PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Aktifis Amar Ma’ruf Nahi Munkar Solo

SOLO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana kasus pengrusakan tempat maksiat berkedok karaoke keluarga Zensho dan toko jamu Dinda dengan tersangka dua aktifis amar ma'ruf nahi munkar Solo, Susilo dan Haedar, Rabu (11/6/2014). Persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian itu mengagendakan pembacaan dakwaan berkas terdakwa penganiayaan dan pengrusakan tempat karaoke Zenso dan toko jamu Dinda

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Surakarta Sutarno, menyebutkan bahwa kedua tersangka yakni Susilo (36) warga serengan dan Haedar (32) warga pasar kliwon didakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 170 KUHP tentang tindak pidana tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan, dan pasal 169 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan pelanggaran serta pasal 406 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan.

Ratusan aktifis Islam yang turut mengikuti jalannya persidangan kerap memekik Takbir sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kedua terdakwa. Sidang ditutup pukul 12.30 dan akan dilanjutkan pada hari Senin (16/6/2014) pekan depan.

Zensho Family Karaoke yang berada di Jl. Kebangkitan Nasional No. 59, Sriwedari, Laweyan, Solo April lalu dirusak karena aktifis amar ma’ruf nahi munkar Solo mendapati tempat karaoke tersebut beralih fungsi menjadi tempat mesum.

Reporter : Iwan

Editor : amaif

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.