JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dua terduga penyerang penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap. Kedua tersangka diketahui merupakan polisi aktif.
Divisi Hukum Mabes Polri pun memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka tersebut.
“Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat malam.
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal. Saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.”Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan,” ujarnya.
Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.
Sumber: republika.co.id