Oleh: Penulis: Muhammad Akbar, S.Pd*
(Jurnalislam.com)–Dalam dua hari ini, isu tentang pelarangan cadar kembali mencuak setelah menteri agama Fachrul Razi mengatakan bahwa orang yang memakai niqab atau cadar di larang masuk dalam instansi pemerintah, dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan.
“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul seperti di kutip dari CNN Indonesia dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).
Fachrul menegaskan langkah ini dipertimbangkan Kemenag karena semakin banyak pengguna niqab yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna niqab yang menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.
Tentu bukan hal baru, ketika seorang pejabat pemerintah di berbagai tingkatan termasuk menteri sekalipun masih melarang persoalan cadar ini masuk dalam instansi pemerintah, penrguruan tinggi dll. Karena berbagai kasus pelarangan cadar ini masif dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Pada awal tahun 2018, terbit surat dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memandatkan adanya “pembinaan” terhadap mahasiswi bercadar di lingkungan akademiknya. Tak main-main, dalam isi surat tersebut dinyatakan bahwa mahasiswi yang “nekat” masih bercadar setelah mendapatkan pembinaan, dimohon untuk mengundurkan diri dari kampus atau diancam akan dikeluarkan dari kampus atas pertimbangan, kalau boleh disebut serampahan, bahwa “cadar” adalah salah satu simbol atau indikasi dari paham radikalisme, dan oleh karenanya, menyalahi kode etik perguruan tinggi tersebut.
Bahkan pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.
Begitupun dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melarang mahasiswinya menggunakan cadar atau niqab. Aturan itu dituangkan dalam kode etik yang berlaku di kampus tersebut. (Lihat http://news.rakyatku.com/read/144863/2019/03/25/hanya-untuk-melihat-ekspresi-wajah-iain-parepare-larang-mahasiswi-gunakan-cadar).
Lebih dari itu, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi berinisial HS dinonaktifkan selama satu semester oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan karena menggunakan cadar. (Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180314205523-20-283040/dinonaktifkan-karena-pakai-cadar-dosen-iain-lapor-ombudsman).
One thought on “Tinjauan Kritis Soal Wacana Pelarangan Cadar oleh Pemerintah”