KPK Libatkan PPATK, Lacak Aliran Dana Haji ke PBNU

KPK Libatkan PPATK, Lacak Aliran Dana Haji ke PBNU

JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah menelusuri aliran dana dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Penelusuran itu disebut juga menyentuh organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menerapkan pola 𝘧𝘰𝘭𝘭𝘰𝘸 𝘵𝘩𝘦 𝘮𝘰𝘯𝘦𝘺 untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir.

“Kami sedang menelusuri aliran dana itu, ke mana saja perginya. Itu yang sedang kami lakukan,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, penelusuran tidak hanya dilakukan oleh KPK tetapi juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, pelibatan organisasi keagamaan seperti PBNU bukan tanpa alasan, mengingat penyelenggaraan haji memang bersentuhan dengan ormas keagamaan.

“Kuota haji ini terkait dengan praktik ibadah agama, tentu ada keterlibatan organisasi keagamaan. Itu sebabnya penelusuran diarahkan ke sana,” jelasnya.

Asep menegaskan, langkah KPK tidak dimaksudkan untuk menyudutkan organisasi keagamaan tertentu. “Tidak ada maksud mendiskreditkan ormas. Prinsipnya, setiap penanganan perkara korupsi, kami wajib meneliti kemana uang-uang itu mengalir,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus utama KPK adalah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.

“Kami berkewajiban melakukan pemulihan. Uang negara yang dikorupsi harus ditarik kembali untuk dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.

Bagikan