JAKARTA(Jurnalislam.com)— Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih periode 2021-2026, KH Ahmad Said Asrari, menegaskan kembali sikap PBNU terkait prioritas penggunaan vaksin halal, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Umum PBNU periode 2016-2021, KH Said Aqil Siroj.
“Sudah pasti (sikap) PBNU hal itu harus jelaskan, al-halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Haram itu sesuatu yang harus jelas, halal juga. Kalau tidak jelas, itu menjadi perkara yang syubhat,” kata dia kepada wartawan seusai acara pelantikan di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12
Selain itu, dia juga mewajibkan kepada seluruh warga Nahdliyin untuk memilih menggunakan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Karena sesuatu yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Kalau ada yang halal, mengapa mesti pakai yang tidak halal? Kan itu berdosa,” kata dia.
Kiai Ahmad juga meminta seluruh warga Nadhlatul Ulama (NU) agar terus berupaya keras dalam mengknsumsi yang halal, bahkan berkualitas juga.
“Jadi, ukuran kita itu, semua warga NU berupaya keras dalam segala hal terutama apa yang dikonsumsi, pasti mencari yang halal bahkan tidak sekadar halal kita ini berupaya untuk halal thayyiban, yang halal yang berkualitas ini pedoman kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai Rabu (12/1) menjalankan program vaksinasi booster.
Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, dan Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satu pun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Padahal Sekjen MUI KH Amirsyah Tambunan sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya Muslim.
Tidak hanya Sekjen MUI yang mendesak hal itu, Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat Muhammad Azrul Tanjung meminta agar penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal untuk penanganan pandemi di Indonesia dikaji ulang oleh pemerintah.
MUI melihat jumlah vaksin Covid-19 yang halal saat ini cukup tersedia dan kondisi kedaruratan yang membolehkan penggunaan vaksin yang mengandung babi sudah tidak darurat lagi.
“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup. Nah, sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” katanya menegaskan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Sumber: republika.co.id