JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sidang lanjutan pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali mengungkapkan fakta baru mengenai muasal kejadian dan situasi di Kilometer (Km) 50 dan 50+200 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada 6-7 Desember tahun lalu.
Dalam sidang terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, terungkap adanya seorang perwira pengendali operasi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Unit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa Marasabessy mengatakan, dirinya mendapatkan tiga surat tugas dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Besar Tubagus Ade Hidayat untuk menginteli Habib Rizieq Shihab (HRS).
Tiga surat tugas tersebut keluar serempak 5 Desember. “Untuk mencari kantong-kantong massa yang diduga akan berkumpul dalam rangka mengawal kedatangan Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Kemudian untuk mencari tahu keberadaan dari saudara Muhammad Habib Rizieq Shihab,” terang Resa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (16/11).
Menurut dia, ada 30 anggota Polda Metro Jaya yang melaksanakan surat perintah tersebut. “Termasuk saya,” kata Resa. Dari Unit-II mengirimkan tujuh personel, yaitu terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Lima lainnya, Bripka Adi Ismando, dan Aipda Toni Suhendar, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, serta Bripka Guntur Pamungkas. Tim tersebut dalam operasi di lapangan dipimpin perwira menengah sebagai pengendali.
“Perwira pengendali saat itu, adalah AKP Widi Irawan,” ujar Resa.
Ia menerangkan, 30 anggota tersebut ditugaskan untuk penyelidikan sehingga tak diwajibkan membawa senjata api berpeluru tajam dan borgol. Bahkan, dalam penyelidikan tak perlu dilakukan penindakan. “Upaya paksa (penindakan) tidak. Karena itu (hanya) dalam rangka penyelidikan,” terang dia.
Menurut Resa, jika terjadi gangguan lapangan yang berpotensi mengancam diri petugas, mereka diharuskan menyelamatkan diri dengan meninggalkan lokasi. Jika terjadi serangan langsung, petugas bisa melumpuhkannya.
Terkait peristiwa yang berujung pembunuhan enam Laskar FPI tersebut, Resa mengaku tak pernah mendapatkan laporan dari para anggotanya di lapangan. Sebab, laporan itu hanya diharuskan kepada perwira pengendali lapangan. “Perwira pengendali saat itu adalah AKP Widi Irawan yang memimpin 30 orang,” ujar Resa.
Resa mengaku baru mendapatkan laporan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing itu pada Senin (7/12) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. “Saat itu saya di rumah. Laporan itu dari saudara Yusmin,” kata dia.
Secarara garis besar, laporan itu berbunyi ‘lapor komandan, telah terjadi penyerangan empat anggota FPI di dalam mobil kepada Fikri. Kemudian yang berujung pada meninggalnya empat anggota FPI itu.’
Berdasarkan laporan Yusmin, tewasnya anggota FPI tersebut karena ditembak di dalam mobil. Saat tiba di RS Polri, Resa mendapatkan informasi adanya total enam jenazah Laskar FPI yang sudah berada di kamar mayat. “Saya tidak melihat jenazahnya. Karena (jenazah) sudah di kamar jenazah, dan saya menemui anggota saya, dan bertemu AKP Widi Irawan,” terang Resa.