YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman Zaenur menilai, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa dipecat oleh Presiden Joko Widodo.
Sebab KPK merupakan lembaga independen dan presiden bukan atasan KPK. Zaenur mengacu pada Pasal 3 UU 19/2019 tentang KPK, berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, ya, jika pimpinan KPK yang mengundurkan diri atau karena pimpinan KPK melanggar UU KPK,” ujar Zaenur, Senin (4/4/2022).
Berbeda hal dengan unsur penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung, pimpinan mereka bisa diberhentikan oleh presiden. KPK tidak. Itu poin plus dan minusnya, kata Zaenur. “Jalan memutarnya, dia bisa dilaporkan ke Dewas KPK. Kalau Pimpinan KPK tidak melaksanakan rekomendasi ORI, telah terjadinya pelanggaran kode etik, melawan UU,” tukas Zaenur.
sumber: tirto.id