JENEWA (Jurnalislam.com) – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada hari Rabu (28/10/2015) menyerukan perlindungan internasional untuk Palestina melawan "Extrajudicial Killings" (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan oleh pasukan keamanan Israel, Anadolu Agency melaporkan.
Abbas meminta Dewan Keamanan menyerukan kepada Dewan HAM PBB untuk "segera … membentuk satuan khusus perlindungan internasional bagi rakyat Palestina".
Abbas memperingatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di wilayah-wilayah pendudukan, termasuk Jerusalem timur merupakan yang terburuk sejak Israel didirikan tahun 1948.
Menurut Departemen Kesehatan Palestina, 64 warga Palestina tewas oleh pasukan pendudukan Israel di seluruh wilayah sejak awal bulan saat kekerasan menyebar menyusul konfrontasi di sekitar kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem timur. Sebelas orang Israel telah tewas selama periode yang sama.
Abbas menuduh Israel melakukan "pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil Palestina" dan meneror penduduk sebagai "hukuman kolektif".
Zeid Ra'ad Al Hussein, kepala hak asasi manusia PBB, mengatakan: "Kekerasan antara Palestina dan Israel akan menarik kita semakin mendekati bencana jika tidak segera dihentikan."
Dia menambahkan: "Dalam konteks dugaan melakukan serangan, beberapa warga Palestina tewas oleh pasukan keamanan Israel, yang seringkali bertindak dengan kekuatan yang tidak proporsional, hingga diduga kuat melakukan pembunuhan di luar hukum."
Israel menduduki Jerusalem timur pada tahun 1967 dan kemudian menganeksasi kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai ibukota negara Yahudi memproklamirkan dirinya sendiri.
Pada akhir tahun 2000, kunjungan ke Al-Aqsha oleh politisi Israel Ariel Sharon memicu Intifadah Kedua, yaitu pemberontakan rakyat melawan pendudukan Israel di mana ribuan warga Palestina tewas.
Deddy | Andolu Agency | Jurniscom