JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bergerak terlalu lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Padahal, unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, disebut sudah terpenuhi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan bahwa kelambanan tersebut sulit dipahami mengingat konstruksi hukumnya sudah jelas.
“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujar Ficar, dikutip dari Inilah.com, Rabu (26/11/2025).
Ia menekankan bahwa publik harus terus mengawasi KPK agar lembaga antikorupsi itu tidak terpengaruh kepentingan negatif dalam proses penanganan perkara. Apalagi sejak September, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjanjikan akan mengumumkan tersangka, namun hingga November belum juga terealisasi.
“Harus dikontrol terus. KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” tegasnya.
Menyoal dugaan adanya bargain atau tawar-menawar sehingga penetapan tersangka berlarut-larut, Ficar menilai hal itu tidak terjadi. Ia meyakini bahwa alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap eks Menag sudah mencukupi.
“Seharusnya tidak, karena sudah menjadi rahasia umum, buktinya sudah cukup,” kata dia.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan. Meski demikian, KPK hingga kini belum resmi mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan melebihi Rp1 triliun.