JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), sebagai pihak penghubung dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa MZK diduga berperan sebagai perantara yang menjembatani kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan pihak-pihak terkait.
“Perannya diduga sebagai penghubung atau perantara, yang menyampaikan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, inisiatif tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Kami sejak awal mendalami apakah kebijakan diskresi ini murni berasal dari atas atau merupakan campuran, yakni ada dorongan dari bawah yang kemudian terjadi kesepahaman,” ujarnya.
KPK diketahui mulai menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan saat itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Sumber: antaranews