Soal TWK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR Minta Ketua KPK Disanksi

Soal TWK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR Minta Ketua KPK Disanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ombudsman meminta Jokowi dan Puan memberikan sanksi administrasi untuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

 

Sebabnya, KPK tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021, terkait malaadministrasi proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

 

Rekomendasi Ombudsman tersebut berdasarkan laporan atas nama Yudi Purnomo, mantan penyidik yang dipecat KPK dan kini bekerja untuk Polri. Ombudsman meminta presiden menjatuhkan sanksi kepada pimpinan KPK dan Kepala BKN. Merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.

 

Surat kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR tersebut dibuat pada 29 Maret 2020. Ketua Ombudsman Mokhammad Najih yang menandatangani.

 

“Sebagai bentuk pengawasan publik yang baik dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk peningkatan mutu penyelenggaraan negara, kami mengharapkan Presiden RI dapat mencermati dan mempertimbangkan laporan Ombudsman,” isi surat tersebut, yang keberadaannya sudah dikonfirmasi benar oleh Ketua ORI Mokhammad Najih.

sumber: tirto.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.