SURAKARTA (jurnalislam.com)— Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan penolakan tegas terhadap keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia dalam Board of Peace, sebuah platform internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. DSKS menilai keputusan tersebut keliru secara politik dan moral, serta bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 keikutsertaan Indonesia dalam platform tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945, yang secara tegas menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” kata Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir, dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima jurnalislam pada Senin, (26/1/2026).
Menurut DSKS, Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Namun, Board of Peace justru dinilai menjadi wadah legitimasi politik bagi pendudukan Israel atas Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
“Board of Peace bukan forum perdamaian sejati, melainkan instrumen politik yang membungkus penjajahan dengan narasi perdamaian,” ujarnya. Ia menambahkan, platform tersebut berpotensi mengaburkan kejahatan kemanusiaan dan melemahkan perjuangan rakyat Palestina.
DSKS juga menyoroti aspek anggaran dalam keikutsertaan Indonesia pada platform tersebut. Rencana penggunaan dana sekitar Rp17 triliun dinilai sebagai pemborosan yang tidak dapat dibenarkan di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat.
“Tidak dapat memahami logika, akal sehat, maupun pertimbangan moral yang digunakan oleh rezim pemerintahan saat ini dalam mengambil keputusan tersebut, seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan penguatan ekonomi rakyat,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, DSKS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan menarik diri secara terhormat dari Board of Peace. Selain itu, DSKS juga meminta DPR RI memanggil Presiden untuk meminta penjelasan dan mendorong pembatalan kebijakan tersebut.
‘Menegaskan bahwa membiarkan kebijakan menyimpang ini terus berlalu tanpa
kritik adalah bentuk pembiaran terhadap pengkhianatan konstitusi,” pungkasnya.
DSKS juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, ulama, akademisi, mahasiswa, hingga aktivis, untuk turut mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip keadilan global.