ANKARA (Jurnalislam.com) – Pemerintah Turki mengutuk keputusan pengadilan Mesir pada hari Selasa (16/06/2015) yang menjatuhkan hukuman mati kepada Presiden Mesir pertama yang terpilih secara sah, Muhammad Mursi, pemimpin Ikhwanul Muslimin dan puluhan pendukungnya.
"Keputusan ini merupakan pembantaian keadilan, serta hak-hak dasar dan kebebasan," kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Selasa dalam sebuah pernyataan.
Erdogan mengatakan bahwa keputusan hukuman seumur hidup terhadap Mursi pada kasus kedua di hari Selasa tersebut juga merupakan salah satu "indikator paling jelas bahwa pemerintahan kudeta menginjak-injak hukum".
Dia ingat bahwa pemerintahan yang sama telah menewaskan ribuan orang tak bersalah dan memenjara puluhan ribu sejak Juli 2013 saat Presiden Mursi digulingkan oleh kudeta militer yang dipimpin Abdel Fattah el-Sisi.
Erdogan mendesak masyarakat internasional untuk "mengambil tindakan" dalam rangka "mengakhiri program yang secara serius dapat membahayakan tatanan sosial di Mesir, dan untuk mencabut hukuman mati yang diberikan atas instruksi pemerintahan kudeta".
Presiden Turki mengatakan bahwa pencabutan hukuman tersebut sangat penting untuk mencapai "rekonsiliasi sosial dan pemulihan stabilitas di Mesir".
Dia mengatakan bahwa Turki akan selalu berdiri bersama rakyat Mesir, dan ingin melihat akal sehat, demokrasi dan aturan hukum berlaku di Mesir.
Ketua Parlemen Turki Cemil Cicek juga mengutuk hukuman mati dan meminta pemerintah Kairo untuk mencabut keputusan itu.
Cicek menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan dan mengutuk keputusan pengadilan yang diharuskan oleh demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Pengadilan Mesir pada hari Selasa menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Muhammad Mursi atas tuduhan pembobolan penjara. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati terhadap lima pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Mohamed Badie, atas tuduhan mengambil bagian dalam pembobolan penjara massal pada tahun 2011.
Hampir 100 orang lain juga dihukum – in absentia – ke tiang gantungan, termasuk cendekiawan Muslim terkemuka Yusuf al-Qaradawi.
Pengadilan yang sama sebelumnya pada hari Selasa menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Mursi dan 16 terdakwa lain atas tuduhan bersekongkol dengan kelompok perlawanan Palestina Hamas. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada 16 terdakwa tersebut atas tuduhan yang sama.
Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu, berbicara kepada Anadolu Agency, juga mengutuk keras putusan hukuman mati. "Mudah-mudahan, akan ada langkah mundur," katanya.
Cavusoglu berbicara di kota Jeddah Arab Selatan, dimana ia berpartisipasi dalam pertemuan luar biasa Organisasi Kerjasama Islam di Yaman.
Menteri luar negeri mengatakan: "Kami belum pernah melihat melihat praktek-praktek yang dilakukan oleh administrasi pemerintah kudeta."
Secara terpisah, Menteri Kebudayaan Turki Omer Celik meminta pemerintah Mesir untuk melihat kembali sejarah Turki dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
"Mereka yang membuat keputusan ini, biarkan mereka melihat sejarah Turki. Mereka yang menjatuhkan hukuman mati kepada perdana menteri Turki dan anggota kabinet [di tahun 1960], akan teringat dengan kecaman hari ini."
Wakil ketua Justice and Development Party yang berkuasa di Turki, Yasin Aktay, juga mengutuk hukuman mati terhadap Mursi, menyebutnya sebagai gerakan "panik" yang dibuat oleh pemerintahan kudeta untuk melegitimasi dirinya sendiri.
Beberapa yayasan masyarakat sipil Turki, termasuk Yayasan Bantuan Kemanusiaan IHH, juga mengecam hukuman mati tersebut.
Deddy | Anadolu Agency | Jurniscom