SURAKARTA (jurnalislam.com)- Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) bersama sejumlah elemen umat Islam mendatangi Gedung DPRD Surakarta guna melakukan audensi dengan anggota dewan terkait peredaran Minuman Keras (Miras) di kota Surakarta pada Rabu, (16/7/2025).
Dalam kesempatan, rombongan SMIJ diterima oleh Wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS Daryono, Agus Widodo dari komisi 2 dan Wahyu Haryanto dari komisi 1 Fraksi Partai PDIP sejumlah anggota dewan lainnya.
Ketua SMIJ Ustaz Yusuf Suparno meminta kepada Presiden Republik Indonesia Jend. Purn. H. Prabowo Subianto untuk meninjau ulang dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
demi melaksanakan Konstitusi negara dan Undang-Undang.
“Presiden Republik Indonesia segera mencabut Perpres No. 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan mengganti dengan Perpres yang sesuai dengan konstitusi, nilai agama, dan aspirasi masyarakat Indonesia yang berfalsafah Pancasila,” katanya.
“DPR RI melakukan pengawasan serta menyuarakan kehendak rakyat terkait regulasi
minuman beralkohol. Segera mengagendakan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang
sudah dimasukkan ke Baleg (Badan Legislasi) DPR RI tahun 2020 dalam pembahasan
Prolegnas Prioritas DPR RI,” imbuh ustaz Yusuf.
Ia juga berharap kepada anggota dewan di DPRD Kota maupun Kabupaten yang ada di Indonesia untuk bisa membuat Perda tentang pelarangan dengan pembatasan miras.
“DPRD Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia agar membuat Perda atau Perdais pelarangan dengan pembatasan minuman beralkohol sebagai upaya membangun jati diri bangsa (Nation and Character Building) sesuai dengan falsafah negara Pancasila dan UUD NRI 1945,” terangnya.
Lebih lanjut, Ustadz Yusuf dan sejumlah perwakilan elemen umat Islam juga menyampaikan soal temuan temuan pelarangan peredaran miras di kota Surakarta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surakarta Daryono berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh SMIJ dan perwakilan elemen umat Islam.
“Saya kira ini menjadi masukan bagi kami, atas nama DPRD Supaya bisa memfollow up i aspirasi dari bapak bapak yang tadi hadir terkait dengan peredaran miras di kota Surakarta,” ungkapnya.
“Yang saya kira juga ketika tidak ada pembatasan dan pengaturan itu yang terjadi adalah kerusakan moral masyarakat kemudian ada pelanggaran ketertiban yang ini pasti akan berdampak negatif juga dalam konteks masyarakat Surakarta,” pungkasnya.