SOLO (jurnalislam.com)- Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono menjelaskan bahwa outlet maupun cafe yang menjual miras di kota Solo banyak menemukan pelanggaran Perwali maupun Peraturan Daerah (PERDA) Surakarta.
Hal itu ia katakan saat melakukan audensi dengan anggota dewan di Gedung DPRD Surakarta pada Senin, (4/12/2024).
“Kami memperkuat dari DSKS, sudah menginvestigasi beberapa hal terkait pelanggaran pelanggaran PERDA, sebelum kami lakukan kunjungan akhir bulan September. Dasar kami adalah PERDA no 4 tahun 1972 itu masih berlaku, kemudian perda no 5 tahun 2017, kemudian perwakilan no 12 tahun 2009, kami menemukan ada 7 pelanggaran, hampir pasti semuanya,” ungkapnya.
“Yang pertama jam operasional, kalau Sabtu Minggu itu tutup jam 2 dalam perwali dan sekalian hari Sabtu, Minggu jam 1, kita temukan hingga suara adzan subuh, itu masih buka dan kami punya dokumentasinya, yang kedua terdapat pembeli dibawah usia 21 tahun, kami punya data dan Satpol PP juga punya datanya, ini pelanggaran,” imbuhnya.
Yang ketiga, kata Endro, outlet atau cafe yang menjual miras tersebut melakukan iklan maupun promosi di Instagram maupun di media sosial yang lainnya, ini juga melanggar.
“Yang keempat terdapat penjualan take away, jadi harusnya itu minum di tempat, itu bisa beli, yang kelima tidak terdapat papan nama atau ijin, itu di PERDA lama ada,” terangnya.
“Kemudian yang keenam meresahkan, yang muntah muntah, berkelahi, mabuk, itu kita dapatkan videonya,” sambung Endro.
Endro melanjutkan bahwa terdapat larangan penjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolahan hingga pemukiman warga.
“Yang ketujuh terdapat larangan penjualan miras di dekat tempat ibadah, sekolah dan pemukiman, dipastikan di Solo itu ada RT, RW, artinya di pemukiman, tidak ada tempat di solo yang layak untuk penjualan miras, dan ini terdapat di perwali, mestinya diperingatkan pertama, kedua dicabut, ngeyel, bongkar,” katanya.
Lebih lanjut Endro menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan satpol PP, Walikota, Polres dan Korem dalam rangka menjaga kondusif di kota Solo.
“Kami minta temuan tujuh itu, bahkan ada satu lagi yakni tidak boleh ada event yang mengundang tokoh maupun yang lain yang menyebabkan kerumunan disana, kalau ini jawabannya pasti dari salah satu saja bisa dipastikan bertahap itu nanti ditutup,” katanya.
“Kalau tidak kita siap operasi tangkap tangan, karena itu diatur dalam KUHAP pasal 111, diatur dalam perwali maupun perda bahwa warga boleh melakukan tangkap tangan kemudian diserahkan kepada Satpol PP maupun kepolisian, dari sekian banyak itu insyaallah kita mampu apakah nanti dengan Satpol PP maupun dengan kepolisian,” pungkas Endro.
Reporter: Ridho Asfari