SOLO (Jurnalislam.com) – 9 anggota Laaskar Umat Islam (LUIS) dan wartawan Ranu Muda divonis bebas karena tak terbukti melakukan perusakan Social Kitchen. Namun, Jaksa penuntut Umum (JPU) malah mengajukan Kasasi, karena menganggap, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan rekaman CCTV dalam kafe tersebut.
Menganggapi hal tersebut, Penasehat hukum LUIS Muhammad Taufik akan mengajukan kontra Memori Kasasi. Menurutnya, JPU saat ini sudah tidak konsisten dan alasan mengajukan kasasi itu terlalu mengada-ada, karena faktanya, rekaman CCTV tersebut sudah diminta terdakwa untuk diputar secara penuh dalam persidangan.
“JPU nampaknya tidak konsisten dan mengada-ada tentang fakta di persidangan. Selama persidangan Majelis Hakim dan pihak terdakwa sudah meminta CCTV diputar penuh,” katanya pada Jurnalislam.com, di Tipes, Serengan, Solo, baru-baru ini.
Selain itu, Taufiq mengatakan bahwa dalam persidangan, Hakim sudah meminta persidangan tersendiri untuk mengurai rekaman CCTV yang terdiri dari 3 DVR (Digital Video Recorder) untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Namun kata dia, pihak Jaksa tidak mau merealisasikan tantangan Majelis Hakim.
“Bahkan Hakim meminta dalam persidangan tersendiri yang terurai dalam 3 DVR. Dalam pertimbangan memori Kasasi JPU seolah Jaksa mengatakan Majelis hakim tidak mempertimbangkan apa yang terekam CCTV. Inilah keberatan kami,” pungkasnya.