Ceroboh, Abang Angkat Ahok Ditolak Majelis Hakim Untuk Jadi Saksi

Ceroboh, Abang Angkat Ahok Ditolak Majelis Hakim Untuk Jadi Saksi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kecerobohan pihak Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) terjadi pada persidangan ketigabelas yang digelar hari ini, Selasa (07/03/2017). Sebab, Analta Amir yang mengaku kaka angkat Ahok ditolak kesaksiannya oleh Majelis Hakim.

Penolakan yang didahului pernyataan keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebabkan ia ketahuan pernah ikut hadir di ruang sidang dan mendengarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

“Saksi melanggar pasal 160 ayat (1) KUHAP, dimana telah menggariskan dengan tegas mengenai saksi,” kata
Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Ia menjelaskan, menurut ketentuan ini, saksi yang akan diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang sidang. Saksi yang akan diperiksa tidak dibolehkan mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari saksi saling mempengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri,” jelasnya.

Bang Nasution, sapaannya menilai, tindakan ceroboh yang dilakukan pihak Ahok ini justru akan memberatkan posisi Ahok dalam kasus Penistaan Agama ini. “Penolakan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi Penasehat Hukum Ahok yang sebelumnya selalu sesumbar akan menguliti saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU,” pungkas dia.

Lebih dari itu, Advokat ini meminta kepada masyarakat agar terus mengawal kasus penistaan agama ini. Jangan sampai, kata dia, terjadi pengaburan informasi yang seakan-akan saksi-saksi yang diperiksa melemahkan dakwaan JPU.

“Sebaliknya sampai sidang ketigabelas ini saksi-saksi yang telah diperiksa baik saksi JPU maupun saksi a de charge, semuanya menguatkan dakwaan JPU,” tutupnya.

Reporter: HA

Bagikan