VIENNA (Jurnalislam.com) – Pemerintah Austria merubah peraturan tahun 1912 tentang ketentuan yang mengatur umat Islam. Peraturan yang berumur lebih dari satu abad itu dihidupkan lagi untuk mencegah masuknya dana dari luar Austria kepada para pemuka Muslim, khususnya keturunan imigran. Demikian dilansir BBC, Kamis (26/2/2015).
Hal ini ditanggapi dingin oleh sebagian besar tokoh Muslim Austria. Mereka kebanyakan beranggapan, pemerintah Austria masih belum memperlakukan Muslim secara setara dengan golongan lainnya. Meskipun demikian, Menteri Integrasi Sosial Austria, Sebastian Kurz, berusaha meyakinkan, reformasi regulasi 1912 tersebut untuk antisipasi persebaran paham radikalisme dari luar ke Austria. Menurutnya, dana merupakan pokok penting yang menghidupkan aktivitas ekstremis.
Adapun peraturan 1912 itu dibuat pertama kali sebagai upaya pemerintah Austria mengakui Islam sebagai salah satu agama resmi. Bahkan, peraturan ini disebut sebagai model bagi seluruh negara Barat dalam mengakomodir kepentingan kaum minoritas Muslim.
Sedangkan, hasil reformasi atas regulasi tersebut adalah menolak pendanaan asing untuk para imam negeri itu. "Kami hanya ingin mengurangi pengaruh politis dari asing. Kami juga semata-mata menghendaki agar Islam di sini berkembang sejalan dengan nilai-nilai Eropa," kata Sebastian Kurz kepada BBC, Kamis (26/2/2015).
Ally | Republika | Jurniscom