Wajib Halal, Ada Peningkatan Permohonan Sertifikasi Halal

Wajib Halal, Ada Peningkatan Permohonan Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal dimulai sejak 17 Oktober 2021. Tahap ini diberlakukan bagi produk obat, kosmetik, dan barang gunaan. Bersamaan itu, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan, minuman serta hasil dan jasa penyembelihan juga tetap berjalan.

Hal ini meniscayakan adanya peningkatan permohonan sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengajak semua pihak untuk merespon tantangan ini dengan  percepatan layanan sertifikasi halal.

“Proses penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih terus berlanjut. Dan kini kita teruskan dengan penahapan kedua. Tentu ini akan meningkatkan jumlah permintaan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha kepada BPJPH,” kata Aqil Irham di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Potensi peningkatan jumlah sertifikat halal tersebut, lanjut Aqil Irham, merupakan hal positif. Para pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) harus bahu membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan JPH, khususnya dengan melakukan optimalisasi layanan sertifikasi halal.

“Saya mengajak semua stakeholder untuk sebagaimana amanat Undang-undang, bersama-sama mewujudkan penyelenggaran jaminan produk halal menjadi semakin baik, khususnya dalam bentuk optimalisasi layanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha,” kata Aqil Irham.

“Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel,” imbuhnya.

Salah satu terobosan yang akan dilakukan Aqil Irham adalah menerapkan digitalisasi layanan. Menurutnya, BPJPH harus menerapkan pelayanannya secara digital dan terintegrasi melalui satu pintu. “Semua aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal seperti BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) harus melakukan pelayanan yang terdigitalisasi dan terintegrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan bahwa menginjak tahap kedua pelaksanaan mandatory sertifikasi halal, BPJPH harus terus bertransformasi untuk peningkatan layanan.

“BPJPH Kemenag perlu terus bertransformasi mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta pelaku usaha,” tegas Menag Yaqut saat menyampaikan ucapan selamat hari lahir BPJPH pada 17 Oktober 2021.

Saat itu, Menag Yaqut juga mengapresiasi BPJPH yang dalam kurun waktu dua tahun pertamanya menjalankan layanan sertifikasi halal, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 pelaku usaha.

“Pencapaian tersebut, lanjut Menag, tentu masih perlu untuk terus ditingkatkan dan didorong dengan kebijakan-kebijakan yang extra ordinary serta kerja-kerja yang cerdas,” tutup Menag.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.