keadilan yang merata. Karena itu, para aktivis dan masyarakat perlu menyatukan suara serta bergerak bersama untuk mewujudkannya. Wallahu a‘lam.

Bagikan