JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran uang terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 kepada KH. Aizzudin Abdurrahman, yang akrab di sapa Gus Aiz, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber dalam menelusuri dugaan tersebut.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, Aizzudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.
Menurut KPK, pendalaman perkara masih terus berlanjut. Penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lain, serta menelusurinya melalui dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.
“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran transaksi keuangan dan komunikasi elektronik,” kata Budi.
𝗚𝘂𝘀 𝗔𝗶𝘇 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴
Sementara itu, Gus Aiz membantah keras tudingan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Ia menegaskan tidak terlibat dalam aliran dana yang tengah diselidiki KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).
Saat ditanya apakah penyidik mendalami dugaan aliran dana ke PBNU, Aizzudin kembali menepis.
“Enggak, enggak, enggak,” katanya.
Ia pun meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak KPK terkait substansi pemeriksaan.
“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan kuota, serta aliran dana kepada sejumlah pihak di luar struktur resmi penyelenggara haji.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara haji menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan umat Islam dan penggunaan dana publik dalam jumlah besar. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru, namun memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.