JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama secara resmi akan memulai uji coba keberangkatan umroh pada 23 Desember 2021. Pemilik PT Taqwa Tour Rafiq Jauhary mengatakan, keberangkatan perdana yang dibagi menjadi lima kelompok terbang (kloter) ini selanjutnya akan diberangkatkan secara terpusat dari embarkasi Jakarta.
“Adapun selanjutnya Kementerian Agama akan membuka keberangkatan umroh dari daerah lain di luar Jakarta,” kata Rafiq Jauhary saat dihubungi Republika kemarin.
Rafiq memastikan, jamaah Taqwa Tours tidak ikut dalam rombongan uji coba keberangkatan perdana itu. Dia memilih memberangkatkan jamaahnya awal tahun 2022.
“Taqwa Tours sendiri merencanakan keberangkatan umroh untuk para jamaahnya setelah masa uji coba berakhir. Diperkirakan di awal ahun 2022,” ujarnya.
Rafiq menyampaikan, hal yang perlu dipahami dalam keberangkatan umroh selama masa pandemi ini adalah resiko yang tinggi. Apalagi biaya umroh tidak dapat ditarik kembali (non-refundable).
“Sehingga jika ada jamaah yang berkasnya telah diajukan visa umroh namun sebelum keberangkatan diketahui melalui test PCR bahwa dirinya positif Covid-19, maka sebagian besar biaya yang telah disetorkan akan hangus,” katanya.
Jamaah yang positif terpapar Covid-19 sebelum keberangkatan hanya akan menerima asuransi yang tentu jumlahnya tidak sebesar keseluruhan biaya umroh. Jamaah juga perlu memahami bahwa Arab Saudi membedakan dalam memperlakukan jamaah umroh.
“Akan dibedakan jamaah yang menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm, dengan jamaah yang menggunakan vaksin lain seperti AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Johnson and Johnson,” katanya.
Rafiq mengatakan, jika jamaah telah divaksin dengan 4 vaksin di atas, maka mereka diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa melalui proses karantina. Berbeda dengan pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm yang harus melalui proses karantina selama tiga hari.
“Karena adanya berbagai regulasi dan protokol kesehatan, biaya umroh pun mengalami kenaikan,” katanya.
Diperkirakan biaya minimal untuk keberangkatan dari Jakarta mencapai lebih dari Rp30 juta. Sementara untuk jamaah dari daerah, harus menambah dengan biaya transportasi lanjutan.
Sumber: ihram.co.id