Enam Orang Tewas Akibat Miras, Ansharu Syariah Jember Desak Penanganan Serius

Enam Orang Tewas Akibat Miras, Ansharu Syariah Jember Desak Penanganan Serius

JEMBER (jurnalislam.com)- Minuman Keras (Miras) kembali menelan korban penghujung tahun 2025. Menurut info resmi dari Polres Jember ada dua kejadian tragis berkaitan Minuman Keras.

Kejadian pertama, Delapan orang menggelar pesta miras dengan membawa 25 botol arak di salah satu warung gasebo yang berada di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pesta miras ini diikuti 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diketahui berperan jadi pemandu karaoke atau LC.

Enam dari Delapan peserta pesta miras ini dilaporkan telah meninggal dunia. Di hari pertama pasca kejadian 4 yang meninggal, 2 orang menyusul di hari berikutnya setelah menjalani perawatan kritis di RS.

Kejadian tragis berikutnya, akibat mabuk miras, seorang Ayah tega aniaya anak kandungnya.

Dalam kondisi mabuk miras, seorang ayah yang berusia 21 tahun di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, tega menganiaya anak kandungnya sendiri karena emosi, setelah permintaannya untuk diberi uang oleh ibunya tidak dituruti.

Menanggapi kejadian ini, pimpinan Jamaah Ansharu Syariah Jember Budi Eko mengingatkan bahaya miras itu nyata.

“Miras jenis apapun, baik yang ilegal maupun legal itu berbahaya. Bahaya secara medis dan membahayakan kondusifnya kehidupan sosial bermasyarakat,” ujarnya.

Budi mengingatkan agar semua pihak, khususnya Pemerintah dan aparat penegak hukum terkait serius perihal penanganan miras. Baik lewat unsur pencegahan dan penindakan hukum.

“Karena mereka yang diamanahi tanggung jawab ini, kami harap lebih serius dan tidak meremehkan dampak dari bahaya miras di masyarakat,” tegasnya.

“Bisa jadi hari ini kita menganggap ini kejadian biasa karena yang jadi korban adalah orang lain. Namun, apakah menjamin suatu saat itu menimpa orang-orang terdekat kita. Tentunya, Kita gak mau ini terjadi,” pungkasnya.

Bagikan