JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Legislasi (Baleg) DPR meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk diputuskan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna yang rencananya digelar Kamis (8/10) mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10).
“Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra yang kemudian dijawab, “Setuju!” oleh sebagian anggota DPR yang hadir. Persetujuan disampaikan Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak.
Draf RUU Ciptaker yang merupakan usulan pemerintah dilayangkan ke parlemen pada Februari lalu. Usulan itu tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana pembentukan omnibus law alias regulasi sapu jagat untuk menggenjot perekonomian.
Secara garis besar, RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Adapun yang dibahas mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan hingga perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Isu ketenagakerjaan, riset, dan inovasi, kemudahan berusaha, serta pengadaan lahan juga menjadi bagian dalam beleid ini. Cakupan berikutnya, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta dukungan administrasi pemerintah.
Sumber: republika.co.id