GAZIANTEP (Jurnalislam.com) – Voting pertama parlemen zionis terhadap RUU untuk melarang penggunaan pengeras suara bagi azan adalah penolakan keberadaan Islam dan Muslim di wilayah itu, ulama top Turki, Kamis (09/03/2017).
Komentar Mehmet Gormez itu muncul sehari setelah Knesset menyetujui pembacaan awal RUU yang kontroversial itu di sesi yang penuh gejolak dimana anggota parlemen Arab berteriak “Allahu Akbar!” (“Allah Maha Besar!”) saat sidang, lansir Anadolu Agency, Kamis.
Gormez, kepala Departemen Direktorat Agama (Diyanet), menyebut RUU itu “tidak dapat diterima” selama upacara pembukaan Masjid Seyh Samil di provinsi Gaziantep di tenggara Turki.
“Jika Anda melarang panggilan adzan dibacakan oleh muadzin, seluruh komunitas kota dan negara akan menjadi muadzin, melafalkan adzan bersama-sama dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima larangan tersebut,” ia menggarisbawahi. “Tidak ada yang bisa membelenggu atau melarang hati [orang].”
Menggambarkan Yerusalem Timur yang diduduki oleh penjajah Israel sebagai salah satu tempat suci terbesar dan paling suci bagi umat Islam setelah kota Mekah dan Madinah, Gormez menekankan bahwa tanda-tanda yang melambangkan keberadaan dan kebebasan beragama Muslim tidak bisa dihapus dari muka bumi.
Dia menggarisbawahi bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat di mana orang melakukan sholat, tetapi juga merupakan daerah komunal yang damai yang membawa orang bersama-sama berdiri dan saling membantu.
Rancangan undang-undang di Knesset bertujuan untuk menghentikan masjid menggunakan pengeras suara untuk memperkuat adzan di Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel sejak pukul 11:00 hingga 19:00
RUU akan membebankan denda pada pelanggar berkisar antara $ 1.300 hingga $ 2.600.
Pembacaan RUU kedua dan ketiga masih harus disetujui oleh Knesset sebelum menjadi hukum.