Netanyahu Ajukan Pengampunan Presiden untuk Dirinya Sendiri, Langkah Aneh di Tengah Kasus Korupsi

Netanyahu Ajukan Pengampunan Presiden untuk Dirinya Sendiri, Langkah Aneh di Tengah Kasus Korupsi

TEL AVIV (jurnalislam.com)- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara mengejutkan mengajukan permohonan resmi pengampunan presiden atas kasus korupsi yang menjeratnya sebuah langkah yang dinilai janggal karena pada praktiknya ia meminta presiden mengampuni dirinya sendiri selagi masih berkuasa.

Kantor Presiden Isaac Herzog pada Ahad (30/11) mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima dan akan dirujuk ke Departemen Pengampunan Kementerian Kehakiman untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditelaah oleh penasihat hukum presiden dan diputuskan oleh Herzog.

“Kantor Presiden mengakui bahwa ini merupakan permohonan luar biasa dengan implikasi yang signifikan, dan Presiden akan mempertimbangkannya setelah menerima seluruh pendapat terkait,” demikian pernyataan resmi kantor Herzog.

Permohonan itu disertai dua surat: satu ditandatangani pengacara Netanyahu, dan satu lagi ditandatangani sendiri olehnya. Kantor presiden menyebut surat-surat tersebut diizinkan untuk dipublikasikan mengingat “pentingnya permohonan luar biasa ini dan dampaknya.”

Dalam suratnya yang dikutip surat kabar Yedioth Ahronoth Netanyahu mengklaim bahwa meskipun ia ingin menjalani persidangan sampai tuntas, “kepentingan publik menentukan sebaliknya.”

Ia juga berargumen bahwa mengakhiri persidangannya “akan membantu meredakan intensitas perdebatan” yang menyertai proses hukum tersebut.

Netanyahu, yang mulai disidangkan pada 24 Mei 2020, merupakan perdana menteri pertama dalam sejarah Israel yang bersaksi sebagai terdakwa pidana saat masih menjabat. Ia menghadapi tiga perkara korupsi terpisah.

Menurut hukum Israel, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau meringankan hukuman berdasarkan pendapat otoritas terkait, seperti menteri kehakiman. Namun langkah Netanyahu dinilai tidak lazim, terlebih ia masih menjabat sebagai perdana menteri.

Sebelumnya, mantan Presiden AS Donald Trump bahkan disebut berkali-kali mendesak Herzog agar memberikan pengampunan kepada Netanyahu.

Di luar kasus korupsi, Netanyahu juga menghadapi tuduhan jauh lebih berat. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, di mana lebih dari 70.000 warga Palestina mayoritas perempuan dan anak-anak terbunuh sejak Oktober 2023.

Permohonan pengampunan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang perdana menteri mengajukan langkah hukum yang secara praktis setara dengan meminta negara mengampuni dirinya sendiri dari tindakan korupsi yang belum terbukti di pengadilan? (Bahry)

Sumber: TRT

Bagikan