TURKI (Jurnalislam.com) – Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Rabu (5/7/2017) mengecam keras serangan howitzer Armenia di wilayah Fuzuli, Azerbaijan, Selasa, lansir World Bulletin.
Tentara Armenia melepaskan tembakan ke desa Alhanli di wilayah Fuzuli, menewaskan seorang anak perempuan berusia 2 tahun dan seorang wanita berusia 50 tahun, menurut pernyataan Kementerian Pertahanan Azerbaijan; Seorang wanita lain juga terluka dalam serangan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan: “Kami berharap belas kasihan Tuhan bagi saudara-saudara di Azerbaijan yang kehilangan nyawa dalam serangan pengkhianat ini, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mereka dan warga Azerbaijan, dan berharap pemulihan yang cepat kepada yang terluka.”
Kementerian tersebut mengatakan bahwa peristiwa “mengerikan” tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa provokasi Armenia melalui penggunaan senjata berat di wilayah perbatasan menargetkan warga sipil, terutama wanita dan anak-anak, yang bertentangan dengan hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.
Dikatakan bahwa masyarakat internasional perlu memahami “kebijakan kekerasan” Armenia yang dilakukan “secara sadar dan sistematis”; Negara ini merupakan hambatan “terbesar” dalam penyelesaian sengketa Upper Karabakh melalui cara damai.
“Turki, sebagai anggota Kelompok Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Minsk di Eropa [Organization for Security and Co-operation in Europe-OSCE] yang dibentuk untuk penyelesaian perselisihan Upper Karabakh, akan terus mendukung upaya menemukan solusi yang adil dan abadi terhadap perselisihan tersebut, dalam kerangka integritas dan kedaulatan wilayah Azerbaijan,” tambahnya.
OKI Serukan Penarikan Segera Pasukan Armenia dari Wilayah Azerbaijan
Kelompok Minsk OSCE pada hari Rabu meminta Baku dan Yerevan untuk menghentikan tindakan militer.
“Kekerasan hanya menimbulkan kekerasan lanjutan dan tidak menyelesaikan apapun. Satu-satunya cara yang bertanggung jawab dan manusiawi untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung lama ini adalah agar pihak-pihak tersebut kembali ke meja perundingan dengan itikad baik,” demikian dalam sebuah pernyataan.
Kedua negara tetap dalam perselisihan mengenai wilayah Karabakh yang diduduki, yang diambil alih oleh milisi pro-Armenia pada tahun 1993.
Tiga Resolusi Dewan Keamanan PBB (853, 874 dan 884), dan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 19/13 dan 57/298 merujuk pada Karabakh sebagai bagian dari Azerbaijan.
Majelis Parlemen Dewan Eropa menyebut bahwa wilayah tersebut diduduki pasukan Armenia.