SOLO (Jurnalislam.com) – Penasehat Presidium Aksi 212 Pusat Dr. Eggi Sudjana menilai, ada peran pemerintah dalam kasus penolakan Ustaz Abdul Somad di Hong Kong beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, negara wajib menjamin kemanan setiap warga negaranya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
“UAS (Ustaz Abdul Somad) adalah orang yang dimuliakan oleh Allah dan kita cintai sebagai kyai dan ulama kita, dipersekusi, diusir, dihina seperti itu, tapi tidak ada protes keras dari pemerintah, tidak ada daya perlawanan dari pemerintah, ini membuktikan sekenario pemerintah sendiri yang melakukan ini,” katanya kepada Jurnalislam di Solo, Selasa (26/12/2017).
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan protes kepada pemerintah Hong Kong. Jika tidak, ia khawatir akan ada aksi massa.
“Hei Kemenlu, bela Palestina itu bagus, tapi sekarang ini Ustaz kita sendiri diperlakukan seperti ini, ini tidak layak, kalian melanggar UU 1945. Nanti tiba saatnya kita sepakati ada gerakan yang besar baru kita berbuat sesuatu,” tandasnya.
Pihaknya juga akan melakukan protes kepada pemerintah jika kasus penolakan Ustaz Abdul Shomad (UAS) di Hong Kong tidak digubris.
“Memprotes kepada pemerintah Indonesia, kenapa memprotes pertama Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) karena dalam Undang-undang 1945 Pemerintah harus menjamin warganya, tumpah darahnya itu diganggu oleh siapapun, itu dasar saya UUD 1945,” katanya.