JAKARTA (Jurnalislam.com) – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai 2 ormas Islam besar di Indonesia, meminta pemerintah untuk memperkuat regulasi pengelolaan zakat seiring dengan keinginan pemerintah menyelaraskan program pengentasan kemiskinan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
NU Care LAZISNU mewakili NU serta LAZISMU mewakili Muhammadiyah dalam pernyataan bersamanya di Jakarta, Selasa, menyatakan aturan yang menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam UU No. 23 Tahun 2012 harus diubah.
“Klausul inilah yang menjadikan wajib pajak dan wajib zakat harus menambah beban pengeluaran jika ingin menunaikan kewajiban agama dan negara,” kata Direktur Utama NU Care LAZISNU Syamsul Huda bersama Direktur Utama LAZISMU Andar Nubowo lansir ANTARANews, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan intervensi dalam pengelolaan zakat di Indonesia maka hal fundamental yang harus dikuatkan adalah mengubah regulasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak menjadi zakat sebagai pengurang pajak.
Ormas besar Islam itu yakin apabila status zakat itu diubah akan ada perubahan secara signifikan terhadap peningkatan perolehan nilai zakat yang selama ini belum optimal.
“Dengan melakukan perubahan mendasar ini pula, sinergi antara pajak dan zakat dapat terjalin karena para wajib pajak sekaligus dapat menunaikan zakatnya tanpa harus menambah beban pengeluaran,” kata Syamsul.
Ia mengatakan, potensi dana zakat di Indonesia sangatlah besar. Bahkan menurut BAZNAS, potensi zakat pada tahun 2016 mencapai Rp217 triliun, setara dengan 10,4 persen dari APBNP 2016 yang mencapai Rp2.082 triliun.
Untuk itu, semua Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus bersedia untuk melaporkan kondisi keuangannya secara publik dan periodik serta bersedia diaudit secara profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Hal ini selain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas LAZ, juga sebagai alat kontrol pemerintah dalam memastikan penyaluran dana zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni untuk tujuan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia,” pungkas Syamsul.
Sementara itu, NU dan Muhammadiyah sepakat akan membangun sinegitas untuk menjadi satu wadah pemanfaatan dana zakat. Karena kebangkitan zakat yang tengah didengungkan umat Islam di Indonesia, merupakan momentum tepat untuk NU dan Muhammadiyah saling memberi dukungan.