JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) menganggap sangat tidak tepat jika Presiden terpilih Jokowi jika tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, dengan alasan bila mengancam ideologi negara.
FPI menilai, yang mengancam ideologi Pancasila itu ialah bila pemerintah terus menumpuk hutang dari negara berideologi komunis.
“Yang mengancam ideologi negara (Pancasila, red) itu adalah, ngutang sama negara komunis jor-joran,” kata Juru bicara FPI Munarman kepada Jurnalislam.com Senin (29/7/19).
Tak hanya itu, Munarman juga menyebut diduga pemerintah telah memperbolehkan “impor” besar-besaran tenaga kerja dari Tiongkok masuk ke Tanah Air.
“Masukkan tenaga kerja dari negara komunis besar besaran, buat aturan membolehkan jabatan di berbagai sektor pemerintahan dipegang oleh asing lainnya,” imbuh dia.
Oleh karena itu, tegas Munarman, sebenarnya negara sendiri telah menjamin kebebasan tiap-tiap warga untuk berserikat dan berkumpul. Bahkan, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Munarman juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran ormas yang sifatnya sukarela. Ia menegaskan tidak ada yang namanya ormas terlarang. Munarman mengatakan putusan MK yang dimaksudnya ialah putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013.
Dilihat dari salinan putusan yang diunggah di situs MK, putusan itu berisi soal perkara Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945. Pemohon uji materi (judicial review) tersebut ialah PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum yang menjabat saat itu.