Ini Alasan Elemen Ormas Islam Tolak RUU P-KS

Ini Alasan Elemen Ormas Islam Tolak RUU P-KS

SEMARANG (Jurnalislam.com)—Aktivis ormas Islam Semarang mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah untuk menolak RUU P-KS, di  Semarang, Senin (16/9/2019)

Agus A, SHi dari LBH Pelita Ummat Jawa Tengah menyampaikan bahwa RUU P-KS sangat berbahaya jika dilegalkan.

Dicontohkan pada pasal 14 terkait penggunaan kontrasepsi yang menurutnya siapapun boleh menggunakannya walaupun bukan suami Istri asal tidak dipaksa.

“Ini sangat berbahaya jika RUU ini dilegalkan, seperti pasal 14 berkenaan kontrasepsi, intinya dipoin ini ada kata pemaksaan, itu artinya jika tidak dipaksa itu berati boleh dan tidak dijelaskan apakah suami istri atau bukan, maka siapapun yang menggunakan kontrasepsi berati sah, yang tidak boleh adalah dipaksa,” jelasnya.

Redaksi yang hampir sama juga dituliskan dipasal 15, bahwa yang dilarang adalah orang yang dipaksa aborsi, karena menurutnya jika itu tidak dipaksa itu menjadi boleh.

“Ketika orang tidak dipaksa atau ingin aborsi secara sukarela pasangan tidak sah kemudian ingin mengaborsi itu sah dalam pandangan pasal 15 dan ini sangat berbahaya sekali,” khawatirnya.

Kunjungan rombongan dari FUIS tersebut diterima Agung Budi Margono di ruang Fraksi PKS lantai 5 gedung DPRD Jateng, dalam penuturannya bahwa PKS sejak awal sudah berkomitmen dalam menolak RUU P-KS.

“Sudah banyak kalangan yang menolak RUU ini, bukan hanya ummat Islam, tapi termasuk juga non Islam,” tuturnya.

Dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam salah satu frasenya yaitu menjadikan Jawa Tengah ini menjadi provinsi yang religius.

Dimaksudkan isu-isu progam keumatan itu secara konstitusional masuk dalam perda, Agung menambahkan bahwa pemerintah tinggal melihat kemana arah pandangan masyarakat.

“Tinggal masyarakat ini mau kemana, kalau ummat ini tidak peduli maka sekuler yang akan mengambil,” pungkas sosok yang juga mejabat sebagai Wakil ketua DPRD Jawa Tengah

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses