BONDOWOSO (jurnalislam.com)โ Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, SH, pada Senin (26/1/2026).
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso, namun diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dian Purnama menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
โBerdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga status tersangka terhadap yang bersangkutan ditetapkan,โ ujar Dian.
Menurutnya, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam Ansor bagi Pengurus Cabang, Pengurus Anak Cabang, serta sembilan ranting. Namun dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut diduga menyimpang.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฏ๐ฌ ๐ฆ๐ฎ๐ธ๐๐ถ
Sebelum menetapkan Luluk Hariyadi sebagai tersangka, Kejari Bondowoso telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
โPihak-pihak yang terkait kira-kira lebih dari 30 saksi,โ ungkap Dian.
Kasi Pidsus juga menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
โKami masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan akan terus kami kembangkan sesuai fakta hukum yang ada,โ tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan penyesuaian pidana Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru.
๐๐ฎ๐ป๐ด๐๐๐ป๐ด ๐๐ถ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026), Luluk Hariyadi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Saat digiring, tersangka terlihat mengenakan penutup kepala dan penutup muka berwarna hitam, sebelum akhirnya dibawa untuk dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas IIB Bondowoso.